FIQIH MUAMALAH

KHIYAR
A.  Pengertian Khiyar
Khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan khiyar adalah hal-hal yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi ( akad ) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi tersebut. Syariat membolehkan khiyar, agar terbentuk kemaslahatan antara kedua belah pihak yang berakad.

Khiyar menurut wahbah al-zuhaily, yaitu:
 أن يكو ن للمتعا قد الحق فى إمضا ء العقد أو فسخه
Dua orang yang berakad ada hak untuk melanjutkan atau membatalkannya.”[1]
Khiyar menurut ulama fiqih, yaitu:
 أن يكون للمتعا قد الخيا ر بين إمضاءالعقد وعد م إمضا ئه بفسخه رفقا للمتعا قد ين

Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.[2]
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, khiyar adalah hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut yang disepakati sesuai dengan kondisi dari masing-masing pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Khiyar berguna untuk  menjaga hubungan timbale balik antara penjual dan pembeli agar keduanya sama-sama puas, sehingga kesalahpahaman dan pertengkaran dapat terhindari. Dalam khiyar tedapat kebebasan antara pihak yang melakukan transaksi untuk melanjutkan atau mebatalkannya disebabkan adanya kebutuhan atau hal-hal tertentu yang terjadi sesudah aqad berlangsung.
B.  Macam-Macam Khiyar
Hak khiyar pada setiap akad dapat terjadi bila memenuhi beberapa syarat, yaitu:[3]
1.    Antara pejual dan pembeli terjadi kesepakatan dengan cara-cara tertentu.
2.      Terdapat cacat pada barang yang menyebabkan adanya penolakan.
3.      Adanya mu’awadhah ( imbalan ) atas barang yang lazim ( harus ) bagi kedua belah pihak.
4.      Mu’awadhah tersebut tidak menimbulkan kepemilikan secara otomatis.

Ada beberapa macam khiyar yang termasyhur yaitu:
1.      Khiyar Syarat
a.       Penertian khiyar syarat
Yang dimaksud dengan khiyar syarat adalah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.[4] Misalnya, pembeli mengatakan “ saya beli barang  ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad selama satu minggu.”
Menurut ulama fiqih, khiyar syarat adalah:
أن يكون لأ حد العا قد ين او لكيلهما او لغير هما الخقّ فى فسخ العقد او امضا ئه خلا ل مدّ ة معلو مة.
Suatu keadaan yang membolehkan salah sorang yang akad atau masing-masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang aqad memiliki hak as pembatalan atau penetapan aqad selama waktu yang ditentukan.[5]
Adapun khiyar syarat yang berlaku menurut ulama fiqih berlaku pada jual beli, sewa menyewa, perserikatan dagang, dan ar-rahn ( jaminan utang ). Khiyar syarat menentukan bahwa baik barang maupun nilai/harga barang baru dapat dikuasai secara hokum, apabila tenggang waktu khiyar tersebut telah selesai.

b.      Khiyar masyru’ dan khiyar rusak
1)      Khiyar masyru’
Khiyar yang disyariatkan adalah khiyar yang ditetapkan batas waktunya. Hal itu didasarkan pada hadist rasulullah SAW tentang riwayat hibban ibnu munqid yang menipu dalam jual beli, kemudian perbuatannya itu dilaporkan kepada rasulullah SAW, lalu beliau bersabda:
 اذ ابا يعت فقل : لا خلا بة ولى اخيا ر ثلا ثة ايّا م .

Jika kamu bertransaksi ( jual beli ), katakanlah, tidak ada penipuan dan saya khiyar selama tiga hari.” ( HR. Muslim ).

