FIQH MUAMALAH
GHASHAB
A.
Pengertian
Al-ghashab menurut bahasa,
berasal dari kata “ الغصب ” yaitu mengambil hak orang lain tanpa
hak.[1]
أخذ الشيئ ظلما
مجاهرة
Menurut istilah
yang dimaksud dengan al-ghashab didefinisikan ulama sebagai berikut:
a.
Imam al-Rafi’i berpendapat bahwa
ghashab adalah:
الإستيلاء على مال الغير على جهة
التعدّى
“ penguasaan atas
harta orang lain dengan cara sengaja ”
b. imam al-Nawawi berpendapat:
الإستيلاء على حقّ
الغير عدوانا
“ penguasaan
terhadap hak orang lain dengan cara bermusuhan ”
c. Muhammad Syatha al-Dimyati
berpendapat bahwa ghashab adalah:
الإستيلاء على حقّ غير ولو منفعة
“ penguasaan
terhadap hak orang lain walau hanya untuk mengambil manfaat ”
d. Menurut Sulaiman
Rasyid al-ghashab ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya.
e. Menurut Sayyid
Sabiq yang dimaksud ghashab adalah pengambilan oleh seseorang akan hak orang
lain dan menguasainya dengan cara permusuhan dan penindasan.
Setelah dikemukakan pendapat para
ulama, kiranya dapat disimpulkan bahwa ghashab adalah penguasaan atau
pengambilan harta orang lain dengan sengaja dan dengan penindasan.
Pengambilan sesuatu secara
rahasia dari tempat penyimpanannya disebut pencurian, dengan cara kesombongan
disebut merampas ( rampok ), dengan cara menguasai disebut manipulasi, dan
mengambil barang yang diamanatkan disebut khianat.[3]
B.
Dasar Hukum al-Ghashab
1.
Al-Qur’an
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
Padahal kamu mengetahui.
2. Hadits
Menurut riwayat
al-Daruquthni dari Anas r.a. Rasulullah Saw. Bersabda:
لايحلّ مال امرئ مسلم إلاّ بطيبة من نفسه
“ haram harta
muslim bagi muslim lainnya, kecuali dengan kerelaan dirinya”.
Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan
al-Tirmidzi dari al-Saib bin Yazid dari bapaknya, bahwa Nabi Saw. Bersabda:
ولايأخذنّ أحدكم متاع
أخيه جادا ولا لاعبا وإذا أخذا أحدكم عصا اخيه فليردّها عليه
“ janganlah ada
salah seorang di antara kamu mengambil harta saudaramu, baik dengan
sungguh-sungguh maupun senda gurau dan jika salah seorang di antara kamu telah
mengmbil tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikan padanya”.[4]
Dan dalam lafazh
lain dari Said bin Zaid berkata, saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda:
من أخذ شبرا من
الأرض ظلما فإنّه يطوّقه يوم القيامة من سبع أرضين
“ barang
siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungkan
dengannya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi ”.[5]
Dalam hadits ini, bahwasanya tujuh lapis bumi itu berlapis
dan bertumpuk, yang tidak terpecah karena sekiranya ia terpecah maka seorang
yang mengambil hak orang lain tanpa hak akan menanggung tanah yang tidak
diambilnya secara ghashab.
C.
Sanksi Hukum
Ghashab merupakan
pengambilan terhadap sesuatu yang menjadi hak dan milik orang lain dan
menjadikannya milik sendiri dengan cara yang dzalim dan dengan cara yang tidak
sah menurut syari’ah maka hukumnya adalah haram.
Selama ghashab diharamkan, maka diharamkan
pula memanfaatkan benda-benda ghashab. Ia berkewajiban mengembalikannya
sekalipun sedang dikelola. Jika seseorang menemukan harta yang dirampas darinya
pada orang lain, pemilik barang berhak meminta barang tersebut kepada yang
menguasainya sekalipun perampas telah menjualnya kepada orang tersebut. Karena,
ketika menjual benda-benda ghashab, benda-benda itu belum sah menjadi miliknya
sehingga akad jual beli menjadi batal. Dalam keadaan seperti ini, pembeli
berkewajiban mengembalikan benda tersebut kepada perampas dengan meminta
pembayarannya yang telah dibayarkan.
من وجد عين ماله عند رجل فهو احقّ به ويتبع البيع من باعه أي يرجع المشترى
على باءع
“ Barang siapa mendapati barangnya ada pada orang lain, dia berhak
mengambilnya dan penjualannya dikaitkan dengan orang yang telah menjualnya”.[6]
Jika benda-benda
ghashab rusak, perampas wajib mengembalikan barang yang serupa atau senilai
dengan benda yang dighashab, baik kerusakan itu karena perbuatannya sendiri
maupun kerusakannya itu karena kelakuan orang lain atau di luar kebiasaan,
seperti bencana alam dan lainnya.
عن أنس قال: أهدت
بعض أزواج النّبي إليه طعام في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها ، فألقت مافيها.
فقال النّبي : طعام بطعام وإناء بإناء. ( رواه التّرمذي وصححه )
Dari Anas, ia
menuturkan, “ salah seorang istri Nabi SAW menghadiahkan makanan kepada beliau
pada sebuah piring , lalu Aisyah memukul piring itu dengan tangannya sehingga
menumpahkan isinya, maka Nabi SAW bersabda : makanan diganti dengan makanan dan
wadah diganti dengan wadah”.[7]
( HR. At-Tirmidzi dan ia mensahihkannya )
Para ulama (
Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah ) berpendapat bahwa bila barang yang dirampas
adalah benda yang dapat ditakar atau ditimbang, wajib diganti yang serupa oleh
perampasnya jika didapati benda-benda yang serupa.
Menurut Mazhab
Maliki benda-benda ghashab yang merupakan barang dagangan maupun hewan yang
tidak mungkin ditakar atau ditimbang, maka wajib menukarnya dan diganti dengan
nilainya.
Menurut Hanafi dan
Syafi’i, bagi yang menggunakan benda-benda ghashab hingga ada kerusakan
berkewajiban menggantinya dengan barang yang serupa dan tidak boleh diubah,
kecuali barang yang serupa tidak ada.
Manusia wajib
mempertahankan hartanya manakala orang lain ingin menguasainya dengan cara yang
batal atau tidak sah menurut syari’ah, baik merampas, manipulasi, maupun dengan
mencuri. Langkah pertama dalam pembelaan dapat dilakukan dengan cara yang
ringan, apabila langkah ini sia-sia, maka dapat dilakukan dengan kekerasan
sekalipun membuat permusuhan.[8]
Rasulullah bersabda
:
“ siapa yang mati
dalam mempertahankan hartanya, maka ia syahid, siapa yang gugur dalam
mempertahankan darahnya, maka ia syahid, siapa yang terbunuh karena
mempertahankan agamanya, maka ia syahid, dan barang siapa yang mati karena
mempertahankan keluarganya, maka ia syahid”. ( Riwayat Bukhari, Muslim, dan
Tirmidzi )
[1] Abdul Qadir Syaiban al-Hamd, Syarah Bulughul Maram (Jakarta:
Darul Haq, 2005), hal: 374
[2] H.Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT.Raja
Grafindo Persada, 2005), hal: 249
[3] Ibid, hal: 249
[4] Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan
Nailul Authar jilid 3 ( Jakarta: Pustaka Azzam, 2006 ) hal 236
[5] Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, op,cit hal: 377
[6] H. Hendi Suhendi, op,cit
hal 255
[8] H. Hendi Suhendi, op,cit hal 254
Belum ada Komentar untuk "FIQH MUAMALAH"
Posting Komentar