FIQH MUAMALAH

GHASHAB
A.      Pengertian
Al-ghashab menurut bahasa, berasal dari kata “ الغصب ” yaitu mengambil hak orang lain tanpa hak.[1]
أخذ الشيئ ظلما مجاهرة
“ pengambilan sesuatu dengan cara yang dzalim yang terang-terangan ”.[2]
Menurut istilah yang dimaksud dengan al-ghashab didefinisikan ulama sebagai berikut:
a.       Imam al-Rafi’i berpendapat bahwa ghashab adalah:
الإستيلاء على مال الغير على جهة التعدّى
“ penguasaan atas harta orang lain dengan cara sengaja ”
b. imam al-Nawawi berpendapat:
الإستيلاء على حقّ الغير عدوانا

“ penguasaan terhadap hak orang lain dengan cara bermusuhan ”
c. Muhammad Syatha al-Dimyati berpendapat bahwa ghashab adalah:
الإستيلاء على حقّ غير ولو منفعة
“ penguasaan terhadap hak orang lain walau hanya untuk mengambil manfaat ”
d. Menurut Sulaiman Rasyid al-ghashab ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya.
e. Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud ghashab adalah pengambilan oleh seseorang akan hak orang lain dan menguasainya dengan cara permusuhan dan penindasan.
Setelah dikemukakan pendapat para ulama, kiranya dapat disimpulkan bahwa ghashab adalah penguasaan atau pengambilan harta orang lain dengan sengaja dan dengan penindasan.
Pengambilan sesuatu secara rahasia dari tempat penyimpanannya disebut pencurian, dengan cara kesombongan disebut merampas ( rampok ), dengan cara menguasai disebut manipulasi, dan mengambil barang yang diamanatkan disebut khianat.[3]
B.        Dasar Hukum al-Ghashab
1.      Al-Qur’an

188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
2. Hadits
Menurut riwayat al-Daruquthni dari Anas r.a. Rasulullah Saw. Bersabda:
                                       لايحلّ مال امرئ مسلم إلاّ بطيبة من نفسه
“ haram harta muslim bagi muslim lainnya, kecuali dengan kerelaan dirinya”.

 Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi dari al-Saib bin Yazid dari bapaknya, bahwa Nabi Saw. Bersabda:
ولايأخذنّ أحدكم متاع أخيه جادا ولا لاعبا وإذا أخذا أحدكم عصا اخيه فليردّها عليه

“ janganlah ada salah seorang di antara kamu mengambil harta saudaramu, baik dengan sungguh-sungguh maupun senda gurau dan jika salah seorang di antara kamu telah mengmbil tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikan padanya”.[4]
Dan dalam lafazh lain dari Said bin Zaid berkata, saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda:
من أخذ شبرا من الأرض ظلما فإنّه يطوّقه يوم القيامة من سبع أرضين
“ barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungkan dengannya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi ”.[5]
Dalam hadits ini, bahwasanya tujuh lapis bumi itu berlapis dan bertumpuk, yang tidak terpecah karena sekiranya ia terpecah maka seorang yang mengambil hak orang lain tanpa hak akan menanggung tanah yang tidak diambilnya secara ghashab.

C.    Sanksi Hukum
Ghashab merupakan pengambilan terhadap sesuatu yang menjadi hak dan milik orang lain dan menjadikannya milik sendiri dengan cara yang dzalim dan dengan cara yang tidak sah menurut syari’ah maka hukumnya adalah haram.
 Selama ghashab diharamkan, maka diharamkan pula memanfaatkan benda-benda ghashab. Ia berkewajiban mengembalikannya sekalipun sedang dikelola. Jika seseorang menemukan harta yang dirampas darinya pada orang lain, pemilik barang berhak meminta barang tersebut kepada yang menguasainya sekalipun perampas telah menjualnya kepada orang tersebut. Karena, ketika menjual benda-benda ghashab, benda-benda itu belum sah menjadi miliknya sehingga akad jual beli menjadi batal. Dalam keadaan seperti ini, pembeli berkewajiban mengembalikan benda tersebut kepada perampas dengan meminta pembayarannya yang telah dibayarkan.
من وجد عين ماله عند رجل فهو احقّ به ويتبع البيع من باعه أي يرجع المشترى على باءع
Barang siapa mendapati barangnya ada pada orang lain, dia berhak mengambilnya dan penjualannya dikaitkan dengan orang yang telah menjualnya”.[6]
Jika benda-benda ghashab rusak, perampas wajib mengembalikan barang yang serupa atau senilai dengan benda yang dighashab, baik kerusakan itu karena perbuatannya sendiri maupun kerusakannya itu karena kelakuan orang lain atau di luar kebiasaan, seperti bencana alam dan lainnya.
عن أنس قال: أهدت بعض أزواج النّبي إليه طعام في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها ، فألقت مافيها. فقال النّبي : طعام بطعام وإناء بإناء. ( رواه التّرمذي وصححه )
Dari Anas, ia menuturkan, “ salah seorang istri Nabi SAW menghadiahkan makanan kepada beliau pada sebuah piring , lalu Aisyah memukul piring itu dengan tangannya sehingga menumpahkan isinya, maka Nabi SAW bersabda : makanan diganti dengan makanan dan wadah diganti dengan wadah”.[7]  ( HR. At-Tirmidzi dan ia mensahihkannya )  
Para ulama ( Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah ) berpendapat bahwa bila barang yang dirampas adalah benda yang dapat ditakar atau ditimbang, wajib diganti yang serupa oleh perampasnya jika didapati benda-benda yang serupa.
Menurut Mazhab Maliki benda-benda ghashab yang merupakan barang dagangan maupun hewan yang tidak mungkin ditakar atau ditimbang, maka wajib menukarnya dan diganti dengan nilainya.
Menurut Hanafi dan Syafi’i, bagi yang menggunakan benda-benda ghashab hingga ada kerusakan berkewajiban menggantinya dengan barang yang serupa dan tidak boleh diubah, kecuali barang yang serupa tidak ada.
Manusia wajib mempertahankan hartanya manakala orang lain ingin menguasainya dengan cara yang batal atau tidak sah menurut syari’ah, baik merampas, manipulasi, maupun dengan mencuri. Langkah pertama dalam pembelaan dapat dilakukan dengan cara yang ringan, apabila langkah ini sia-sia, maka dapat dilakukan dengan kekerasan sekalipun membuat permusuhan.[8]
Rasulullah bersabda :
“ siapa yang mati dalam mempertahankan hartanya, maka ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya, maka ia syahid, siapa yang terbunuh karena mempertahankan agamanya, maka ia syahid, dan barang siapa yang mati karena mempertahankan keluarganya, maka ia syahid”. ( Riwayat Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi )    







[1] Abdul Qadir Syaiban al-Hamd, Syarah Bulughul Maram (Jakarta: Darul Haq, 2005), hal: 374
[2] H.Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005), hal: 249
[3] Ibid, hal: 249
[4] Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan Nailul Authar jilid 3 ( Jakarta: Pustaka Azzam, 2006 ) hal 236
[5] Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, op,cit hal: 377
[6] H. Hendi Suhendi, op,cit hal 255
[7] Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, op,cit hal 245
[8] H. Hendi Suhendi, op,cit hal 254 

Belum ada Komentar untuk "FIQH MUAMALAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel