FIQH MUAMALAH
Bai’ Istishna’ dan permasalahannya
A.
Pengertian Istishna’
Lafal istishna’ berasala dari akar kata shana’a ( صنع) diatambah alif, sin, dan ta’ menjadi
istisna’a ( ا ستصنع) yang sinonimnya , طلب أن يصنعه له artinya : “meminta untuk
dibuatkan sesuatu”
Pengertian istishna’ menurut istilah tidak jauh berbeda
dengan menurut bahasa. Wahbah zuhaili mengemukakan pengertian menurut istilah
ini sebagai berikut :
تعريف الإستصناع هوعقد مع صا نع علي عمل شيء معين في الذمة, أي العقد
على شراء ما سيصنعه الصا نع و تكون العين ولعمل من الصنع.
“
defenisi istishna’ adalah suatu akad beserta seorang produsen untuk mengerjakan
sesuatu yang dinyatakan dalam perjanjian ; yakni akad untuk membeli sesuatu yang
dibuat oleh seorang produsen dan barang serta pekerjaan dari pihak produsen
tersebut.”
Ali Fikri memberikan defenisi istishna’ sebagai berikut :
الإ ستصنا ع هو طلب عمل شيء خاص على وجه مخصوص ما دته من طرف الصنع.
” istishna’ adalah suatu permintaan untuk mengerjakan sesuatu
yang tertentu menurut cara tertentu yang materinya ( bahannya ) dari pihak
penbuat ( tukang ).”
Dari defenisi-defenisi yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa
akad istishna’ adalah akad antara dua pihak dimana pihak pertama ( orang
yang memesan/ konsumen ) meminta kepada pihak kedua ( orang yang membuat/
produsen ) untuk dibuatkan suatu barang, seperti sepatu, yang bahannya dari
pihak kedua ( orang yang membuat/ produsen ). Pihak pertama disebut mustashni’
, sedangkan pihak kedua, yaitu penjual disebut shani’ , dan sesuatu
yang menjadi objek akad disebut mushnu’ atau barang yang dipesan (
dibuat ). Apabila bahan yang dibuat berasal dari mustashni’ bukan dari shani’
maka akadnya bukan istishna’ melainkan ijarah. Namun demikian
sebagian fuqaha mengatakan bahwa objek akad ishtisna’ itu
hanyalah pekerjaan semata, karena pengertian istishna’ itu adalah
permintaan untuk membuatkan sesuatu, dan itu adalah pekerjaan.[1]
Istishna’ adalah akad yang menyerupai akad salam , karena bentuknya
menjual barang yang belum ada (ma’dum) dan sesuatau yang akan dibuat itu pada
akad ditetapkan dalam tanggungan pembuat sebagai penjual. Hanya saja ada
beberapa perbedaan dengan salam karena :
1.
Dalam
ishtisna’ harga atau alat pembayarana tidak harus dibayar dimuka seperti pada
akad salam.
2.
Tidak
ada ketentuan tentang lamanya pekerjaan dan saat penyerahan.
3.
Barang
yang dibuat tidak harus ada dipasar.
Dari sisi lain ishtisna’ ini hampir sama dengan ijarah (
sewa –menyewa ), namun berbeda dengan ijarah , karena dalam istisna’ si
pembuat atau produsen menggunakan barang
atau bahan yang dibuat dari hartanya sendiri bukan dari harta mustasyi’ atau
pemesan.
B.
Dasar Hukum Istishna’
Landasan
hukun untuk istishna’ secara tekstual memenag tidak ada. Bahkan menurut
logika, istishna’ ini tidak diperbolehkan, karena objek akadnya tidak
ada. Namun , menurut Hanafiah, akad ini diperbolehkan berdasarkan istihsan, karena
sudah sejak lama istishna’ ini dilakukan oleh masyarakat tanpa ada yang
mengingkarinya, sehingga dengan demikian hukum kebolehannya itu digolongkan
kepada ijma’. Mengenai ijma’ ini Anas bin Malik meriwayatkan bahwa
Rasulullah bersabda :
اًن أمتي لا
تجتمع على ضلا ل فأ فعليكم بسّواد الآ عظم
“sesungguhnya ummatku tidak akan bersepakat
unutk kesesatan, apabila kamu melihat ada perselisihan, maka ikutilah kelmpak
yang banyak. ( HR. Ibnu
Majah )
Mazhab
Hanafi Menyetujui Istishna’ atas dasar Istihsan karena alasan-alasan berikut
ini.
1. Masyarakat telah mempraktekkan bai’ al-Istishna’ secara
luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan
bai’ al-istishna sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
2. Di dalam Syariah di mungkinkan adanya penyimpangan
terhadap qiyas berdasarkan ijma’ ulama
3. keberadaan bai’ al-istishna’ di dasarkan atas kebutuhan
masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di
pasar sehingga mereka cenderung untuk melakukan kontrak agar orang lain
membuatkan barang untuk mereka.
4. Bai’ al-istishna’ sesuai dengan aturan umum mengenai
kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.
Sebagian Fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’
al-istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syariah karena itu
memang jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut
pada saat penyerahan. Demikian juga terjadinya kemungkinan perselisihan atas
jenis dan kualitas suatu barang dapat di minimalkan dengan pencantuman
spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.
Menurut
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, akad istishna’ dibolehkan atas
dasar akad salam, dan kebiasaan manusia. Syarat-syarat yang berlaku
unutk salam juga berlaku untuk akad istishna’. Diatara syarat
tersebut adalah penyerahan seluruh harga ( alat pembayaran ) didalam majelis
akad. Seperti halnya akad salam, menurut Syafi’iyah, istishna’ itu
hukumnya sah, baik masa penyeangan barang yang dibuat ( dipesan ) ditentukan
atau tidak, termasuk diserahkan secara tunai.
C.
Rukun dan Syarat Istishna’
Rukun istishna’ menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Akan
tetapi menurut jumhur ulama, rukun istishna’ ada tiga yaitu sebagai
berikut :
a)
‘Aqid
yaitu shani’ ( orang yang membuat/ produsen ) atau penjual
dan mustashni’ ( orang yang memesan/ konsumen ), atau pembeli.
b)
ma’qud
‘alaih , yaitu ‘amal ( pekerjaan ),
barang yang dipesan, dan harga atau alat pembayaran
c)
shighat
atau ijab dan qabul.
Adapun syarat- syarat istishna’ adalah sebagai berikut :
a)
Menjelaskan
tentang jenis barang yang dibuat, macam, kadar, dan sifatnya karena barang
tersebut adalah barang yang dijual ( objek akad ).
b)
Barang
tersebut harus berupa barang yang berlaku muamalat diantara manusia,
seperti bejana, sepatu, dan lain-lain.
c)
Tidak
ada ketentuan mengenai tempo penyerahan barang yang dipesan. Apabila waktunya
ditentukan, menurut Imam Abu Hanifah, akan berubah menjadi salam dan
berlakulah syarat-syarat salam, seperti penyerahan alat pembayaran (
harga ) dimajelis akad. Sedangkan menurut Imam Abu Yusuf dan Muhammad, syarat
ini tidak diperlakukan. Dengan demikian menurut mereka, istishna’ itu
hukumnya sah, baik waktunya ditentukan atau tidak, karena menurut adat
kebiasaan, penentuan waktu ini bisa digunakan dalam akad istishna’ .[2]
D.
Aplikasi istishna’ dalam perbankan syari’ah
Dalam perbankan syariah prinsip pokok ( satandar ) minimal dalam
pembiayaan istisna’ ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut
:
1.
Istishna’
adalah sistem jual beli yang dikecualikan, pada harga yang disetujui, ketika
pembeli menempatkan order untuk diproduksi, dirakit, atau dibangun, atau
melakukan sesuatu yang harus diserahkan pada masa yang akan adatang.
2.
Komoditas
harus diketahui secara spesifik sampai tidak ada keraguan mengenai
spesifikasinya. Termasuk jenis, kualitas, dan kuantitas.
3.
Harga
barang yang akan diproduksi harus sudah dipatok dalam angka absolut dan tidak
kabur. Harga yang disepakati dapat dibayar secara tangguh ataupun
dicicil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
4.
Penyediaan
kebutuhan material yang dibutuhkan unutk memproduksi komoditas menjadi tanggung
jawab pembeli.
5.
Kecuali
disepakati bersama, masing- masing pihak dapat membatalkan kontrak sepihak jika
penjual belum menanggung ongkos apapun, langsung maupuun tidak langsung.
6.
Jika
barang yang diproduksikan sesuai dengan baranag yang disepakati, pembeli tidak
dapat menolak unutk menerima barang tersebut, kecuali jika jelas- jelas ada
cacat pada barang tersebut. Namun, perjanjian dapat mengatur bahwa jika
penyerahan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati, maka pembeli
dapat menolak unutk menerima barang.
7.
Bank
( pembeli istishna’ ) dapat melakukan kontrak istishna’ paralel tanpa
adanya syarat atau kaitan dengan kontrak
istishna’ pertama. Dalam istishna’ pertama bank menjadi pembeli, dan pada
istishna’ kedua bank menjadi penjual. Tiap kontrak tersebut harus indipenden
dari yang lain
8.
Dalam
transaksi istishna’, sebelum mendapat penguasaan dari barang tersebut pembeli
tidak boleh menjual atau mengalihkan kepemilikan barang kepada orang lain.
9.
Jika
penjual gagal untuk menyerahkan barang dalam periode yang telah ditentukan,
harga komoditas dapat diturunkan sejumlah tertentu per hari sesuai dengan
perjanjian.
10.
Perjanjian
istishna’ dapat menyertakan denda yang dihitung dalam persen dalam perhari/
tahun sesuai kesepakatan yang hanya oleh digunakan utuk dan sosial. Bank juga
dapat mengadu kepada pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi (solatium ), atas
kebijaksaan pengadilan yang harus ditetapkan berdasarkan biaya langsung dan
biaya tidak langsung yang timbul, selain biaya kesempatan (opportunity costs ),
juga jaminan dapat dijual oleh bank tanpa intervensi dari pengadilan.
11.
Jika
terjadi kegagalan oleh klien ( sana’i ), bank juga daoat megadu kepada
pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi kerusakan, atas kebijaksanaan
pengadilan, yang harus ditetpkan berdasarkan biaya langsung dan biaya tak
langsung, selain biaya kesempatan ( opportunity costs ).[3]
E. Istishna’
Paralel
Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli
mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak
tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk
memenuhi kewajibannya kepada kontrak pertama. Kontrak baru ini di kenal sebagai
istishna’ pararel. Istishna’ pararel dapat di lakukan dengan syarat:(a) akad
kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan
pembeli akhir dan (b) akad kedua di lakukan setelah akad pertama sah.
Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak
pararel. Diantaranya sebagai berikut.
- Bank
Islam sebagai pembuat kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak
yang bertanggung jawab terhadap pelaksaaan kewajibannya. Istishna’ pararel
atau subkontrak untuk sementara harus di anggap tidak ada. Dengan demikian
sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas
setiap kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kontrak yang berasal dari
kontrak pararel.
- Penerima
subkontrak pembuatan pada istishna’ pararel bertanggung jawab terhadap
Bank Islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara
langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua
merupakan kontrak pararel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk
kontrak pertama. Dengan demikian kedua kontraktersebut tidak memunyai
kaitan hukum samasekali.
- Bank
sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang,
bertanggung jawab kepada nasabah atas pelaksanaan subkontraktor dan
jaminan yang timbul darinya. Kewjiban inilah yang membenarkan keabsahan
istishna’ pararel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan
kalau ada.
F. Perbedaan
antara Salam dan Istishna’
Menurut jumhur fuqaha, jual beli istisna’ itu sama dengan
salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad berlangsung (bai’
al-ma’dum). Menurut fuqaha Hanafiah, ada dua perbedaan penting antara salam
dengan istisna’, yaitu :
- Cara
pembayaran dalam salam harus di lakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan
dalam istisna’ dapat di lakukan pada saat akad berlangsung, bisa di angsur
atau bisa di kemudian hari.
- salam
mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula, sedangkan istisna’
menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan
begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Insitut Bankir Indonesia
mendefinisikan istisna’ sebagai akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk
suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan atau jual beli suatu barang yang baru
akan di buat oleh pembuat barang. Dalam istisna’, bahan baku dan pekerjaan
penggarapannya menjadi kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku di sediakan
oleh pemesan, maka akad tersebut berubah menjadi ijarah.[4]
Perbandingan Antara Bai’ as-Salam dan bai’ al-Istishna’
|
SUBJEK
|
SALAM
|
ISTISHNA
|
ATURAN
DAN KETERANGAN
|
|
Pokok
Kontrak
|
Muslam
Fiihi
|
Mashnu’
|
Barang
di tangguhkan dengan spesifikasi.
|
|
Harga
|
Di
bayar saat kontrak
|
Bisa
saat kontrak, bisa di angsur, bisa dikemudian hari
|
Cara
penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’.
|
|
Sifat
Kontrak
|
Mengikat
secara asli (thabi’i)
|
Mengikat
secara ikutan (taba’i)
|
Salam
mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk
melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen
secara tidak bertanggung jawab.
|
|
Kontrak
Pararel
|
Salam
Paralel
|
Istishna’
Pararel
|
Baik
salam pararel maupun istishna’ pararel sah asalkan kedua kontrak secara hukum
adalah terpisah.
|
Skema Bai’ istishna’[5]
Contoh kasus
bai’ Istishna’
Kasus
Sebuah
perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepak bola
sebesar Rp. 20 juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang
kan datang. Harga sepasang kostum dipasar biasanya Rp 40.000,00 sedangkan
perusahaan itu hanya bisa menjual kepada Bank sebesar Rp 38.000,00.
Jawaban
Dalam
kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal produk pembuatan kostum
tersebut. Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per kostum atau
sekitar Rp 1 juta ( Rp 20 juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00 ) atau 5 persen dari
modal. Bank bisa menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual
kepada pembeli dengan harga pasar.[6]
DAFTAR PUSTAKA
·
Ascarya,
Akad dan Produk Bank Syari’ah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007
·
Syafi’i
Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema
Insani Press, 2002
·
Drs.
H. Wardi Muslich, Ahmad, Fiqh Muamalat, Jakarta : Amzah, 2010
·
Zulkifli,
Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Bank Syari’ah, Jakarta : Zikrul
Hakim, 2003
[1] Drs. H. Ahmad
Wardi Muslich, Fiqh Muamalah ( Jakarta : Amzah, 2010 ) hal :252-253
[2] Ibid, hal
255
[3] Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syari’ah, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2007 ) hal
:174- 175
[4] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik ( Jakarta : Gema
Insani Press, 2002) hal : 115- 116
[5] Sunarto
Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, ( Jakarta: Zikrul
Hakim, 2003 ) hal :42
[6] Muhammad
Syafi’i Antonio, op,cit, hal : 116

Belum ada Komentar untuk "FIQH MUAMALAH"
Posting Komentar