ZAKAT
ZAKAT
PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
DAN
CARA PENGHITUNGANNYA
I.
Zakat Perdagangan
A.
Pengertian dan Syarat Zakat
Perdagangan
Komoditas
perdagangan adalah komoditaas yang diperjualbelikan. Satu hal penting yang
membedakan antara komoditas perdagangan dengan asset-aset lainnya adalah adanya
niat dan tujuan dari sipemilik asset untuk memperdagangkan aset tersebut.
Sebagai contoh, binatang ternak dapat dikategorikan sebagai komoditas
perdagangan apabila pemiliknya berniat untuk diperdagangkan. Namun selain itu
binatang ternak juga dapat juga dianggap sebagai asset tetap apabila pemiliknya
hanya berniat untuk mmanfaatkannya sebagai alat pmbajak, transportasi dan
sebagainya.
Syarat-syarat zakat perdagangan:
1.
Menurut mazhab
Hanbali
·
Niat
·
Barang dagangan
dimiliki melalui usaha perdagangan
2.
Menurut mazhab
Hanafi
·
Mencapai nisab
·
Mensapai hawl
·
Niat
·
Harta yang
diperdagangkan pantas diniati sebagai barang dagangan
3.
Menurut mazhab
Syafi’i
·
Barang dagangan
dimiliki melalui pertukaran
·
Niat
·
Barang dagangan
tidak dimaksudkan sebagai qunyah
·
Mencapai hawl
·
Semua barang
dagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab
·
Pada akhir hawl
harga barang dagangan mencapai nisab.[1]
B.
Landasan Perdagangan Wajib Zakat
1.
Al-Qur’an
“Hai
Orang-orang yang beriman, ..“nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S. Al-baqarah:267) [2]
Imam
Tabari mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat itu adalah “
zakatkanlah sebagian yang baik yang kalaian peroleh dengan usaha kalian, baik
melalui perdagangan atau pertukangan, yang berupa emas dan perak”.
2.
Hadis yang
diriwayatkan Abu Dawud
عَنْ سَمرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ
اللهِ ص. يَأْ مُرُوْنَا مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ اَنْ نُخْرِجَ
الصَّدَقَةَ (رواه
أبوداود )
“
Dari Samurah bin Jundub r.a dia berkata: Nabi pernah memerintahkan kami untuk
mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk dijual. (H.R Abu
Daud)[3]
C.
Nisab Zakat Perdagangan
Mayoritas
fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat keuangan yaitu
85 gram emas atau 200 dirham perak.penetapan nilai asset elah mencapai nisab
ditentukan pada akhir masa hawl. Hal ini disesuaikan dengan prinsip
independensi tahun keuangan sebuah usaha. Dapun kondisiii fluktuasi komoditas
perdagangan muzaki selama masa hawl tidak dijadikan bahan pertimbangan
penetapan nisab tersebut. Selain itu, kategori zakat komoditas perdagangan
dihitung berdasarkan asas ‘bebas dari semua tanggungan keuangan’, dengan
demikian zakat tidak dapat dihitung kecuali pada waktu tertentu yaitu pada
akhir masa haul.[4]
D.
Persentase Volume Zakat
Komoditas
perdagangan termasuk kategori kekayaan bergerak yang harus dikeluarkan zakatnya
sebesar 1/40 dari nilainya pada akhir
hawl atau sama dengan 2,5%.
E.
Cara Menghitung Komoditas zakat perdagangan.
Kekayaan yang diinvestasi seorang pedagang tidak akan terlepas dari
salah satu atau lebih dari tiga bentuk berikut:
1.
Kekayaan dalam
bentuk barang yang dibelinya tetapi belum terjual
2.
Dalam bentuk
uang yang secara konkrit berada didalam genggamannya, atau berada dibawah
kekuasaannya seperti uang yang berada di dalam rekeningnya di bank.
3.
Atau dalam
bentuk piutang yang berada di tangan relasi-relasinya dan lain-lainnya yang
tidak bisa dielakkan oleh sebab sifat dagang dan transaksi.
Maimun bin Mihram berkata, “apabila sudah tiba temponya kamu
berzakat, hitunglah berapa jumlah uang kontan yang ada padamu dan barang yang
ada, hitung berapa nilai barang itu, begitu juga piutang yang ada pada orang,
kemudian keluarkan hutangmu sendiri, barulah dikeluarkan zakat dari sisa.
Hasan Basri berkata,”bila bulan seorang harus membayar zakatnya
sudah dating, maka ia menghitung zakatnya dari uang yang ada ditangannya,
barang yang terjual, dan semua piutangnya.
Dari pendapat-pendapat di atas sudah jelas bahwa seorang pedagang,
bila tempo seharusnya ia berzakat sudah sampai, harus menggabungkan seluruh
kekayaan: modal, laba, simpanan, dan piutang yang diharapkan bisa kembali, dan menghitung semua barang ditambah uang
yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, kemudian
barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sedangkan piutang yang tidak mungkin
lagi kembali sudah dijelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat yang mengatakan bahwa piutang yang seperti
itu tidak wajib zakat, sampai orang itu menerima piutang itu untuk kemudian
dikeluarkan zakatnya untuk satu tahun. Hal itu berdasarkan pilihan kita bahwa
uang yang dipakai hanya dikeluarkan zakatnya waktu diterima kembali bila cukup
senisab. Sedangkan hutang harus dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian baru
dikeluarkan zakat dari sisa.[5]
II. Zakat Industri[6]
A. Pengertian
dan Dasar Hukum Zakat Industri
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah
kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang
sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah.
Allah
SWT berfirman:
“Dan
telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara
kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur(kepada Allah).” (QS
Al-Anbiyaa’ [21]: 80)
Selain itu Rasulullah memberikan kabar gembira
bagi orang-orang yang bekerja (aktivitas industri) sekaligus mengandung makna
agar kita melakukan aktivitas tersebut melalui sabdanya:
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang mukmin yang bekerja.”(HR
Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Harta
dalam ayat di atas mencakup harta yang diinvestasikan di dalam aktivitas industri.
Allah SWT juga berfirman,
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS
Al-Baqarah [2]: 267)
Dari ayat ini, bahwa kita mesti mengeluarkan
dari harta yang baik dan halal untuk dinafkahkan di jalan Allah SWT, yaitu di
antaranya melalui zakat, sedekah, atau infak. Industri adalah termasuk
penghasilan yang baik dan halal selama sumber dan prosesnya tidak keluar dari
syari’at Islam. Selain itu, industri juga di dalamnya merupakan harta
yang berkembang secara riil, sehingga terdapat kewajiban zakat di dalamnya
Pada zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa
kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan ketetapan dari beberapa ketetapan bersama
para ahli fikih tentang masalah fikih (majma’ al-fiqh) yaitu tentang zakat
industri. Fatwa-fatwa dan ketetapan tersebut menjadikan aktivitas perindustrian
tunduk kepada zakat. Seperti, pada fatwa-fatwa seminar problematika zakat
kontemporer yang pertama, yang diadakan oleh Lembaga Zakat Internasional, Bait
Al-Zakat Kuwait pada bulan Rabi’ul Awal 1409 H. bertepatan pada bulan Oktober
1988 M. tentang zakat proyek-proyek industri.
B. Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
B. Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para ahli fikih kontemporer telah membahas
hukum dan perhitungan zakat aktivitas industri melalui beberapa seminar dan
muktamar yang khusus membahas hal ini. Banyak peneliti yang membahasnya,
sehingga muncul beberapa pendapat:
Pendapat
pertama:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat tanah
pertanian dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah aset tetap yang
menghasilkan pendapatan berulang-ulang, sehingga diwajibkan zakat atas hasil
produksinya dengan kadar zakat (harga zakat) 5%.
Modal yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan (hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer pertama, tahun 1409 H./1988 M.).
Modal yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan (hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer pertama, tahun 1409 H./1988 M.).
Pendapat
kedua:
Zakat industri diqiyaskan pada zakat
perdagangan, yang mana aset tetap dan harta yang beredar tunduk kepada zakat
dikurangi tanggungan-tanggungan pembayaran yang kontan dan jangka pendek dengan
perhitungan kadar zakat (harga zakat) sebesar 2,5% (haul kalender Hijriyah).
Ini berarti bertentangan dengan hukum tidak tunduknya barang yang
digunakan untuk diambil penghasilannya (harta tetap) terhadap zakat.
Pendapat
ketiga:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat
perdagangan dengan harta pokok tetap tidak tunduk kepada zakat. Zakat hanya
wajib pada harta yang beredar, yang mana harta tersebut ditentukan dan
dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan jangka pendek. Selisih antara
keduanya adalah tempat zakat yang dizakati sebesar 2,5%.
Pengambilan pendapat yang paling kuat
(râjih).Mayoritas ulama kontemporer mengunggulkan pendapat yang ketiga di atas.
C. Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
C. Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
Dari pembahasan aspek fikih tentang zakat
industri pada bagian pertama, terlihat bahwa terdapat tiga pendapat mengenai
hukum dan penghitungan zakat tersebut. Sekalipun ada pendapat yang lebih
diunggulkan atau râjih oleh kalangan ulama fikih, penulis akan memberikan
masing-masing dasar dan operasional penghitungan berikut dengan contohnya:
v
Dasar-dasar
Penghitungan Zakat Aktivitas Industri
1.
Penentuan waktu
penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun
kalender Masehi untuk penghitungan haul.
2.
Pembatasan dan
penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
3.
Penentuan tempat
zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
4.
Menghitung
nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
5.
Membandingkan
tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat
dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau
2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
6.
Menghitung
jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga
zakat).
7.
Penentuan dan
penilaian harta yang diinvestasikan dalam aktivitas industri yang memenuhi
syarat tunduknya harta kepada zakat.
8. Pembayaran zakat:
a.
Pada
proyek industri pribadi, zakat dibayar oleh pemilik
b.
Pada
proyek industri perusahaan, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka
sesuai dengan persentasi modal mereka.
c.
Pada
perusahaan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham.
v Penentuan Status Jenis Harta Industri yang
Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat.
Pertama, yang
tidak tunduk kepada zakat (tidak wajib zakat):
1.
Aset tak berwujud
(abstrak), seperti hak istimewa, hak paten, hak milik merk yang
terdaftar, dan popularitas. Sebab, merupakan harta yang dimiliki untuk
dimanfaatkan dalam proses aktivitas industri.
2.
Aset tetap
berwujud atau riil yang digunakan untuk aktivitas produksi, yaitu tanah,
bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan sebagainya. Sebab, semuanya adalah
harta yang dimiliki untuk digunakan dalam aktivitas industri.
3.
Penanaman
investasi awal, biaya percobaan, pembiayaan sebelum beroperasi dan yang
sejenisnya. Sebab, semuanya bukan harta yang berkembang dan tidak beredar.
4.
Current Deposit
pada bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat.
5.
Premi Letter of
Guarantee tidak wajib zakat
6.
Spare part atau
suku cadang yang tidak dijual tidak wajib wajib zakat, karena berkaitan dengan
aset tetap
7.
Alat produksi
dan operasional.
Kedua, yang
tunduk kepada zakat (wajib zakat):
1. Barang dalam aktivitas industri dan dihargai sebagai berikut.
a.
Barang
jadi dinilai sesuai harga pasar (harga pabrik). Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat
bahwa produk tersebut dihargai berdasar biaya bahan bakunya saja, sedang
kelompok lain yang terdiri dari ulama kontemporer berpendapat bahwa produk
tersebut diqiyaskan dengan barang yang berkembang dalam zakat perdagangan.
b.
Barang yang
masih dalam proses produksi dinilai berdasar harga pasar dari bahan baku secara
harga partai atau grosir.
c.
Bahan
baku dinilai sesuai dengan harga bahan baku grosir di pasar.
d.
Spare part atau
suku cadang yang disiapkan untuk dijual dihargai sesuai harga pasar (harga penjualan,
bukan harga eceran).
2. Piutang, nota penerimaan, akad salam, dan qardh hasan, dihargai
sebagai berikut:
a.
Piutang
dihargai berdasarkan yang bisa diharapkan pelunasannya.
b.
Nota penerimaan
dinilai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
c.
Akad
salam dan perjanjian dihargai berdasarkan asas yang baik dan diharapkan
perolehannya.
d.
Qardh hasan
dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
e.
Current Deposit
yang dihutangkan kepada orang lain dihargai berdasarkan asas yang baik dan
dapat diharapkan perolehannya.
3. Harta-harta tunai dan dihargai sebagai berikut.
a.
Wadi’ah
investasi pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis ditambah laba yang
halal jika ada.
b.
Current Deposit
pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis. Kecuali, Current Deposit pada
bank yang dibekukan dan Premi Letter of Guarantee, keduanya tidak wajib zakat.
c.
Uang kas
dihargai sesuai dengan harga riil.
v Penentuan Jenis Tanggungan yang akan Mengurangi
Harta Zakat Industri
Hukum dan dasar penilaiannya sebenarnya hampir
sama dengan zakat perdagangan. Jenis-jenis tanggungan pembayaran ini mengurangi
harta zakat. Yaitu dengan perincian sebagai berikut.
1.
Utang jangka
panjang yang angsurannya jatuh tempo pada tahun berikutnya setelah penghitungan
zakat, karena termasuk harta beredar jangka pendek.
2.
Utang kepada
pihak lain, yaitu meliputi (1) utang, (2) pelanggan, (3) nota pembayaran yang
berhak, (4) pembayaran di muka dari pelanggan, (4) pembiayaan yang semestinya.
3.
Dana yang
dikhususkan untuk kewajiban pembayaran yang belum ditetapkan jumlahnya, yaitu
meliputi (1) Cadangan dana pensiun, (2) dana yang dikhususkan untuk pengganti,
(3) dana yang dikhususkan untuk denda, (4) dana yang dikhususkan untuk pajak.
Adapun hak
milik tidak dipotongkan kepada harta zakat, karena ia bukan kewajiban yang
kontan. Hak milik tersebut terdiri atas:
a.
Modal.
b.
Cadangan modal.
c.
Laba yang
tidak ragukan.
d.
Laba
periode berjalan.
v Nishab dan kadar zakat (harga zakat) aktivitas industry
Nishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram
emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran
zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5% jika
menggunakan dasar haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan dasar
haul kalender Masehi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili, Wahbah, Zakat
Kajian Berbagai Mazhab,bandung:PT remaja Rosdakarya,2008
Mufraini, Arif, Akuntansi dan
Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah,
Jakarta:Pena Pundi Aksara,2008
Qardawi,Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta:
PT Pustaka Litera antarNusa, 2007
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Komoditas
perdagangan adalah komoditaas yang diperjualbelikan. Satu hal penting yang
membedakan antara komoditas perdagangan dengan asset-aset lainnya adalah adanya
niat dan tujuan dari sipemilik asset untuk memperdagangkan aset tersebut.
·
Mayoritas
fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat keuangan yaitu
85 gram emas atau 200 dirham perak.
·
Komoditas
perdagangan termasuk kategori kekayaan bergerak yang harus dikeluarkan zakatnya
sebesar 1/40 dari nilainya pada akhir
hawl atau sama dengan 2,5%.
·
Cara menghitung
zakat perdagangan: apabila waktu berzakat sudah sampai, harus menggabungkan seluruh
kekayaan: modal, laba, simpanan, dan piutang yang diharapkan bisa kembali, dan menghitung semua barang ditambah uang
yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, kemudian
barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. bila tempo seharusnya ia berzakat
sudah sampai, harus menggabungkan seluruh kekayaan: modal, laba, simpanan, dan
piutang yang diharapkan bisa kembali,
dan menghitung semua barang ditambah uang yang ada, baik yang digunakan
untuk perdagangan maupun yang tidak, kemudian barulah dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5%.
·
industri adalah
kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
peralatan, misalnya dengan mesin.
·
Nishab
zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai
sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga
zakat) aktivitas industri adalah 2,5% jika menggunakan dasar haul kalender
Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan dasar haul kalender Masehi.
B.
Saran
Penulisan makalah ini
adalah hasil penelitian seksama yang tentunya dalam belajar dan berfikir masih
dalam tahap pembinaan, dengan keterbatasan ilmu yang kami peroleh belum bisa di
katakan sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang
bersifat membangun.
PENDAHULUAN
Ajaran islam sangat mendorong
umatnya untuk melakukan aktifitas jual beli. Peran perdagangan sangat penting
dalam menghidupkan sirkulasi hasil-hasil industri, pertanian, jasa, dan harta
kekayaan lainnya menuju keseimbangan laju perekonomian manusia dalam pasar barang
dan uang.
Untuk kondisi keindonesiaan, fenomena yang ada menunjukkan
ketertinggalan umat islam dalam pencapaian keberhasilan dagang. Padahal, secara
teoritis, kewajiban zakat pada komoditas perdagangan dapat merangsang aktivitas
produksi dan investasi, ditandai dengan pola penyaluran dana zakat belakangan
ini yang sudah mulai merambah pola-pola produktif.
Dengan perkembangan aktivitas
perdagangan yang telah berbeda dengan yang terjadi dimasa kenabian, penulis
mencoba untuk mengakomodasi semua bentuk aktivitas perdagangan yang tercakup
dalam ruang lingkup aset wajib zakat perdagangan ini.
[1] Wahbah Al-Zuhaili, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,(bandung:PT remaja
Rosdakarya,2008), h.168
[2] Qur’an, 2:267
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta:Pena Pundi Aksara,2008)h. 521
[4] Arif mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, (Jakarta: Kencana,
2006), h. 65
[5] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat,(Jakarta: PT Pustaka Litera antarNusa,
2007), h.316
Belum ada Komentar untuk "ZAKAT"
Posting Komentar