FIQIH MUAMALAH
KHIYAR
A. Pengertian Khiyar
Khiyar
dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan khiyar adalah hal-hal yang
menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai
salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi ( akad ) ketika
terjadi beberapa persoalan dalam transaksi tersebut. Syariat membolehkan
khiyar, agar terbentuk kemaslahatan antara kedua belah pihak yang berakad.
Khiyar
menurut wahbah al-zuhaily, yaitu:
أن
يكو ن للمتعا قد الحق فى إمضا ء العقد أو فسخه
“Dua orang yang berakad ada hak untuk melanjutkan
atau membatalkannya.”[1]
Khiyar
menurut ulama fiqih, yaitu:
أن
يكون للمتعا قد الخيا ر بين إمضاءالعقد وعد م إمضا ئه بفسخه رفقا للمتعا قد ين
“Hak
pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk
melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi
masing-masing pihak yang melakukan transaksi.”[2]
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, khiyar adalah hak bagi kedua belah pihak yang
melakukan transaksi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut yang
disepakati sesuai dengan kondisi dari masing-masing pihak yang melakukan
transaksi tersebut.
Khiyar
berguna untuk menjaga hubungan timbale
balik antara penjual dan pembeli agar keduanya sama-sama puas, sehingga
kesalahpahaman dan pertengkaran dapat terhindari. Dalam khiyar tedapat
kebebasan antara pihak yang melakukan transaksi untuk melanjutkan atau
mebatalkannya disebabkan adanya kebutuhan atau hal-hal tertentu yang terjadi
sesudah aqad berlangsung.
B. Macam-Macam Khiyar
Hak khiyar pada
setiap akad dapat terjadi bila memenuhi beberapa syarat, yaitu:[3]
1. Antara pejual dan pembeli terjadi
kesepakatan dengan cara-cara tertentu.
2. Terdapat cacat pada barang yang
menyebabkan adanya penolakan.
3. Adanya mu’awadhah ( imbalan ) atas
barang yang lazim ( harus ) bagi kedua belah pihak.
4. Mu’awadhah tersebut tidak menimbulkan
kepemilikan secara otomatis.
Ada beberapa
macam khiyar yang termasyhur yaitu:
1. Khiyar Syarat
a. Penertian khiyar syarat
Yang
dimaksud dengan khiyar syarat adalah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu
pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau
membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.[4]
Misalnya, pembeli mengatakan “ saya beli barang
ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih untuk meneruskan atau
membatalkan akad selama satu minggu.”
Menurut
ulama fiqih, khiyar syarat adalah:
أن
يكون لأ حد العا قد ين او لكيلهما او لغير هما الخقّ فى فسخ العقد او امضا ئه خلا
ل مدّ ة معلو مة.
“Suatu
keadaan yang membolehkan salah sorang yang akad atau masing-masing yang akad
atau selain kedua belah pihak yang aqad memiliki hak as pembatalan atau
penetapan aqad selama waktu yang ditentukan.”[5]
Adapun
khiyar syarat yang berlaku menurut ulama fiqih berlaku pada jual beli, sewa
menyewa, perserikatan dagang, dan ar-rahn ( jaminan utang ). Khiyar syarat
menentukan bahwa baik barang maupun nilai/harga barang baru dapat dikuasai
secara hokum, apabila tenggang waktu khiyar tersebut telah selesai.
b. Khiyar masyru’ dan khiyar rusak
1) Khiyar masyru’
Khiyar
yang disyariatkan adalah khiyar yang ditetapkan batas waktunya. Hal itu
didasarkan pada hadist rasulullah SAW tentang riwayat hibban ibnu munqid yang
menipu dalam jual beli, kemudian perbuatannya itu dilaporkan kepada rasulullah
SAW, lalu beliau bersabda:
اذ ابا يعت فقل : لا خلا بة ولى اخيا ر ثلا ثة
ايّا م .
“Jika
kamu bertransaksi ( jual beli ), katakanlah, tidak ada penipuan dan saya khiyar
selama tiga hari.” ( HR. Muslim ).
2) Khiyar rusak
Menurut
pendapat yang paling masyhur dikalangan ulama hanafiyah, syafiiyah, dan
hanabilah, khiyar yang tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah, seperti:
pernyataan, ”saya beli barang ini dengan syarat saya khiyar selamanya.” Yang
memppengaruhi aqad adalah khiyar tersebut, sedangkan batasan waktunya tidak
diketahui, sehingga akan menghalangi aid untuk menggunakan barangnya.
c. Batasan khiyar
Para
ulama sepakat bahwa batasan khiyar tidak boleh lebih dari tiga hari, diantara
ulama yang berpendapat demikian adalah abu hanifah, zufar ibnu huzail, pakar
fiqih hanafi, imam syafi’I, sedangkan menurut abu yusuf dan Muhammad hasan
asy-syabani dan ulama hanabilah, tenggang waktu dalam khiyar syarat adalah
terserah kepada kedua belah pihak yang berakad. Alasan mereka adalah, khiyar
tersebut berguna untuk kelegaan hati kedua belah pihak, dan lain halnya dengan
ulama malikiyah berpendapat bahwa hak khiyar tergantung kepada keperluan dan
sesuai dengan objek yang diakadkan.[6]
d. Hukum aqad pada masa khiyar
Adapun
menurut ulama malikiyah barang yang ada pada masa khiyar masih milik penjual,
menurut syafi’iyah barang menjadi milik pembeli jika khiyar syarat berasal dari
pembeli, jika khiyar berasal dari penjual maka barang milik penjual, sedangkan
menurut hanabilah, dari siapapun khiyar berasal, barang tersebut menjadi milik
pembeli.[7]
e. Berakhirnya khiyar syarat
Menurut para
pakar fiqih, khiyar akan berakhir apabila:[8]
1) Akad dibatalkan atau dianggap sah oleh
pemilik khiyar, baik melalui pernyataan maupun tindakan.
2) Tenggang waktu khiyar jatuh tempo tanpa
pernyataan batal atau diteruskan jual beli itu dari pemilik khiyar, dan jual
beli menjadi sempurna dan sah.
3) Objek yang diperjual belikan itu hilang
atau rusak. Apabila khiyar milik penjual, maka jual beli menjadi batal, dan
apabila khiyar milik pembeli maka jual beli menjadi mengikat dan jual beli
tidak bisa lagi dibtalkan.
4) Wafatnya pemilik hak khiyar, hal ini
menurut hanabilah dan hanafiyah, sedangkan menurut imam syafi’I dan maliki hak
khiyar tidak batal, karena hak khiyar bisa diwariskan.
2. Khiyar Majelis
Yang
dimaksud dengan khiyar majlis adalah hak meneruskan atau membatalkan jual beli
antara kedua belah pihak selama masih berada pada suatu tempat ( majelis ) dan
belum berpisah badan. Khiyar ini berlaku pada jual beli dan sewa menyewa. Dasar
hokum khiyar majelis adalah sabda rasulullah SAW yang berbunyi:
إذا
تبا يع الرّ جلا ن فلكلّ واحد منهما با لخيا ر ما لم يتفرّ ق . . .
“Apabila
dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak
pilih, selama keduanya belum berpisah badan.” ( HR. Bukhari Dan Muslim Dari
Abdullah Ibnu Umar ).”[9]
Khiyar majelis
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Akad yang terjadi merupakan akad
muwadhah ( akad yang saling membayar imbalan ).
2) Akad dapat dirusak dengan rusaknya
imbalan ( iwad ), misalnya: barang rusak.
Mengenai
hokum dari khiyar majelis terjadi khilafiah diantara para ulam, diantaranya:
syafi’iyah dan hanabilah menyebutkan, khiyar majelis dapat dilakukan selama
masih ada dalam majelis aqad, sedangkan menurut maliki dan hanafi berpendapat
bahwa khiyar majelis berlaku sebelum selesainya akad. Dan apabila telah terjadi
aqad maka tidak lagi hak khiyar, hal ini didasari oleh ( QS. Al- maidah: 1),
yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu…….”
3. Khiyar At-Ta’yin
Khiyar
ta’yin adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda
kualitas dalam jual beli. Contohnya adalah dalam pembelian keramik, misalnya
ada yan berkualitas satu, dan berkualitas sedang. Akan tetapi, pembeli
mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana keramik yang
berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu, ia memerlukan bantuan pakar
keramik dan arsitek.
Ulama
membolehkan khiyar at-ta’yin dengan tiga syarat, yaitu:[10]
1) Pilihan dilakukan atas barang yang
sejenis dan berbeda kualitas dan sifatnya.
2) Barang itu berbeda sifat dan nilainya.
3) Tenggang waktu khiyar at-ta’yin itu
harus ditentukan.
Sedangkan
menurt ulama fiqh tidak menerima keabsahan khiyar at-ta’yin, alasannya, dalam
jual beli barang yang diperjual belikan harus jelas kualitas maupun
kuantitasnya.
4. Khiyar ‘Aib ( Cacat )
a. Arti dan landasan khiyar aib
Arti khiyar aib
menurut ulama fiqih adalah:
ان
يكون لأحد العا قد ين الحق فى فسخ العقد او امضا ء ه اذا وجد عيب في احد البد لين
ولم يكن صا حبه عا لما به وقت العقد .
“Keadaan
yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad
atau menjadikannya ketika ditemukan aib dari salah satu yang dijadikan alat
tukar-menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”[11]
Dengan demikian, penyebab, khiyar aib adalah adanya
cacat dan barang yang diperjualbelikan ( ma’qud alaih) atau harga ( tsaman ),
karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud, atau orang dan yang
akad tidak memiliki kecacatannya ketika akad.
Khiyar ‘aib disyariatkandalam islam, yang
didasarkan pada hadist-hadist yang cukup banyak, diantaranya:
المسلم
اخو المسلم لا يحلّ لمسلم با ع من اخيه بيعا وفيه عيب الاّ بيّنة له .
“Seorang
muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim
untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali
menjelaskannya terlebih dahulu.( HR. ibnu majah dari uqbah ibnu amir ).
b. ‘Aib mengaharuskan khiyar
Ulama
hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ‘aib pada khiyar adalah segala
sesuatu yang menunjukkan adanya kekurangan dari aslinya, misalnya berkurang
nilainya berkurang nilainya menurut adat, baik kekurangan sedikit atau banyak.
Menurut
ulama syafi’iyah adalah segala sesuau yang dapat dipandang berkurang nilainya
dari barang yang yang dimaksud atau tidak adanya barang yang dimaksud, seperti
sempitnya sepatu, potongnya tanduk binatang yang akan dijadikan korban.[12]
c. Adapun syarat-syarat berlakunya khiyar,
menurut pakar fiqh, setelah diketahui ada cacat pada barang itu, adalah:
1) Cacat itu diketahui sebelum atau setelah
akad tetapi belum serah terima barang dan harga atau cacat itu merupakan cacat
lama.
2) Pembeli tidak diketahui bahwa pada
barang itu ada cacat ketika akad berlangsung.
3) Ketika akad berlangsung, pemilik barang
( penjual ) tidak mensyaratkan bahwa boleh dikembalikan.
4) Cacat itu tidak hilang sampai dilakukan
pembatalan akad.
d. Waktu khiyar aib
Khiyar
aib tetap ada sejak munculnya cacat walaupun aqad telah berlangsung sejak lama.
Mengenai membatakan aqad setelah diketahui adanya cacat, baik secara langsung
atau ditangguhkan terdapat dua pendapat.ulama hanabilah dan hanafiyah
berpendapat bahwa membatalkan setelah
diketahui adanya cacat adalah ditangguhkan, yakni tidak disyaratkan secara
langsung, adapun menurut syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa pembatalan
akad harus dilakukan sewaktu diketahuinya cacat, akni secara langsung menurut
adat, tidak boleh ditangguhkan.
e. Perkara yang menghalangi untuk
mengembalikan barang yang ma’qud alaih yang cacat tidak boleh dikembalikan dan
aqad menjadi lazim dengan adanya sebab-sebab berikut, yaitu:
1) Ridha setelah mengetahui adanya cacat,
baik secara jelas maupun hanya dengan tindakan.
2) Menggugurkan khiyar, baik secara jelas,
seperti berkata, “saya gugurkan khiyar”.
3) Barang rusak karena perbuatan pembeli
atau berubah dari bentuk aslinya.
4) Adanya tambahan pada barang yang bersatu
dengan barang, tetapi berasal dari aslinya, seperti munculnya buah atau
lahirnya anak.
5.
Khiyar
Ru’yah
Khiyar
ru’yah adalah hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan aqad jual beli
sebelum diketahui dengan jelas barangnya dan belum dilihat seperti jual beli
salam. Khiyar ru’yah ini dilakukan ketika melihat barang tersebut. Menurut
jumhur ulama yang terdiri dari hanabilah, hanafiyah, malikiyah, zahiriyah,
mengatakan bahwa khiyar ru’yah disyariatkan oleh islam. Hal ini sesuai dengan
hadist rasulullah SAW, yan berbunyi:
من
اشتر ى شيئا لم يره فهو با لخيا ر إذا رآ ه .
“Siapa
yang membeli suatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar apabila ia
telah melihat barang itu.” ( HR. ad-Daruqudni dari abu hurairah ).[13]
Sedangkan
ulama syafi’iyah dalam qaulu jadid berpendapat bahwa khiyar ru’yah tidak sah,
karena jual beli barang yang gaib tidak
sah, meskipun barang tersebut disebutkan sifatnya waktu sighat aqad. Jual beli
yang tidak diketahui barangnya, ulama syafi’iyah berpendapat akan mendatangkan
unsur penipuan.
Jumhur
ulama mengemukakan beberapa syarat berlakunya khiyar ru’yah, yaitu:
1) Obyek yang dibeli tidak dilihat pembeli
ketika aqad berlangsung.
2) Obyek aqad itu berupa materi, seperti
tanah, rumah, dan kendaraan.
3) Aqad tersebut mempunyai alternative
untuk dibatalkan, seperti jual beli dan sewa menyewa.
Apabila
ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka khiyar ru’yah tidak berlaku dan
pembatalannya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: [14]
1) Hak khiyar masih berlaku bagi pembeli.
2) Pembatalan itu tidak berakibat merugikan
penjual, seperti pembatalan hanya dilakukan pada sebagian obyek yang dijual
belikan.
3) Pembatalan itu diketahui pihak penjual.
Menurut jumhur ulama, khiyar ru’yah berakhir
apabila:
1) Pembeli menunjukkan kerelaannya
melangsungkan jual beli, baik melalui pernyataan maupun tindakan.
2) Obyek yang dieprjualbelikan hilang atau
terjadi penambahan cacat oleh kedua belah pihak.
3) Terjadi penambahan materi obyeksetelah
dikuasai pembeli, seperti: tanah yang sudah dibeli, sudah dibangun rumah
diatasnya.
4) Orang yang berakad meninggal, mengenai
hal ini terjadi khilafiyah anatara ulama, hanafiyah dan hanabilah menyatakan
tidak boleh diwariskan, akan tetapi malikiyah menyatakan boleh untuk
diwariskan.
C.
Aplikasi
Khiyar Dalam Perekonomian Modern
Dalam
undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa,
konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, atau penggantian
apabila barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
sebagaimana mestinya. Begitu pula dengan sebaliknya pedagang atau pelaku usaha
dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk
memberikan kompensasi, ganti rugi, dan penggantian apabila barang atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[15]
Tapi
peraturan pemerintah ini tidak berlaku sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya pedagang yang enggan melayani konsumen yang
complain dan banyak kita temukan diberbagai toko-toko tulisan “ barang yang
sudah dibeli tidak bisa lagi dikembalikan”. Memang masih ada kita temukan
dipasar, tapi hanya sedikit, tergantung pemahaman pedagang, dan ilmu yang ada
padanya.
[1] Rozalinda, Fiqih
Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syari’ah,( Padang: Hayfa
Press,2005 ) hal 91
[2] Nasrun Haroen, Fiqih
Muamalah, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hal.129
[3] Rozalinda, op.cit., h.
92
[4] Nasrun Haroen,
op.cit., h.132
[5] Rachmat Syafi’I, Fiqih
Muamalah, ( Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal.104
[6] Nasrun haroen,
op.cit., h. 134
[7] Rachmat syafe’I,
op.cit., h. 111
[8] Nasrun haroen,
op.cit,. h.135
[9] Ibid., h. 130
[10] Ibid., h. 132
[11] Rachmat syafe’I,
op.cit., h. 115
[12] Ibid., h. 117
[13] Harun nasroen,
op.cit., h.137
[14] Ibid., h.138
Belum ada Komentar untuk "FIQIH MUAMALAH"
Posting Komentar