ADAT MINANG KABAU
1.
DEFENISI ADAT DI MINANG KABAU
Adat Minangkabau adalah
peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang
berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau,
terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatra Barat.
Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat
Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.
Adat adalah landasan bagi kekuasaan
para Rajo atau Penghulu (pemimpin masyarakat adat), dan dipakai dalam
menjalankan kepemimpinan masyarakat adat sehari-hari. Semua peraturan hukum dan
perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi
secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah
dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Aturan adat dibangun berlandaskan pada
tiga ketetapan utama adat Minangkabau. Dua ketetapan pertama ditetapkan oleh
Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan, Yaitu:
Pertama: Ulayat Adat
Milik Bersama. artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat
adat Minangkabau. Untuk pengaturan pemanfaatannya ditetapkan Niniekmamak sebagai
pembuat kebijakan.
Kedua: Penurunan Ulayat
Adat Pada Perempuan Garis Ibu. Kaum perempuan diamanahkan sebagai pemegang
ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet
ulayat adat. Perempuan pemegang ulayat adat tersebut dikenal dengan
istilah Bundokanduang.
Ketetapan ketiga Masyarakat Adat
Minangkabau ditetapkan di puncak Pato Bukik Marapalam. Kesepakatan pemimpin
adat dengan pemimpin agama islam, kaum ulama menyepakati penambahan satu
ketapan adat untuk melengkapi dua ketatapan adat yang sudah ada sebelumnya,
yaitu:
Ketiga: Islam Agama
Masyarakat Adat Minangkabau. Akibat ketetapan ketiga tersebut di masyarakat
adat lahir satu lagi kutup kepemimpinan masyarakat yang bertugas menjaga dan
membimbing masyarakat dalam segi agama islam yaitu Alimulama.
Tiga ketetapan adat tersebut dikenal
dengan "Tali Tigo Sapilin" adat Minangkabau,
yang mengikat masyarakat adat sebagai satu kesatuan masyarakat adat
Minangkabau.
2.
FALSAFAH ADAT MINANG KABAU
Ketika agama Islam masuk
ke Minangkabau, ia diterima sebagai aturan dalam kehidupan umat. Ajaran islam
berdasarkan kepada wahyu Allah, diakui sebagai sesuatu yang pasti sebagaimana
pastinya kenyataan yang berlaku dalam alam. Dengan demikian Islam diterima
sebagai ajaran yang dapat berjalan bersama-sama dengan adat Minangkabau. Hal
ini sesuai dengan pernyataan kato pusako (kata pusaka) Minangkabau sebagai
berikut:
Adat basandi syarak,
Syarak basandi kitabullah,
Syarak mangato,
Adat mamakai.
Jika diartikan kedalam
bahasa Indonesia, kira-kira berbunyi seperti berikut:
Adat basandi syarak,
Adat bersendi syarak,
Syarak basandi kitabullah,
Syarak bersendi kitabullah,
Syarak mangato,
Syarak berkata,
Adat mamakai.
Adat memakai
3.
DASAR- DASAR ADAT MINANG KABAU
Adat minang ini terbagi ke dalam 4 bagian atau
dalam bahasa minang sering disebut ‘Adaik nan Ampek‘ atau adat yang empat,
diantaranya :
1. Adat nan sabana
Adalah ketentuan hukum,
sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai
ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai sumber hukum
adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan
alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya.
erupakan
kasta adat yang paling tinggi atau utama. Adat ini tidak dapat dirubah sampai
kapanpun. Dengan kata lain, adat ini merupakan harga mati pada seluruh
masyarakat Minangkabau. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang
Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan
sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan
dijadikan guru untuk mengambil iktibar ,seperti yang disebutkan dalam
pepatah-petitih Adat : Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang
lintabuang,silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,nan sakapa
jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.
Adat ini dinyatakan
dalam kato pusako (kata pusaka) “indak lakang karano paneh, indah lapuak karano
hujan, dicabuik indak mati, diasak indah layua” (tidak lekang karena panas,
tidak lapuk karena hujan, dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu).
2.
Adaik nan Adaikkan (Adat
yang diadatkan)
Merupakan sebuah aturan
yang disepakati setelah melalui sebuah pengkajian dan penelitian oleh para
leluhur, nenek moyang ataupun orang minang zaman dahulu. Contoh prinsip adat
ini adalah bahwa orang minang wajib memakai kekerabatan dengan mengambil
pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah.
Sebagaimana telah
dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari
alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah
ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi
pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil
perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi
kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti :
ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
Karena pepatah-petitih
tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing,
maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah
walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis adat pada huruf a
dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :Adat nan tak
lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan,dianjak tak layua, dibubuik tak
mati,dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.Artinya adalah Kebenaran dari
hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam
tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak
berobah.contoh pepatah :lawik barombak,gunuang bakabuik,lurah baraia, api
mambaka,aia mambasahkan,batuang babuku,karambia bamato, batuang tumbuah
dibukunyo,karambia tumbuah dimatonyo .
3. Adat Teradat Adaik
nan Taradaik (Adat yang teradat)
Adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari,
peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh
nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam
pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok
tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan
aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari
nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih,
mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas
seperti : Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah. Artinya
nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas
antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum
Islam)..
Begitupun peresmian
SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada
banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan.
Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako)
yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.Pada adat ini yang diatur adalah tatanan
hidup bermasyarakat dalam suatu negara atau daerah serta interaksi antara satu
suku dan suku lainnya, dengan tetap mengacu pada ajaran agama islam.
4. Adat Istiadat
adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu
disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan
KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai,
talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah
mempelai, begitupun helat jamu meresmikan Sako itu tadi. Begitu pula Marawa,
ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda
disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
1.
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo,
2.
lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) .
Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh
penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan
pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan
Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana
sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari
dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara
turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya.

Belum ada Komentar untuk "ADAT MINANG KABAU"
Posting Komentar