SAHAM SYARIAH
Secara praktis instrument saham belum ada pada
masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat beliau. Pada masa tersebut yang dikenal
hanyalah perdagangan barang riil seperti layaknya yang terjadi pada pasar
biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan pada masa itu belum dinyatakan
dalam bentuk saham seperti sekarang. Dengan demikian pada pada masa itu, bukti
kepemilikan dan atau jual beli atas
sebuah aset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering (IPO) dengan
saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar riil
biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang dan pertukaran barang
(barter).
Dikarenakan belum adanya pembahasan dalam
Al-Qur’an maupun Hadis yang menyatakan secara jelas dan pasti tentang
keberadaan saham maka para ulama berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan
hukun tersendiri untuk saham. Usaha tersebut lebih dikenal dengan ijtihad.
Meskipun begitu terdapat perbedaan pendapat dalam memperlakukan saham dari
aspek hukum khususnya dalam jual beli. Ada sebagian mereka yang memperbolehkan
transaksi jual beli saham ada pula yang tidak membolehkan. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) merupakan kalangan ulama yang memandang kegiatan jual beli saham
sebagai kegiatan yang dihalalkan. Para ulama membolehkan jual beli saham
mengatakan bahwa saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Para
ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut diantaranya Abu
Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Yusuf
Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Zakah
halaman 527. Meskipun begitu terdapat aturan dan norma jual beli saham yang
perlu tetap mengacu pada pedoman jual beli barang pada umumnya dan sesuai
dengan syariah Islam.
Adanya fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang
jual beli saham semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual beli saham.
Dalam kumpulan fatwa Dewan Islam Nasional Saudi Arabia yang diketuai oleh Syekh
Abdul Aziz Ibn Abdillah Ibn Baz jilid 13 bab jual beli halaman 320-321 fatwa
nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli.
Selain fatwa tersebut, fatwa DSN Indonesia juga
telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham. (Fatwa DSN-MUI No.
40/DSN-MUI/2003). Dalam perkembangannya mulai tahun 2007 Bapepam –LK sudah mengeluarkan
daftar efek syariah yang berisis emiten-emiten yang sahamnya sesuai dengan
ketentuan Islam berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga
Keuangan No. Kep 325/BI/2007 tentang Daftar Efek Syariah tanggal 12 September
2007 yang berisi 174 saham syariah.
Dalam hal ini, di Indonesia usaha untuk
melakukan investasi pada saham syariah diwujudkan dengan adanya index syariah
yang saat ini diwakili oleh Jakarta Islamic Index. Index ini sendiri merupakan
indeks 30 saham yang sudah mendapatkan pengesahan dari DSN-MUI serta PT Bursa
Efek Jakarta (saat itu) dan PT Danareksa Invesment Management. Adapun tujuan
dari dikeluarkannya indeks JII adalah sebagai sarana pengukuran akan kinerja
saham yang dianggap memiliki basis syariah. Penentuan kriteria dari komponen
yang terdapat dalam JII disusun berdasarkan persetujuan dari DSN dan PT. DIM.
Geliat pasar modal syariah di Indonesia dimulai
dengan diluncurkannya reksadana syariah untuk pertama kalinya oleh Danareksa
Syariah pada tahun 1997, dan disusul kemudian dengan peluncuran indeks syariah,
yaitu Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Selanjutnya seiring dengan
dikeluarkannya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
obligasi syariah, PT. Indosat untuk pertama kalinya menerbitkan obligasi
syariah dengan tingkat imbal hasil sebesar 16,75%, suatu tingkat return yang
cukup tinggi dibandingkan dengan rata-rata return obligasi konvensional pada
waktu itu. Obligasi yang diterbitkan PT. Indosat tersebut untuk selanjutnya
menjadi pioner penerbitan obligasi syariah di Indonesia.
Dibandingkan dengan beberapa negara yang
mayoritas penduduknya muslim, Indonesia tergolong lambat dalam mengembangkan
pasar modal syariah, bahkan dibandingkan negara sekuler seperti Amerika.
Obligasi syariah pertama yang diterbitkan di dunia adalah obligasi yang
diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1983. Indonesia baru
menerbitkan obligasi syariah pada tahun 2002. Sebuah rentang waktu yang cukup
jauh dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan Asia Pasifik, seperti
Iran dan Kuwait (IOSCO, 2004:27).
Di Indonesia, tonggak awal yang berkaitan
dengan pembuatan peraturan pasar modal syariah bisa dikatakan baru dimulai pada
tahun 2001, yakni bersamaan dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang pedoman investasi untuk reksadana syariah. Kemudian diikuti oleh fatwa
DSN MUI tahun 2002 tentang obligasi syariah, serta nota kesepahaman Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan DSN-MUI tentang pembentukan pasar modal
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Nasarudin dan Surya, 2007:205).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Syarif (2008:38) pada tahun 2007, dari 388 saham emiten yang tercatat di BEI
pada bulan November, hanya 164 saham yang sesuai dengan prinsip syariah dan
layak untuk ditransaksikan dalam pasar modal syariah. Kesesuaian dalam prinsip
tersebut didasarkan kepada produk yang dihasilkan emiten dan transaksi sahamnya
di BEI. Sedangkan sisanya 222 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan
prinsip syariah, seperti saham perbankan, consumer product (minuman keras) dan
rokok.
Jakarta Islamic Index (JII), yang merupakan
benchmark saham syariah di Indonesia terdiri dari 30 saham yang diseleksi oleh
Dewan Syariah Nasional (DSN) per semester, tepatnya setiap bulan Januari dan
Juni. Sampai akhir tahun 2006, kapitalisasi pasar JII telah mencapai 48 % dari
total kapitalisasi saham di BEI.
Dalam kerangka kegiatan pasar modal syariah,
ada beberapa lembaga penting yang secara langsung terlibat dalam kegiatan
pengawasan dan perdagangan, yaitu: Bapepam, Dewan Syariah Nasional (DSN), bursa
efek, perusahaan efek, emiten, profesi dan lembaga penunjang pasar modal serta
pihak terkait lainnya. Khusus untuk kegiatan pengawasan dilakukan bersama oleh
BAPEPAM dan DSN. DSN berfungsi sebagai pusat referensi (reference center)
atas semua aspek-aspek syariah yang ada dalam kegiatan pasar modal syariah. DSN
bertugas memberikan fatwa-fatwa sehubungan dengan kegiatan emisi, perdagangan,
pengelolaan portofolio efek-efek syariah, dan kegiatan lainnya yang berhubungan
dengan efek syariah.
Khusus untuk penentuan saham syariah, selain
ketentuan-ketentuan syariah harus terpenuhi, ada ketentuan lain yang ditetapkan
DSN dalam menentukan saham mana yang berhak atau tidak berhak masuk indeks
syariah (Jakarta Islamic Index). Ketentuan-ketentuan tersebut didasarkan pada
(Huda dan Nasution, 2007:56):
1. Jenis
usaha; jenis usaha utama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
(kecuali termasuk ke dalam 10 saham berkapitalisasi besar).
2. Laporan
keuangan; laporan keuangan tahunan atau semester memiliki rasio kewajiban
terhadap aktiva maksimal 90%.
3. Kapitalisasi
pasar; memilih 60 saham dengan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar
selama satu tahun terakhir.
4. Likuiditas;
memilih 30 saham berdasarkan likuiditas nilai perdagangan terbesar selama satu
tahun terakhir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengatakan perkembangan saham syariah yang masuk Indeks Saham Syariah Indonesia
(ISSI) mengalami peningkatan. Pada 2008 tercatat sebanyak 195 saham, sedangkan
akhir 2012 sebanyak 302 atau 62 persen dari seluruh saham yang diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu. MUI mengakui telah memberikan enam
sertifikat syariah kepada produk syariah pada Juli 2011.[2][2]
Dewan Syariah MUI Ma'ruf Amin
mengatakan, dengan banyaknya produk syariah terutama dengan adanya online
trading akan memberikan kemudahan pada umat Islam khususnya, dan secara
umum terhadap investasi ke pasar modal. “Industri keuangan terus
menunjukan tren dari tahun ke tahun terutama pada pasar modal syariah. Saat ini
kita sudah melakukan kerjasama dengan kementerian pariwisata untuk mengembankan
wisata syariah," jelasnya, usai launching online trading syariah
Mandiri Sekuritas, di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Hal ini, menurutnya sangat
menggembirakan karena merupakan salah satu indikator untuk muamalat secara
syariah. Tercatat Oktober 2012 keuangan syariah mengalami pertumbuhan sebanyak
28 persen yang berasal dari syariah, sedangkan negara tumbuh 55 persen, yang
terdiri dari asuransi perbankan 22 persen, sukuk 1,2 persen dan reksa dana 5,16
persen.
"Kinerja syariah saat ini
lebih mengungguli dibandingkan dengan konvensional, sejak diluncurkan saham
syariah tumbuh 17,11 persen lebih tinggi dari IHSG pada periode yang sama 12,74
persen," ungkapnya. Namun jika dilihat dari porsi masih terbilang kecil
maka perlu upaya yang intensif khususnya stakeholder untuk lebih
meningkatkan pasar modal syariah, salah satunya dengan sosialisasi dan edukasi.
B. Pengertian
Saham Syariah
Istilah saham dapat diartikan sebagai
sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu
perusahaan. Saham merupakan tanda bukti tertulis bagi para investor terhadap
kepemilikan suatu perusahaan yang telah go
public.[3][3] Melalui pembelian saham dalam jumlah tertentu,
pihak pemegang saham (shareholder)
memiliki hak dan kewajiban untuk berbagi hasil dan resiko (profit and loss sharing) dengan para pengusaha, menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), dan bahkan mengambil alih kepemilikan perusahaan.
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan.
Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas
tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik
saham akan mendapatkan keuntungan dari penyertaannya di perusahaan tersebut,
namun hal tersebut sangat tergantug pada perkembangan perusahaan penerbit
saham.[4][4]
Saham (stock)
merupakan salah satu instrumen surat berharga yang paling dominan dalam pasar
modal. Menerbitkan saham menjadi salah satu pilihan bagi pihak manajemen
perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan. Bagi para pengusaha, keberadaan
sumber dana dapat berfungsi sebagai modal untuk mendirikan perusahaan dan atau
pengembangan usaha. Sedangkan bagi investor, saham merupakan instrument
investasi yang menarik karena keberadaannya dinilai menjanjikan keuntungan
tertentu. Keuntungan tersebut biasanya dapat diperoleh dari hasil selisih harga
pembelian dengan penjualan saham (capital
gain) atau melalui pembagian keuntungan (dividen)
dari hasil usaha yang dijalankan oleh perusahaan pada periode tertentu.
Dalam Islam, saham pada hakikatnya merupakan
modifikasi sistem persekutuan modal dan kekayaan, yang dalam istilah fiqh
dikenal dengan nama syirkah. Pemegang
saham dalam syirkah disebut syarik. Pada kenyataannya, bahwa para syarik ada yang sering bepergian sehingga
tidak dapat terjun langsung dalam persekutuan. Karenanya, bentuk syirkah dimana para syarik dapat mengalihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan pihak
lain disebut syirkah musahamah.
Sedangkan bukti kepemilikannya disebut saham.[5][5]
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan
saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[6][6]
Menurut Kurniawan (2008), saham syariah adalah
saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik
sesuai dengan syariah Islam.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat
berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan.
Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat
dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.[7][7]
Pada sistem mudharabah, pihak yang menyetorkan
dana tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Investor (mudharib) menyerahkan pengelolaan
perusahaan kepada pihak lain. Sementara pada sistem musyarakah, dua atau beberapa pihak bekerja sama saling menyetorkan
modalnya. Bagi hasilnya disesuaikan secara proporsional dengan dana yang
disetorkan. Dalam musyarakah,
pihak-pihak yang terlibat boleh menjadi mitra diam (tidak ikut mengelola) atau
menjadi mitra aktif (ikut mengelola perusahaan).[8][8]
Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara
saham yang syariah dengan yang non syariah. Namun saham sebagai bukti
kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan
pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham
tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
yang halal dan atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi,
bukan untuk spekulasi. Untuk lebih amannya, saham yang delisting dalam Jakarta Islamic Index (JII) merupakan
saham-saham yang insya Allah sesuai syariah. Dikatakan demikian, karena emiten
yang terdaftar dalam Jakarta Islamic
Index akan selalu mengalami proses penyaringan berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan.[9][9]
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang
diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen.
Dividen
merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin
mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam
kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada
dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah
rupiah tertentu untuk setiap saham atau
dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain
merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.[10][10]
Sebagai instrument investasi, saham memiliki
risiko, antara lain:
1. Capital Loss.
Merupakan
kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham
lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga
Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan
hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan
terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami
kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko
Likuidasi
Perusahaan yang
sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan
tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat
prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari
hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara
proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa
kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari
likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang
saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus
mengikuti perkembangan perusahaan.
Sedangkan
risiko dari investasi pada saham biasa adalah:[11][11]
1. Kemungkinan
tidak mendapatkan dividen, bila operasional perusahaan yang menerbitkan saham
mengalami kerugian.
2. Adanya
kemungkinan capital loss, karena melakukan penjualan saham dengan harga yang
akhirnya lebih rendah dari harga beli sahamnya.
3. Kemungkinan
perusahaan penerbit saham mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi, yang
mengakibatkan perusahaan tersebut dihapuskan dari papan perdagangan di Bursa
Efek.
4. Perdagangan
saham dihentikan secara sementara, disuspensi yang menyebabkan pihak investor
bisa untuk sementara tidak melakukan aksi jual dan beli saham.
C. Jenis-Jenis
Saham
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah
perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock). Perbedaan saham ini
berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi
hak atas menerima dividen, dan memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan. Adapun
ciri-ciri saham istimewa selengkapnya sebagai berikut:[12][12]
1. Hak utama atas
dividen, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal
menerima dividen.
2. Hak utama atas
aktiva perusahaan, artinya dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran
maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban
perusahaan dilunasi.
3. Penghasilan
tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang
tetap.
4. Jangka waktu
yang tidak terbatas, saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu
yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak
untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
5. Tidak memiliki
hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS.
6. Saham istimewa
kumulatif, artinya dividen yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada
pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu
perusahaan tidak membagikan dividen, maka perusahaan harus membayarkan dividen
terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Selain dari saham biasa dan istimewa, saham
memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, berikut adalah tipe macam saham:[13][13]
1. Saham yang
dicap (assented shares),
penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseroan mengalami kerugian besar,
yang tidak dapat dihapuskan dari cadangan perseroan. Jika terjadi hal demikian
perseroan harus mengadakan perubahan pada anggaran dasar perseroan, dengan
menurunkan nilai nominal dari sahamnya menjadi sama dengan kekayaan (equity) dan dari nilai nominal sahamnya
diturunkan secara proporsional.
2. Saham tukar,
yaitu jenis saham yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan jenis saham lain,
biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3. Saham tanpa
suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada RUPS.
4. Saham tanpa
pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari, tetapi hak pemilikannya
dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh kekayaan dan kemudian dibagi
dengan jumlah saham yang dikeluarkan.
5. Saham preferen
unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari preferen
lain.
6. Saham preferen
tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan saham
biasa.
7. Saham preferen
partisipasi, yaitu saham yang disamping hak prioritasnya masih dapat turut
serta dalam pembagian dividen selanjutnya.
8. Saham preferen
kumulatif, yaitu saham preferen yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen
yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.
9. Saham pendiri,
yaitu jasa yang diberikan oleh perusahaan, baik berupa penyertaan modal yang
bersumberkan dari penarikan beberapa peserta lainnya atau dari relasi penting
lain, biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan
(memiliki saham).
10. Saham pegawai,
yaitu kesempatan yang diberikan oleh perseroan kepada para pegawainya untuk
memiliki saham perusahaan.
11. Saham bonus,
pada saat perbandingan antara cadangan dan saham modal yang tidak berimbang
pada suatu perseroan dapat dihilangkan dengan jalan memberikan saham bonus
kepada para pemegang saham dengan cuma-cuma.
1. Ditinjau dari
segi bentuknya saham dapat dikategorikan atas:
·
Saham
atas nama, yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini
dicatat dalam daftar khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan
saham jenis ini sependapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen
saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas
haknya. Hal ini berarti saham jenis ini diperbolehkan secara fikih Islam
(Ibrahim, 2003).
·
Saham
atas unjuk, yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ada ahli fikih
kontemporer memandang saham ini batal. Karena ketidaktahuan siapa pembelinya.
Ketidaktahuan ini akan melenyapkan hak pemiliknya. Bagaimanapun juga, saham
seperti ini dihindari karena akan menimbulkan problema tentang kepemilikannya
atau pemulangannya kembali apabila hilang (Ibrahim. 2003).
2. Dari segi hak
dan keistimewaannya:
·
Saham
biasa, semua ahli fikih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak
memiliki keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajibannya (Ibrahim,
2003).
·
Saham
preferen, saham ini memiliki keistimewaan khusus dari segi perlakuan maupun
dari segi finansial. Para ahli fikih kontemporer memandang saham jenis ini
harus dihindari karena tidak sesuai dengan ketentuan secara Islam, karena
pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat
dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa (Ibrahim, 2003). Konsep preferred stock atau saham istimewa
tidak diperbolehkan secara Islam karena dua alasan yang dapat diterima secara
konsep Islam, dua alasan tersebut adalah:
a. Adanya
keuntungan tetap, yang dikategorikan oleh kalangan ulama sebagai riba.
b. Pemilik saham
preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat perusahaan dilikuidasi.
Hak tersebut dianggap mengandung unsur ketidakadilan.
D. Karakteristik
Saham Syariah
Data saham
merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh
Bapepam-LK. Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah
bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:[15][15]
1. Pendekatan jual
beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli
ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah
kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss
sharing).
2. Pendekatan
aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini,
sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang
dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram
yang secara eksplisit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman
yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
3. Pendekatan
pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh
perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari bunga (interest) maka secara umum kita bisa
mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur
riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan
harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
4. Pendekatan
struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio
hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah
hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini
semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini
bagi perusahan agak sulit untuk membuat rasio ini nol, atau sama sekali tidak
ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan
seberapa besar “Debt to Equity ratio“
ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini.
Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang
memiliki saham syariah.
Kriteria
saham-saham yang masuk dalam indeks syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) No. 20 adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan syariah seperti:[16][16]
1. Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi),
termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
4. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria di atas, kriteria emiten
dilihat dari resiko keuangannya yang termasuk dalam investasi Islami
berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:[17][17]
1. Perusahaan yang
mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30%
dari rasio modalnya.
2. Pendapatan
bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%. Dalam Islam, barang haram
dengan halal tidak dapat dicampuradukkan.
3. Perusahaan yang
memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total
piutangnya tidak lebih dari 50%.
Dengan mengacu pada proses seleksi yang
dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat pada JII, terlihat bahwa
saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria syariah tetapi juga
merupakan saham-saham pilihan.[18][18]
Karena proses penyaringan yang ketat, tidak
jarang emiten-emiten yang masuk kategori blue
chip ditolak masuk JII. Contohnya adalah saham Gudang Garam dan H. M
Smpoerna, meskipun kedua perusahaan rokok ternama ini memiliki nilai
kapitalisasi yang besar (mencapai 17-20 % dari total kapitalisasi pasar BEJ).
Ia tidak lolos uji syariah karena tergolong usaha produk barang yang bersifat
mudarat.[19][19]
E. Mekanisme
Investasi Saham Syariah
Hukum investasi pada saham secara resmi Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip dasar modal syariah pada
tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatangani nota kesepahaman antara
Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan
dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus
meningkat. Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal No.
05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli saham. Para ahli fiqih berpendapat bahwa
suatu saham dapat dikategorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang
dilarang dalam syariah Islam, seperti alkohol, perjudian, pornografi, jasa
keuangan yang bersifat konvensional, asuransi yang bersifat konvensional.[20][20]
1. Pelaksanaan
transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi gambling
(maisir) yang di dalamnya mengandung unsur gharar, masir, dan riba.
2. Tidakan yang
dimaksud diatas meliputi:
a. Najsy, yaitu
melakukan penawaran palsu.
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu
melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
c. Insider trading, yaitu memakai
informasi orang dalam untuk memperolah keuntungan transaksi yang dilarang.
d. Menyebarluaskan
informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
3. Melakukan
investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga
keuangan ribawi lebih dominan dari
modalnya.
4. Margin trading, yaitu
melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban
penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut.
5. Ihtikar (penumpukan),
yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek
Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
F. Proses
Pengambilan Keputusan Investasi Dalam Saham
Dalam melakukan invesasi pihak investor akan
mempertimbangkan banyak hal. Baik itu menyangkut kinerja perusahaan ataupun
perhitungan secara matematis mengenai tingkat return dan risk masing-
masing saham. Dengan mempertimbangkan dilarangnya kita untuk melakukan
transaksi secara sembarangan (gharar),
perlu dilakukan suatu analisis yang cukup terhadap masing-masing saham. Ada dua
macam tipe pemain saham menurut Subekti, yaitu investor dan spekulan. Investor
melakukan investasi jangka panjang dan berbasis fundamental perusahaan,
sedangkan spekulan berbasis pada pergerakan harga dalam jangka waktu yang
pendek. Tentunya hal-hal yang berbau spekulasi sangat dilarang dalam syariah
Islam, karena sama dengan judi.[22][22]
Pada dasarnya para investor memiliki berbagai
cara untuk mengembangkan modal yang mereka miliki pada industri pasar modal.
Hal ini berarti dalam berinvestasi pada suatu saham, pihak investor tidaklah
terpaku pada satu cara saja untuk melakukan investasi. Banyak cara yang bisa
dikombinasikan agar suatu investasi menjadi menguntungkan. Strategi investasi
ini sangat bergantung pada karakteristik dari pihak investor. Hal yang sama
juga dapat terjadi pada investasi saham syariah dalam pasar modal syariah.
Adapun karakteristik dari investor adalah:[23][23]
1. Investor
bersifat risk averse. Investor jenis
ini merupakan investor yang sangat khawatir akan risiko investasinya. Investor
dengan jenis ini biasanya akan memilih investasi yang rendah walaupun dengan
tingkat resiko keuntungan yang kecil.
2. Investor
bersifat risk medium. Investor jenis
ini biasanya akan melihat resiko investasi yang dihadapinya secara
proporsional. Mereka akan melakukan investasi dengan tingkat resiko yang sedang
dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan tertentu.
3. Investor
bersifat risk taker. Investor jenis
ini merupakan tipikal investor yang berani mengambil resiko. Mereka akan
memilih model investasi dengan investasi yang diperkirakan akan menghasilkan
tingkat keuntungan yang tinggi serta tidak memedulikan konsekuensi resiko yang
dihadapi olehnya.
1. Memilih saham
yang memiliki nilai undervalued, atau
nilai saham lebih tinggi dari harga saham terssebut. Saham jenis ini akan lebih
memberikan kesempatan sebagai pemenang dalam kegiatan investasi dan lebih kecil
tingkat resikonya dibandingkan saham yang overvalued.
2. Memilih saham
yang aman untuk ditransaksikan. Jangan memilih saham yang harganya mudah naik
dan turun, sehingga sebagai seorang investor kita disarankan untuk memilih
saham yang tingkat fluktuasinya rendah dan juga memiliki harga yang stabil.
3. Investor
sebaiknya memilih saham yang harganya sedang naik. Hal ini merupakan strategi
yang paling baik. Jadi bukan dengan strategi membeli saham dengan harga yang
rendah.
Sedangkan menurut Tandelilin ada lima tahap
dasar dalam melakukan investasi sebagaimana berikut:[25][25]
1. Menetapkan
tujuan investasi.
Tahap pertama
dalam proses keputusan investasi adalah menentukan tujuan investasi yang akan
dilakukan. Tujuan investasi masing-masing investor bisa berbeda-beda tergantung
pada investor yang membuat keputusan tersebut. Misalnya bagi institusi
penyimpanan dana seperti bank misalnya, mempunyai tujuan untuk memperoleh return yang lebih tinggi diatas biaya
investasi yang dikeluarkan. Biasanya mereka lebih menyukai investasi pada
sekuritas yang mudah diperdagangkan ataupun pada penyaluran kredit yang lebih
berisiko tetapi memberikan return
yang tinggi.
2. Penentuan
kebijakan investasi.
Tahap kedua ini
merupakan tahap penentuan kebijakan untuk memenuhi tujuan investasi yang telah
ditetapkan. Tahap ini dimulai dengan keputusan alokasi asset. Keputusan ini
menyangkut pendistribusian dana yang dimiliki pada berbagai klas-klas asset
yang tersedia (saham, obligasi, real
estate ataupun sekuritas luar negeri). Investor juga harus memperhatikan
berbagai batasan yang mempengaruhi kebijakan investasi seperti seberapa besar
dana yang dimiliki dan porsi pendistribusian dana tersebut serta beban pajak
dan pelaporan yang harus ditanggung.
3. Pemilihan
strategi portofolio.
Strategi
portofolio yang dipilih harus konsisten dengan dua tahap sebelumnya. Ada dua
strategi portofolio yang bisa dipilih, yaitu strategi portofolio aktif dan
strategi portofolio pasif. Strategi portofolio aktif meliputi kegiatan
penggunaan informasi yang tersedia dan teknik-teknik peramalan secara aktif
untuk mencari kombinasi portofolio yang lebih baik. Strategi portofolio pasif
meliputi aktivitas investasi pada portofolio yang seiring dengan kinerja indeks
pasar. Asumsi strategi pasif ini adalah
bahwa semua informasi yang tersedia, diserap pasar dan direfleksikan
pada harga saham.
4. Pemilihan
asset.
Setelah tahap
pemilihan strategi portofolio selesai dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah
pemilihan asset yang akan dimasukkan dalam portofolio. Tahap ini memerlukan
pengevaluasian setiap sekuritas yang ingin dimasukkan dalam portofolio.
Tujuannya, untuk mencari kombinasi yang efisien, yaitu portofolio yang
menawarkan return diharapkan
tertinggi dengan tingkat resiko tertentu atau sebaliknya menawarkan return diharapkan tertentu dengan
tingkat resiko terendah.
5. Pengukuran dan
evaluasi kinerja portofolio.
Tahap ini
merupakan tahap terakhir dari proses keputusan investasi, namun jika dalam
tahap pengukuran dan evaluasi kinerja telah dilewati dan ternyata hasilnya
kurang baik, maka proses pengambilan keputusan investasi harus dimulai lagi
dari tahap pertama. Sehingga akan dicapai keputusan investasi yang paling
optimal. Tahap pengukuran dan evaluasi kinerja ini meliputi pengukuran kinerja
portofolio dan membandingkan hasil pengukuran tersebut dengan kinerja
portofolio lainnya melalui proses benchmarking.
Proses benchmarking ini biasa
dilakukan terhadap indeks pasar, untuk mengetahui seberapa baik kinerja
portofolio yang telah ditentukan dibandingkan kinerja portofolio lainnya.
Menurut Sharpe (2005 : 10-13) proses investasi
menunjukkan bagaimana seharusnya seorang investor membuat keputusan investasi
sekuritas yang bisa dipasarkan, seberapa ekstensif dan kapan sebaiknya
dilakukan. Untuk mengambil keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Penentuan
Kebijakan Investasi
Langkah
pertama, menentukan kebijakan investasi, meliputi penentuan tujuan investor dan
dan banyaknya kekayaan yang dapat diinvestasikan. Karena terdapat hubungan
positif antara risiko dan return untuk strategi investasi, bukan suatu hal yang
tepat bagi seorang investor untuk berkata bahwa tujuannya adalah “memperoleh
banyak keuntungan”. Yang tepat bagi seorang investor dalam kondisi seperti ini
adalah menyatakan tujuannya untuk memperoleh banyak keuntungan dengan memahami
bahwa ada kemungkinan terjadinya kerugian. Tujuan investasi seharusnya
dinyatakan dalam risiko maupun return.
2. Melakukan Analisis Sekuritas
Langkah kedua
dalam proses investasi adalah melakukan analisis sekuritas, yang meliputi
penelitian terhadap sekuritas secara individual (atau beberapa kelompok
sekuritas) yang masuk ke dalam katagori luas aset keuangan yang telah
diidentifikasi sebelumnya. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut
adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
Ada banyak
pendekatan terhadap analisis sekuritas, namun pendekatan tersebut dapat
dikatagorikan ke dalam dua klasifikasi. Klasifikasi pertama adalah analisis
teknikal, analisis yang memakai pendekatan ini untuk analisis sekuritas disebut
analisis teknis atau analisis teknikal. Klasifikasi kedua disebut analisis
fundamental.
3. Membentuk
Portofolio
Langkah ketiga
dalam proses investasi, pembentukkan (penyusunan) portofolio, melibatkan
identifikasi aset–aset khusus mana yang akan dijadikan investasi, juga
menentukan besarnya bagian kekayaan investor yang akan diinvestasikan ke tiap
aset tersebut. Di sini masalah selektifitas, penentuan waktu dan diversifikasi
perlu menjadi perhatian bagi investor.
4. Merevisi
Portofolio
Langkah keempat
dalam proses investasi, revisi portofolio, berkenaan dengan pengulangan
periodic dari tiga langkah sebelumnya. Yaitu, dari waktu ke waktu, investor
mungkin mengubah tujuan investasinya, yang pada gilirannya berarti portofolio
yang dipegangnya tidak lagi optimal. Oleh karena itu, investor membentuk
portofolio baru dengan menjual portofolio yang dimilikinya dan membeli
portofolio lain yang belum dimiliki.
5. Mengevaluasi
Kinerja Portofolio
Langkah kelima dalam
proses investasi, evaluasi kinerja portofolio, meliputi penentuan kinerja
portofolio secara periodic, tidak hanya berdasarkan return yang dihasilkan
tetapi juga risiko yang dihadapi investor. Jadi diperlukan ukuran yang tepat
tentang return dan risiko dan juga standar (benchmark) yang relevan.
Dari pemaparan diatas pada dasarnya tujuan
investasi adalah untuk menghasilkan sejumlah uang. Tujuan investasi yang lebih
luas sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Kesejahteraan
dalam hal ini adalah kesejahteraan moneter, yang biasa diukur dengan
penjumlahan pendapatan saat ini ditambah nilai pendapatan di masa datang.
G. Faktor-Faktor
Yang Memengaruhi Fluktuasi Harga Saham
Harga saham
selalu mengalami perubahan setiap harinya. Oleh karena itu, investor harus
mampu memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi harga saham. Faktor-faktor
yang memengaruhi fluktuasi harga saham dapat berasal dari internal maupun
eksternal.[26][26]
Adapun faktor
internalnya antara lain adalah laba perusahaan, pertumbuhan aktiva tahunan,
likuiditas, nilai kekayaan total, dan penjualan. Sementara itu, faktor
eksternalnya adalah kebijakan pemerintah dan dampaknya, pergerakan suku bunga,
fluktuasi nilai tukar mata uang, rumor dan sentiment pasar, dan penggabungan usaha
(Business Combination). Pada umumnya
saham yang diterbitkannya oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan
penawaran umum ada dua macam yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
[1][1] Mohammad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah.
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012), 42-44
[2][2] http://economy.okezone.com/read/2013/01/16/278/747126/makin-diminati-investor-saham-syariah-melambung-62,
diakses pada 27 Mei 2013
[4][4] Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
(Jakarta: Indeks. 2009), 229
[6][6] http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2013/01/04/artikel-saham-syariah/ (diakses pada tgl 4 April 2013)
[8][8] Nafik HR, Muhammad. Bursa
Efek dan Investasi Syariah (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2009), 245
[10][10] http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/saham.aspx, (diakses pada tanggal 4
April 2013)
[11][11] Mohammad Heykal, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah
(Jakarta: Elex Media Komputindo. 2012), 41
[12][12] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta: Kencana. 2007), 59-60
[13][13]Nurul Huda dan Moh Heykal. Lembaga Keuangan Islam:Tinjauan Teoritis
dan Praktis. (Jakarta: Kencana. 2010) , 228-229
[15][15] http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2013/01/04/artikel-saham-syariah/ (diakses pada tgl 4
April 2013)
[18][18] Edwin Nasution, Mustafa, et.al. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana. 2007), 308
[23][23] Mohammad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah.
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012), 50
[25][25] Eduardus Tandelilin. Analisis
Investasi dan Manajemen Portofolio (Yogyakarta: BPFE. 2001), 67
Belum ada Komentar untuk "SAHAM SYARIAH"
Posting Komentar