2)      Khiyar rusak
Menurut pendapat yang paling masyhur dikalangan ulama hanafiyah, syafiiyah, dan hanabilah, khiyar yang tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah, seperti: pernyataan, ”saya beli barang ini dengan syarat saya khiyar selamanya.” Yang memppengaruhi aqad adalah khiyar tersebut, sedangkan batasan waktunya tidak diketahui, sehingga akan menghalangi aid untuk menggunakan barangnya.

c.       Batasan khiyar
Para ulama sepakat bahwa batasan khiyar tidak boleh lebih dari tiga hari, diantara ulama yang berpendapat demikian adalah abu hanifah, zufar ibnu huzail, pakar fiqih hanafi, imam syafi’I, sedangkan menurut abu yusuf dan Muhammad hasan asy-syabani dan ulama hanabilah, tenggang waktu dalam khiyar syarat adalah terserah kepada kedua belah pihak yang berakad. Alasan mereka adalah, khiyar tersebut berguna untuk kelegaan hati kedua belah pihak, dan lain halnya dengan ulama malikiyah berpendapat bahwa hak khiyar tergantung kepada keperluan dan sesuai dengan objek yang diakadkan.[6]


d.      Hukum aqad pada masa khiyar
Adapun menurut ulama malikiyah barang yang ada pada masa khiyar masih milik penjual, menurut syafi’iyah barang menjadi milik pembeli jika khiyar syarat berasal dari pembeli, jika khiyar berasal dari penjual maka barang milik penjual, sedangkan menurut hanabilah, dari siapapun khiyar berasal, barang tersebut menjadi milik pembeli.[7]

e.       Berakhirnya khiyar syarat
Menurut para pakar fiqih, khiyar akan berakhir apabila:[8]
1)   Akad dibatalkan atau dianggap sah oleh pemilik khiyar, baik melalui pernyataan maupun tindakan.
2)   Tenggang waktu khiyar jatuh tempo tanpa pernyataan batal atau diteruskan jual beli itu dari pemilik khiyar, dan jual beli menjadi sempurna dan sah.
3)   Objek yang diperjual belikan itu hilang atau rusak. Apabila khiyar milik penjual, maka jual beli menjadi batal, dan apabila khiyar milik pembeli maka jual beli menjadi mengikat dan jual beli tidak bisa lagi dibtalkan.
4)   Wafatnya pemilik hak khiyar, hal ini menurut hanabilah dan hanafiyah, sedangkan menurut imam syafi’I dan maliki hak khiyar tidak batal, karena hak khiyar bisa diwariskan.

2.      Khiyar Majelis
Yang dimaksud dengan khiyar majlis adalah hak meneruskan atau membatalkan jual beli antara kedua belah pihak selama masih berada pada suatu tempat ( majelis ) dan belum berpisah badan. Khiyar ini berlaku pada jual beli dan sewa menyewa. Dasar hokum khiyar majelis adalah sabda rasulullah SAW yang berbunyi:
إذا تبا يع الرّ جلا ن فلكلّ واحد منهما با لخيا ر ما لم يتفرّ ق . . .
Apabila dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan.” ( HR. Bukhari Dan Muslim Dari Abdullah Ibnu Umar ).”[9]
Khiyar majelis harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Akad yang terjadi merupakan akad muwadhah ( akad yang saling membayar imbalan ).
2)      Akad dapat dirusak dengan rusaknya imbalan ( iwad ), misalnya: barang rusak.
Mengenai hokum dari khiyar majelis terjadi khilafiah diantara para ulam, diantaranya: syafi’iyah dan hanabilah menyebutkan, khiyar majelis dapat dilakukan selama masih ada dalam majelis aqad, sedangkan menurut maliki dan hanafi berpendapat bahwa khiyar majelis berlaku sebelum selesainya akad. Dan apabila telah terjadi aqad maka tidak lagi hak khiyar, hal ini didasari oleh ( QS. Al- maidah: 1), yang berbunyi:
 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…….”

3.      Khiyar At-Ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Contohnya adalah dalam pembelian keramik, misalnya ada yan berkualitas satu, dan berkualitas sedang. Akan tetapi, pembeli mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana keramik yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu, ia memerlukan bantuan pakar keramik dan arsitek.

Ulama membolehkan khiyar at-ta’yin dengan tiga syarat, yaitu:[10]
1)      Pilihan dilakukan atas barang yang sejenis dan berbeda kualitas dan sifatnya.
2)      Barang itu berbeda sifat dan nilainya.
3)      Tenggang waktu khiyar at-ta’yin itu harus ditentukan.
Sedangkan menurt ulama fiqh tidak menerima keabsahan khiyar at-ta’yin, alasannya, dalam jual beli barang yang diperjual belikan harus jelas kualitas maupun kuantitasnya.

4.      Khiyar ‘Aib ( Cacat )
a.       Arti dan landasan khiyar aib
Arti khiyar aib menurut ulama fiqih adalah:
ان يكون لأحد العا قد ين الحق فى فسخ العقد او امضا ء ه اذا وجد عيب في احد البد لين ولم يكن صا حبه عا لما به وقت العقد .

“Keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.[11]
   Dengan demikian, penyebab, khiyar aib adalah adanya cacat dan barang yang diperjualbelikan ( ma’qud alaih) atau harga ( tsaman ), karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud, atau orang dan yang akad tidak memiliki kecacatannya ketika akad.
   Khiyar ‘aib disyariatkandalam islam, yang didasarkan pada hadist-hadist yang cukup banyak, diantaranya:
المسلم اخو المسلم لا يحلّ لمسلم با ع من اخيه بيعا وفيه عيب الاّ بيّنة له .

Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali menjelaskannya terlebih dahulu.( HR. ibnu majah dari uqbah ibnu amir ).

b.      ‘Aib mengaharuskan khiyar
Ulama hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ‘aib pada khiyar adalah segala sesuatu yang menunjukkan adanya kekurangan dari aslinya, misalnya berkurang nilainya berkurang nilainya menurut adat, baik kekurangan sedikit atau banyak.
Menurut ulama syafi’iyah adalah segala sesuau yang dapat dipandang berkurang nilainya dari barang yang yang dimaksud atau tidak adanya barang yang dimaksud, seperti sempitnya sepatu, potongnya tanduk binatang yang akan dijadikan korban.[12]

c.       Adapun syarat-syarat berlakunya khiyar, menurut pakar fiqh, setelah diketahui ada cacat pada barang itu, adalah:
1)      Cacat itu diketahui sebelum atau setelah akad tetapi belum serah terima barang dan harga atau cacat itu merupakan cacat lama.
2)      Pembeli tidak diketahui bahwa pada barang itu ada cacat ketika akad berlangsung.
3)      Ketika akad berlangsung, pemilik barang ( penjual ) tidak mensyaratkan bahwa boleh dikembalikan.
4)      Cacat itu tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad.

d.      Waktu khiyar aib
Khiyar aib tetap ada sejak munculnya cacat walaupun aqad telah berlangsung sejak lama. Mengenai membatakan aqad setelah diketahui adanya cacat, baik secara langsung atau ditangguhkan terdapat dua pendapat.ulama hanabilah dan hanafiyah berpendapat bahwa membatalkan  setelah diketahui adanya cacat adalah ditangguhkan, yakni tidak disyaratkan secara langsung, adapun menurut syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa pembatalan akad harus dilakukan sewaktu diketahuinya cacat, akni secara langsung menurut adat, tidak boleh ditangguhkan.

e.       Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang ma’qud alaih yang cacat tidak boleh dikembalikan dan aqad menjadi lazim dengan adanya sebab-sebab berikut, yaitu:
1)      Ridha setelah mengetahui adanya cacat, baik secara jelas maupun hanya dengan tindakan.
2)      Menggugurkan khiyar, baik secara jelas, seperti berkata, “saya gugurkan khiyar”.
3)      Barang rusak karena perbuatan pembeli atau berubah dari bentuk aslinya.
4)      Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang, tetapi berasal dari aslinya, seperti munculnya buah atau lahirnya anak.

5.      Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah adalah hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan aqad jual beli sebelum diketahui dengan jelas barangnya dan belum dilihat seperti jual beli salam. Khiyar ru’yah ini dilakukan ketika melihat barang tersebut. Menurut jumhur ulama yang terdiri dari hanabilah, hanafiyah, malikiyah, zahiriyah, mengatakan bahwa khiyar ru’yah disyariatkan oleh islam. Hal ini sesuai dengan hadist rasulullah SAW, yan berbunyi:
من اشتر ى شيئا لم يره فهو با لخيا ر إذا رآ ه .

Siapa yang membeli suatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar apabila ia telah melihat barang itu.” ( HR. ad-Daruqudni dari abu hurairah ).[13]
Sedangkan ulama syafi’iyah dalam qaulu jadid berpendapat bahwa khiyar ru’yah tidak sah, karena  jual beli barang yang gaib tidak sah, meskipun barang tersebut disebutkan sifatnya waktu sighat aqad. Jual beli yang tidak diketahui barangnya, ulama syafi’iyah berpendapat akan mendatangkan unsur penipuan.
Jumhur ulama mengemukakan beberapa syarat berlakunya khiyar ru’yah, yaitu:
1)      Obyek yang dibeli tidak dilihat pembeli ketika aqad berlangsung.
2)      Obyek aqad itu berupa materi, seperti tanah, rumah, dan kendaraan.
3)      Aqad tersebut mempunyai alternative untuk dibatalkan, seperti jual beli dan sewa menyewa.
Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka khiyar ru’yah tidak berlaku dan pembatalannya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: [14]
1)      Hak khiyar masih berlaku bagi pembeli.
2)      Pembatalan itu tidak berakibat merugikan penjual, seperti pembatalan hanya dilakukan pada sebagian obyek yang dijual belikan.
3)      Pembatalan itu diketahui pihak penjual.

   Menurut jumhur ulama, khiyar ru’yah berakhir apabila:
1)      Pembeli menunjukkan kerelaannya melangsungkan jual beli, baik melalui pernyataan maupun tindakan.
2)      Obyek yang dieprjualbelikan hilang atau terjadi penambahan cacat oleh kedua belah pihak.
3)      Terjadi penambahan materi obyeksetelah dikuasai pembeli, seperti: tanah yang sudah dibeli, sudah dibangun rumah diatasnya.
4)      Orang yang berakad meninggal, mengenai hal ini terjadi khilafiyah anatara ulama, hanafiyah dan hanabilah menyatakan tidak boleh diwariskan, akan tetapi malikiyah menyatakan boleh untuk diwariskan.

C.    Aplikasi Khiyar Dalam Perekonomian Modern
Dalam undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, atau penggantian apabila barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya. Begitu pula dengan sebaliknya pedagang atau pelaku usaha dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[15]
Tapi peraturan pemerintah ini tidak berlaku sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pedagang yang enggan melayani konsumen yang complain dan banyak kita temukan diberbagai toko-toko tulisan “ barang yang sudah dibeli tidak bisa lagi dikembalikan”. Memang masih ada kita temukan dipasar, tapi hanya sedikit, tergantung pemahaman pedagang, dan ilmu yang ada padanya.



[1] Rozalinda, Fiqih Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syari’ah,( Padang: Hayfa Press,2005 )   hal  91
[2] Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hal.129
[3] Rozalinda, op.cit., h. 92
[4] Nasrun Haroen, op.cit., h.132
[5] Rachmat Syafi’I, Fiqih Muamalah, ( Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal.104
[6] Nasrun haroen, op.cit., h. 134
[7] Rachmat syafe’I, op.cit., h. 111
[8] Nasrun haroen, op.cit,. h.135
[9] Ibid., h. 130
[10] Ibid., h. 132
[11] Rachmat syafe’I, op.cit., h. 115
[12] Ibid., h. 117
[13] Harun nasroen, op.cit., h.137
[14] Ibid., h.138
[15] Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 huruf  h.

Belum ada Komentar untuk "FIQIH MUAMALAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel