ADAT MINANG KABAU



1. DEFENISI ADAT DI MINANG KABAU

Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatra Barat. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.

Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Rajo atau Penghulu (pemimpin masyarakat adat), dan dipakai dalam menjalankan kepemimpinan masyarakat adat sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.

Aturan adat dibangun berlandaskan pada tiga ketetapan utama adat Minangkabau. Dua ketetapan pertama ditetapkan oleh Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan, Yaitu:

PertamaUlayat Adat Milik Bersama. artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau. Untuk pengaturan pemanfaatannya ditetapkan Niniekmamak sebagai pembuat kebijakan.

KeduaPenurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu. Kaum perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat. Perempuan pemegang ulayat adat tersebut dikenal dengan istilah Bundokanduang.

Ketetapan ketiga Masyarakat Adat Minangkabau ditetapkan di puncak Pato Bukik Marapalam. Kesepakatan pemimpin adat dengan pemimpin agama islam, kaum ulama menyepakati penambahan satu ketapan adat untuk melengkapi dua ketatapan adat yang sudah ada sebelumnya, yaitu:

KetigaIslam Agama Masyarakat Adat Minangkabau. Akibat ketetapan ketiga tersebut di masyarakat adat lahir satu lagi kutup kepemimpinan masyarakat yang bertugas menjaga dan membimbing masyarakat dalam segi agama islam yaitu Alimulama.

Tiga ketetapan adat tersebut dikenal dengan "Tali Tigo Sapilin" adat Minangkabau, yang mengikat masyarakat adat sebagai satu kesatuan masyarakat adat Minangkabau.

2. FALSAFAH ADAT MINANG KABAU

Ketika agama Islam masuk ke Minangkabau, ia diterima sebagai aturan dalam kehidupan umat. Ajaran islam berdasarkan kepada wahyu Allah, diakui sebagai sesuatu yang pasti sebagaimana pastinya kenyataan yang berlaku dalam alam. Dengan demikian Islam diterima sebagai ajaran yang dapat berjalan bersama-sama dengan adat Minangkabau. Hal ini sesuai dengan pernyataan kato pusako (kata pusaka) Minangkabau sebagai berikut:

Adat basandi syarak,

Syarak basandi kitabullah,

Syarak mangato,

Adat mamakai.

Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia, kira-kira berbunyi seperti berikut:

Adat basandi syarak,

Adat bersendi syarak,

Syarak basandi kitabullah,

Syarak bersendi kitabullah,

Syarak mangato,

Syarak berkata,

Adat mamakai.

Adat memakai

3. DASAR- DASAR ADAT MINANG KABAU

Adat minang ini terbagi ke dalam 4 bagian atau dalam bahasa minang sering disebut ‘Adaik nan Ampek‘ atau adat yang empat, diantaranya :

1.      Adat nan sabana

Adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai sumber hukum adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. erupakan kasta adat yang paling tinggi atau utama. Adat ini tidak dapat dirubah sampai kapanpun. Dengan kata lain, adat ini merupakan harga mati pada seluruh masyarakat Minangkabau. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni  Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar ,seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat : Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang,silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.

Adat ini dinyatakan dalam kato pusako (kata pusaka) “indak lakang karano paneh, indah lapuak karano hujan, dicabuik indak mati, diasak indah layua” (tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan, dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu).

2.      Adaik nan Adaikkan (Adat yang diadatkan)

Merupakan sebuah aturan yang disepakati setelah melalui sebuah pengkajian dan penelitian oleh para leluhur, nenek moyang ataupun orang minang zaman dahulu. Contoh prinsip adat ini adalah bahwa orang minang wajib memakai kekerabatan dengan mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.

Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan,dianjak tak layua, dibubuik tak mati,dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.contoh pepatah :lawik barombak,gunuang bakabuik,lurah baraia, api mambaka,aia mambasahkan,batuang babuku,karambia bamato, batuang tumbuah dibukunyo,karambia tumbuah dimatonyo .

3. Adat Teradat Adaik nan Taradaik (Adat yang teradat)

Adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti : Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah. Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam)..

Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.Pada adat ini yang diatur adalah tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu negara atau daerah serta interaksi antara satu suku dan suku lainnya, dengan tetap mengacu pada ajaran agama islam.

4. Adat Istiadat

adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan Sako itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :

1.      Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo,

2.      lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) .

Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya.

Belum ada Komentar untuk "ADAT MINANG KABAU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel