ZAKAT

ZAKAT PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
DAN CARA PENGHITUNGANNYA

I.       Zakat Perdagangan
A.     Pengertian  dan Syarat Zakat Perdagangan
Komoditas perdagangan adalah komoditaas yang diperjualbelikan. Satu hal penting yang membedakan antara komoditas perdagangan dengan asset-aset lainnya adalah adanya niat dan tujuan dari sipemilik asset untuk memperdagangkan aset tersebut. Sebagai contoh, binatang ternak dapat dikategorikan sebagai komoditas perdagangan apabila pemiliknya berniat untuk diperdagangkan. Namun selain itu binatang ternak juga dapat juga dianggap sebagai asset tetap apabila pemiliknya hanya berniat untuk mmanfaatkannya sebagai alat pmbajak, transportasi dan sebagainya.
Syarat-syarat zakat perdagangan:
1.      Menurut mazhab Hanbali
·         Niat
·         Barang dagangan dimiliki melalui usaha perdagangan
2.      Menurut mazhab Hanafi
·         Mencapai nisab
·         Mensapai hawl
·         Niat
·         Harta yang diperdagangkan pantas diniati sebagai barang dagangan
3.      Menurut mazhab Syafi’i
·         Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran
·         Niat
·         Barang dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah
·         Mencapai hawl
·         Semua barang dagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab
·         Pada akhir hawl harga barang dagangan mencapai nisab.[1]

B.     Landasan Perdagangan Wajib Zakat
1.      Al-Qur’an

“Hai Orang-orang yang beriman, ..“nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S. Al-baqarah:267) [2]

Imam Tabari mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat itu adalah “ zakatkanlah sebagian yang baik yang kalaian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau pertukangan, yang berupa emas dan perak”.
2.      Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud

عَنْ سَمرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص. يَأْ مُرُوْنَا مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ (رواه أبوداود )

“ Dari Samurah bin Jundub r.a dia berkata: Nabi pernah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk dijual. (H.R Abu Daud)[3]
C.     Nisab Zakat Perdagangan
Mayoritas fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak.penetapan nilai asset elah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa hawl. Hal ini disesuaikan dengan prinsip independensi tahun keuangan sebuah usaha. Dapun kondisiii fluktuasi komoditas perdagangan muzaki selama masa hawl tidak dijadikan bahan pertimbangan penetapan nisab tersebut. Selain itu, kategori zakat komoditas perdagangan dihitung berdasarkan asas ‘bebas dari semua tanggungan keuangan’, dengan demikian zakat tidak dapat dihitung kecuali pada waktu tertentu yaitu pada akhir masa haul.[4]



D.     Persentase Volume Zakat
Komoditas perdagangan termasuk kategori kekayaan bergerak yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar  1/40 dari nilainya pada akhir hawl atau sama dengan 2,5%.
E.     Cara Menghitung Komoditas zakat perdagangan.
Kekayaan yang diinvestasi seorang pedagang tidak akan terlepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk berikut:
1.      Kekayaan dalam bentuk barang yang dibelinya tetapi belum terjual
2.      Dalam bentuk uang yang secara konkrit berada didalam genggamannya, atau berada dibawah kekuasaannya seperti uang yang berada di dalam rekeningnya di bank.
3.      Atau dalam bentuk piutang yang berada di tangan relasi-relasinya dan lain-lainnya yang tidak bisa dielakkan oleh sebab sifat dagang dan transaksi.
Maimun bin Mihram berkata, “apabila sudah tiba temponya kamu berzakat, hitunglah berapa jumlah uang kontan yang ada padamu dan barang yang ada, hitung berapa nilai barang itu, begitu juga piutang yang ada pada orang, kemudian keluarkan hutangmu sendiri, barulah dikeluarkan zakat dari sisa.
Hasan Basri berkata,”bila bulan seorang harus membayar zakatnya sudah dating, maka ia menghitung zakatnya dari uang yang ada ditangannya, barang yang terjual, dan semua piutangnya.
Dari pendapat-pendapat di atas sudah jelas bahwa seorang pedagang, bila tempo seharusnya ia berzakat sudah sampai, harus menggabungkan seluruh kekayaan: modal, laba, simpanan, dan piutang yang diharapkan bisa kembali,  dan menghitung semua barang ditambah uang yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, kemudian barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sedangkan piutang yang tidak mungkin lagi kembali sudah dijelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat  yang mengatakan bahwa piutang yang seperti itu tidak wajib zakat, sampai orang itu menerima piutang itu untuk kemudian dikeluarkan zakatnya untuk satu tahun. Hal itu berdasarkan pilihan kita bahwa uang yang dipakai hanya dikeluarkan zakatnya waktu diterima kembali bila cukup senisab. Sedangkan hutang harus dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian baru dikeluarkan zakat dari sisa.[5] 

II. Zakat Industri[6]

A. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Industri
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah.
Allah SWT berfirman:

“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur(kepada Allah).” (QS Al-Anbiyaa’ [21]: 80)
Selain itu Rasulullah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang bekerja (aktivitas industri) sekaligus mengandung makna agar kita melakukan aktivitas tersebut melalui sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang mukmin yang bekerja.”(HR Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Harta dalam ayat di atas mencakup harta yang diinvestasikan di dalam aktivitas industri. Allah SWT juga berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)
Dari ayat ini, bahwa kita mesti mengeluarkan dari harta yang baik dan halal untuk dinafkahkan di jalan Allah SWT, yaitu di antaranya melalui zakat, sedekah, atau infak. Industri adalah termasuk penghasilan yang baik dan halal selama sumber dan prosesnya tidak keluar dari syari’at Islam. Selain itu, industri juga di dalamnya merupakan  harta yang berkembang secara riil, sehingga terdapat kewajiban zakat di dalamnya
Pada zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih (majma’ al-fiqh) yaitu tentang zakat industri. Fatwa-fatwa dan ketetapan tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat. Seperti, pada fatwa-fatwa seminar problematika zakat kontemporer yang pertama, yang diadakan oleh Lembaga Zakat Internasional, Bait Al-Zakat Kuwait pada bulan Rabi’ul Awal 1409 H. bertepatan pada bulan Oktober 1988 M. tentang zakat proyek-proyek industri.
B. Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para ahli fikih kontemporer telah membahas hukum dan perhitungan zakat aktivitas industri melalui beberapa seminar dan muktamar yang khusus membahas hal ini. Banyak peneliti yang membahasnya, sehingga muncul beberapa pendapat:
Pendapat  pertama:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat tanah pertanian dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah aset tetap yang menghasilkan pendapatan berulang-ulang, sehingga diwajibkan zakat atas hasil produksinya dengan kadar zakat (harga zakat) 5%.
Modal yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan (hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer pertama, tahun 1409 H./1988 M.). 
Pendapat kedua:
Zakat industri diqiyaskan pada zakat perdagangan, yang mana aset tetap dan harta yang beredar tunduk kepada zakat dikurangi tanggungan-tanggungan pembayaran yang kontan dan jangka pendek dengan perhitungan kadar zakat (harga zakat) sebesar 2,5% (haul kalender Hijriyah). Ini berarti  bertentangan dengan hukum tidak tunduknya barang yang digunakan untuk diambil penghasilannya (harta tetap) terhadap zakat.
Pendapat ketiga:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat perdagangan dengan harta pokok tetap tidak tunduk kepada zakat. Zakat hanya wajib pada harta yang beredar, yang mana harta tersebut ditentukan dan dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan jangka pendek. Selisih antara keduanya adalah tempat zakat yang dizakati sebesar 2,5%.
      Pengambilan pendapat yang paling kuat (râjih).Mayoritas ulama kontemporer mengunggulkan pendapat yang ketiga di atas.
C. Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
Dari pembahasan aspek fikih tentang zakat industri pada bagian pertama, terlihat bahwa terdapat tiga pendapat mengenai hukum dan penghitungan zakat tersebut. Sekalipun ada pendapat yang lebih diunggulkan atau râjih oleh kalangan ulama fikih, penulis akan memberikan masing-masing dasar dan operasional penghitungan berikut dengan contohnya:
v  Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Industri
1.      Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi untuk penghitungan haul.
2.      Pembatasan dan penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
3.      Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
4.      Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
5.      Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
6.      Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
7.      Penentuan dan penilaian harta yang diinvestasikan dalam aktivitas industri yang memenuhi syarat tunduknya harta kepada zakat.
8.      Pembayaran zakat:
a.        Pada proyek industri pribadi, zakat dibayar oleh pemilik
b.       Pada proyek industri perusahaan, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi modal mereka.
c.        Pada perusahaan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan    kepemilikan saham.
v  Penentuan Status Jenis Harta Industri yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat.
Pertama, yang tidak tunduk kepada zakat (tidak wajib zakat):
1.      Aset tak berwujud (abstrak), seperti hak istimewa, hak paten, hak milik merk yang  terdaftar, dan popularitas. Sebab, merupakan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan dalam proses aktivitas industri.
2.      Aset tetap berwujud atau riil yang digunakan untuk aktivitas produksi, yaitu tanah, bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan sebagainya. Sebab, semuanya adalah harta yang dimiliki untuk digunakan dalam aktivitas industri.
3.      Penanaman investasi awal, biaya percobaan, pembiayaan sebelum beroperasi dan yang sejenisnya. Sebab, semuanya bukan harta yang berkembang dan tidak beredar.
4.      Current Deposit pada bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat.
5.      Premi Letter of Guarantee tidak wajib zakat
6.      Spare part atau suku cadang yang tidak dijual tidak wajib wajib zakat, karena berkaitan dengan aset tetap
7.      Alat produksi dan operasional.
Kedua, yang tunduk kepada zakat (wajib zakat):
1.      Barang dalam aktivitas industri dan dihargai sebagai berikut.
a.        Barang jadi dinilai sesuai harga pasar (harga pabrik). Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat bahwa produk tersebut dihargai berdasar biaya bahan bakunya saja, sedang kelompok lain yang terdiri dari ulama kontemporer berpendapat bahwa produk tersebut diqiyaskan dengan barang yang berkembang dalam zakat perdagangan.
b.      Barang yang masih dalam proses produksi dinilai berdasar harga pasar dari bahan baku secara harga partai atau grosir.
c.        Bahan baku dinilai sesuai dengan harga bahan baku grosir di pasar.
d.      Spare part atau suku cadang yang disiapkan untuk dijual dihargai sesuai harga pasar (harga penjualan, bukan harga eceran).
2.      Piutang, nota penerimaan, akad salam, dan qardh hasan, dihargai sebagai berikut:
a.       Piutang dihargai berdasarkan yang bisa diharapkan pelunasannya.
b.      Nota penerimaan dinilai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
c.        Akad salam dan perjanjian dihargai berdasarkan asas yang baik dan diharapkan perolehannya.
d.      Qardh hasan dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
e.       Current Deposit yang dihutangkan kepada orang lain dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
3. Harta-harta tunai dan dihargai sebagai berikut.
a.       Wadi’ah investasi pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis ditambah laba yang halal jika ada.
b.      Current Deposit pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis. Kecuali, Current Deposit pada bank yang dibekukan dan Premi Letter of Guarantee, keduanya tidak wajib zakat.
c.       Uang kas dihargai sesuai dengan harga riil.
v  Penentuan Jenis Tanggungan yang akan Mengurangi Harta Zakat Industri
Hukum dan dasar penilaiannya sebenarnya hampir sama dengan zakat perdagangan. Jenis-jenis tanggungan pembayaran ini mengurangi harta zakat. Yaitu dengan perincian sebagai berikut.
1.      Utang jangka panjang yang angsurannya jatuh tempo pada tahun berikutnya setelah penghitungan zakat, karena termasuk harta beredar jangka pendek.
2.      Utang kepada pihak lain, yaitu meliputi (1) utang, (2) pelanggan, (3) nota pembayaran yang berhak, (4) pembayaran di muka dari pelanggan, (4) pembiayaan yang semestinya.
3.      Dana yang dikhususkan untuk kewajiban pembayaran yang belum ditetapkan jumlahnya, yaitu meliputi (1) Cadangan dana pensiun, (2) dana yang dikhususkan untuk pengganti, (3) dana yang dikhususkan untuk denda, (4) dana yang dikhususkan untuk pajak.
Adapun hak milik tidak dipotongkan kepada harta zakat, karena ia bukan kewajiban yang kontan. Hak milik tersebut terdiri atas:
a.       Modal.
b.      Cadangan modal.
c.        Laba yang tidak ragukan.
d.       Laba periode berjalan.
v  Nishab dan kadar zakat (harga zakat) aktivitas industry
Nishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5% jika menggunakan dasar haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan dasar haul kalender Masehi.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhaili, Wahbah, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,bandung:PT remaja Rosdakarya,2008
Mufraini, Arif, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Jakarta:Pena Pundi Aksara,2008
Qardawi,Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT Pustaka Litera antarNusa, 2007
PENUTUP
A.       Kesimpulan
·         Komoditas perdagangan adalah komoditaas yang diperjualbelikan. Satu hal penting yang membedakan antara komoditas perdagangan dengan asset-aset lainnya adalah adanya niat dan tujuan dari sipemilik asset untuk memperdagangkan aset tersebut.
·         Mayoritas fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak.
·        Komoditas perdagangan termasuk kategori kekayaan bergerak yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar  1/40 dari nilainya pada akhir hawl atau sama dengan 2,5%.
·        Cara menghitung zakat perdagangan: apabila waktu berzakat sudah sampai, harus menggabungkan seluruh kekayaan: modal, laba, simpanan, dan piutang yang diharapkan bisa kembali,  dan menghitung semua barang ditambah uang yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, kemudian barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. bila tempo seharusnya ia berzakat sudah sampai, harus menggabungkan seluruh kekayaan: modal, laba, simpanan, dan piutang yang diharapkan bisa kembali,  dan menghitung semua barang ditambah uang yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, kemudian barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
·        industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin.
·         Nishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5% jika menggunakan dasar haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan dasar haul kalender Masehi.
B.       Saran
Penulisan makalah ini adalah hasil penelitian seksama yang tentunya dalam belajar dan berfikir masih dalam tahap pembinaan, dengan keterbatasan ilmu yang kami peroleh belum bisa di katakan sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun.
                                                               PENDAHULUAN
Ajaran islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan aktifitas jual beli. Peran perdagangan sangat penting dalam menghidupkan sirkulasi hasil-hasil industri, pertanian, jasa, dan harta kekayaan lainnya menuju keseimbangan laju perekonomian manusia dalam pasar barang dan uang.
            Untuk kondisi keindonesiaan, fenomena yang ada menunjukkan ketertinggalan umat islam dalam pencapaian keberhasilan dagang. Padahal, secara teoritis, kewajiban zakat pada komoditas perdagangan dapat merangsang aktivitas produksi dan investasi, ditandai dengan pola penyaluran dana zakat belakangan ini yang sudah mulai merambah pola-pola produktif.
Dengan perkembangan aktivitas perdagangan yang telah berbeda dengan yang terjadi dimasa kenabian, penulis mencoba untuk mengakomodasi semua bentuk aktivitas perdagangan yang tercakup dalam ruang lingkup aset wajib zakat perdagangan ini.






[1] Wahbah Al-Zuhaili, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,(bandung:PT remaja Rosdakarya,2008), h.168
[2] Qur’an, 2:267
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta:Pena Pundi Aksara,2008)h. 521
[4] Arif mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 65
[5] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat,(Jakarta: PT Pustaka Litera antarNusa, 2007), h.316
[6] www.justanotherwordpress.com (semua data tentang zakat industri di ambil dari sini)

Belum ada Komentar untuk "ZAKAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel