HUKUM PIDANA ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
Hukum pidana Islam merupakan salah satu bagian
dari syariat Islam yang materinya kurang begitu dikenal oleh masyarakat muslim,
bahkan dikalangan cendiakiawan muslim sendiri masih ada yang beranggapan bahwa
hukum- hukum pidana yang tercantum dalam Al- qur’an dan pernah dilaksanakan
pada zaman Rasulullah SAW itu tidak relevan lagi diterapkan dizaman modern ini.
Anggapan ini sebenarnya dipengaruhi oleh pemikiran orientalis barat pada
umumnya, yang megatakan bahwa hukum pidana Islam itu kejam, biadab, tidak
manusiawi, melanggar hak asasi manusia, dan sebagainya. Padahal kalau diteliti
dengan seksama, tidak ada satupun hukum pidana didunia ini yang tidak merampas
hak asasi manusia.
Anggapan yang miring terhadap hukum pidana Islam
ini perlu dieliminasi dengan langkah- langkah sosialisasi dan penyebarluasan
hukum pidana Islam keseluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat kampung
sampai pada kalangan cendikiawan, dan masyarakat luas pada umumnya.
Hukum pidana Islam membahas tentang hal yang
berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang atau dikenal dengan istilah Jarimah.
Jarimah merupakan perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam
oleh Allah dengaqn hukuman had atau ta’zir.
Pada
kesempatan kali, ananda sebagai penyaji makalah akan membahas segelintir kecil
dari pengetahuan hukum dalam Hukum Pidana Islam yaitu tentang jarimah, dan
lebih dikususkan lagi tentang pembagian jarimah dari aspek niat pelakunya,
objek perbuatan dan motifnya serta bentuk jarimah ditinjau dari aspek
pelaksanaan dan bobot hukumannya.
BAB
II
BENTUK-BENTUK
JARIMAH
A.
Bentuk
Jarimah Ditinjau Dari Aspek Niat Pelakunya
a)
Jarimah
Sengaja (jara-im maqshudah/ Dolus)
Menurut
Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud dengan jarimah sengaja adalah sebagai
berikut.
Jarimah sengaja adalah suatu jarimah yang dilakukan oleh
seseorangdengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta ia mengetahui bahwa
perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman.[1]
Dari
defenisi tersebut dapatlah diketahui bahwa untuk jarimah sengaja harus dipenuhi
tiga unsur:
·
Unsur
kesengajaan
·
Unsur
kehendak yang bebas dalam melakukannya
Begitulah arti umum kesengajaan, meskipun pada jarimah
pembunuhan, kesengajaan mempunyai arti khusus, yaitu sengaja mengerjakan
perbuatan yang dilarang dan memang akibat dari perbuatan itu dikehendaki pula. Kalau
sipembuat dengan sengaja berbuat tetapi tidak menghendaki akibat-akibat
perbuatannya itu, maka disebut “pembunuhan semi-sengaja”. Dalam hukum-hukum
positif disebut “penganiayaan yang membawa kematian”[3]
b)
Jarimah
Tidak Sengaja (jara-im ghairu maqshudah/ Colpus)
Abdul
Qadir Audah mengemukakan pengertian jarimah tidak sengaja sebagai berikut.
Jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak
sengaja (berniat) untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan
tersebut terjadi sebagai akibat kelalaiannya (kesalahannya)
Kekeliruan atau kesalahan ada dua macam
·
Pelaku
sengaja melakukan perbuatan yang akhirnya menjadi jarimah, tetapi jarimah ini
sama sekali tidak diniatkannya. Kekeliruan inipun terbagi dua:
1)
Keliru
dalam perbuatan ﺨﻂﺄ ﻓﻰ ﺍﻠﻔﻌﻞ
Contohnya:
seseorang yang menembak binatang buruan, tetapi pelurunya menyimpang mengenai
manusia.
2)
Keliru
dalam dugaan ﺨﻂﺄ ﻓﻰ ﺍﻠﻗﺻﺪ
Contohnya:
seseorang yang menembak orang lain yang disangkanya penjahat yang sedang
dikejarnya, tetapi ternyata ia penduduk biasa.
·
Pelaku
tidak sengaja berbuat jarimah yang terjadi tidak diniatkannya sama sekali.
Disebut “jariyah majral khatha”, contohnya: seseorang yang tidur
disamping bayi dalam barak pengungsian dan ia menindih bayi itu sampai mati.
c)
Pentingnya
Pembagian Ini Dapat Dilihat dari Dua Sisi:
·
Dalam
jarimah sengaja jelas menunjukkan adanya kesengajaan berbuat jarimah, sedangkan
dalam jarimah tidak sengaja kecendrungan untuk berbuat salah tidak ada. Oleh
karenanya hukuman untuk jarimah sengaja lebih berat daripada jarimah tidak
sengaja.
·
Dalam
jarimah sengaja hukuman hukuman tidak bisa dijatuhkan apabila unsur kesengajaan
tidak terbukti. Sedangkan pada jarimah tidak sengaja hukuman dijatuhkan karena
kelalaian pelaku atau ketidakhati-hatiannya semata-mata.[4]
B.
Bentuk
Jarimah Ditinjau Dari Aspek Objek Perbuatan & Motifnya
1)
Jarimah
Ditinjau dari Aspek Objek Perbuatan
a) Jarimah Perseorangan (jara-im
dhiddul-afraad)
Adalah suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya
dijatuhkan untuk melindungi hak perseorangan (individu), walaupun sebenarnya
apa yang menyinggung individu, juga berarti menyinggung masyarakat. Jarimah
qishash dan diat termasukkedalam kelompok jarimah perseorangan. Jarimah ta’zir
sebagian ada yang masuk jarimah perseorangan, apabila yang dirugikan hak
perseorangan, seperti penghinaan, penipuan dan semacamnya.
b) Jarimah Masyarakat (jara-im
dhiddul-jamaa’ah)
Adalah suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya
dijatuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, walaupun sebenarnya
kadang-kadang apa yang menyinggung masyarakat juga menyinggung perseorangan. Jarimah-jarimah
hudud termasuk ke dalam jarimah masyarakat, meskipun sebagian daripadanya ada
yang mengenai perseorangan, seperti pencurian dan qadzaf. Jarimah ta’zir
sebagian ada yang termasuk jarimah masyarakat seperti, penimbunan bahan-bahan
pokok, korupsi dan lainnya. Dalam jarimah masyarakat tidak ada pengaruh maaf,
karena hukummannya merupakan hak Allah (hak masyarakat).
2)
Jarimah
Ditinjau dari Aspek Motifnya
a) Jarimah Biasa (al-jarimah
al-adiyah)
Adalah
jarimah yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan
politik, jarimah biasa terdapat dalam keadaan normal.
b) Jarimah Politik (al-jarimah
al-siyasiah)
`Muhammad Abu Zahrah mengemukakan
pengertian jarimah politik sebagai berikut.
Jarimah
politik adalah jarimah yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah
atau pejabat-pejabat pemerintah atau terhadap garis-garis politik yang telah
ditentukan oleh pemerintah.[5]
Syarat-Syarat
dari Jarimah Politik
Dikalangan
fuqaha “jarimah politik” disebut “albaghyu” dan pembuat-pembuatnya disebut
“al-bughaat”. Yang dimaksud dengan “bughaat” ialah orang-orang yang memberontak
kepada imam (penguasa negara) berdasarkan ta’wil (alasan) tertentu dan
mempunyai kekuatan tertentu atau segolongan kaum muslimin yang menentang
penguasa negara tertinggi atau wakilnya karena dua hal:
·
Tidak
mau melakukan suatu kewajiban seperti zakat, atau sesuatu hukum syara’ yang
berhubungan dengan hak Tuhan atau manusia dan lainnya.
·
Hendak
mencopot penguasa tertinggi karena dipandang telah menyeleweng.
Syarat-syarat
yang harus terdapat pada golongan yang memberontak untuk dapat disebut bughaat ada
tiga macam:
·
Tujuan:
harus mempunyai tujuan tertentu yaitu hendak mencopot kepala negara atau badan
eksekutif atau tidak hendak tunduk kepadanya.
·
Alasan
(ta’wil): mengemukakan alasan pemberontakannya serta dalil-dalil kebenaran
pendirian mereka, meskipun dalil itu sendiri lemah.
·
Suasana pemberontakan dan perang: untuk
digolongkan kepada jarimah politik, maka sesuatu perbuatan harus dilakukan
dalam keadaan pemberontakan atau perang saudara yang dikobarkan untuk
mewujudkan masksud-maksud jarimah.
Hukuman
jarimah politik
Hukuman
jarimah politik dapat berbeda-beda, menurut perbedaan keadaan dimana jarimah
itu terjadi. Jarimah yang dilakukan daalam suasana pemberontakan dibedakan
menjadi dua:
·
Jarimah
yang diperlukan oleh suasan tersebut
Contohnya
menganiaya orang-orang pemerintahan yang ditentang dan membunuhnya. Menguasai
harta benda negara, merusak jalan-jalan, membakar gedung-gedung dan perbuatan
lain yang diperlukan oleh strategi pertempuran.
Terhadap perbuatan tersebut syara’ memperbolehkan
membunuh mereka dan merampas harta bendanya sekedar untk menumpas gerakan
mereka.kalau negara sudah dapat menguasai mereka, dan merekapun sudah menguasai
mereka, dan merekapun telah meletakkan jabatannya maka jiwa dan raga mereka
tidak boleh diganggu. Kemudian negara boleh mengampuni
mereka atau menjatuhkan hukuman ta’zir atas mereka, karena penyelewengan mereka,
buakn karena jarimah-jarimah yang diperbuat oleh mereka selama melakukan
penyelewengan.
·
Jarimah
lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan keperluan pemberontakan dan perang.
Jarimah ini dianggap jarimah biasa.
Jarimah
Politik pada Hukum Positif
Sebelum
revolusi perancis, hukum-hukum positif menganggap jarimah-jarimah politik lebih
berbahaya dari jarimah biasa. Setelah revolusi perancis dan setelah banyak
terjadi perubahan sistem politik dinegeri-negeri Eropa, maka pembuat jarimah
politik diperlakukan dengan lunak dari hukuman jarimah biasa.
Sarjana-sarjana
hukum berbeda pendapatnya tentang ciri pemisah antara jarimah biasa dengan
jarimah politik:
·
Golongan
pertama: ciri pemisah tersebut adalah “tujuan”
·
Golongan
kedua: ciri pemisah adalah macamnya hak yang dilanggar, tanpa memperhatikan
niatan si pembuat.
·
Golongan ketiga: jarimah yang dilakukan dalam
keadaan biasa digolongkan pada jarimah biasa, meskipun untuk maksud politik.
Sedang jarimah-jarimah yang terjadi selama selama dalam keadaan pemberontakan
dan perang saudara, maka digolongkan pada jarimah politik.
Pendapat
terbaru di kalangan hukum positif menganggap suatu perbuatan sebagai jarimah
politik, apabila ditujukan kepada para penguasa dan bentukpemerintahan kedalam,
bukan yang ditujukan terhadap sistem sosial atau terhadap kemerdekaan negara
dan hubungannya dengan negara-negara lain, serta dengan syarat harus terjadi
pada masa pemberontakan dan perang saudara serta diperlukan pula oleh sifat
pemberontakan dan perang saudara itu sendiri.[6]
C.
Bentuk
Jarimah Ditinjau Dari Aspek Pelaksanaan Dan Bobot Hukumannya
1)
Jarimah
Ditinjau dari Aspek Pelaksanaannya
a) Jarimah Positif (jara-im
iijaabiyyah/ delicta commissionis)
Adalah
jarimah yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang, seperti
pencurian, zina, dan pemukulan.
b) Jarimah Negatif (jara-im sal
biyyah/ delicta ommissionis)
Adalah
jarimah yang terjadi karena tridak mengerjakan perbuatan diperintahkan, seperti
tidak mengeluarkan zakat. Jarimah negative ada dua macam:
·
Jarimah
negatif semata-mata (delik ommissionis)
·
Jarimah
negatif yang menimbulkan jarimah positif/ jarimah positif dengan jalan negatif
(delik Commissionis per ommissionem commisa)
Antara
Syara’ dengan Hukum Positif
Dalam
hukum positif, jarimah negatif brau terdapat sejak abad ke-19 Masehi. Sebelum
masa tersebut, kebanyakan sarjana-sarjana hukum positif berpendirian “tidak
mungkin terjadi jarimah dari sikap tidak berbuat”. Hanya sebagian kecil dari
sarjana-sarjana hokum tersebut yang berpendirian sebaliknya. Pada akhirnya
pendirian kedua tersebut mendapat pengikut terbanyak, meskipun tidak diambil
keseluruhannya.
Contoh
sikap tidak berbuat yang menimbulkan jarimah ialah menahan orang dengan melawan
hokum tanpa memberinya makan, dengan maksud untuk membunuhnya. Contoh sikap
tidak berbuat yang tidak menimbulkan jarimah ialah tidak mau menolong orang
yang akan tenggelam, atau orang yang terkepung dalam api. Contoh tersebut
hamper sama dengan contoh yang dikemukakan oleh fuqaha.
Tentang
sumberkewajiban untuk berbuat menurut hokum positif yaitu undang-undang atau
perjanijian, sama benar dengan sumber yang dikemukakan oleh fuqaha yaitu
syari’at.
Q.S.
al-Maidah: 1
“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu[7].
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Akan tetapi mengenai “kebiasaan” (urf), maka pandangan
hukum positif tidak menganggapnya sebagai sumber kewajiban . dalam hal ini
pandangan Hukum Pidana Islam lebih tepat, karena semua Syari’ah dan
undang-undang bahkan pendapat tiap-tiap orang, tentu akan mengatakan bahwa apa
yang diwajibkan oleh kebiasaan harus dilaksanakan, tanpa memerlukan ketentuan
demikian secara tersendiri dalam perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan
beberapa orang tertentu, sebab kebiasaan yang sudah diakui oleh semua orang
mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.[8]
2)
Jarimah
Ditinjau dari Aspek Bobot hukumannya
a) Jarimah Hudud
Jarimah
hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Hukuman had
sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah:
Ciri khas dari jarimah hudud:
·
Hukumannya
tertentu dan terbatas, dalam artian bahwa hukumannya telah ditentukan oleh
syara’ dan tidak ada batas maksimal dan minimal.
·
Hukuman
tersebut merupakan hak Allah semata-mata. Pengertian akan hak Allah menurut
Mahmud Syaltut:
Hak
Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak
tertentu bagi seseorang”[10]
Jarimah hudud ini ada tujuh
macam:
·
Jarimah
zina: Rajam, melempari pezina dengan batu sampai ajal, adalah
alternatif hukuman terberat dan bersifat insidentil. Penerapannya lebih
bersifat kasuistik, karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan
matang kemaslahatan individu dan masyarakat.
·
Jarimah
qadzaf (menuduh zina)[11]: menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa ada
bukti yang meyakinkan. Jika tidak terbukti maka penuduh
dikenai dera 80 kali. Dalam Islam, kehormatan, pencemaran nama baik adalah hak
yang harus dilindungi, bukan sekedar karena kebohongan.
·
Jarimah
Syurbul Khamr: diharamkan, termasuk narkotika, sabu, heroin, dan lainnya.
Islam sangat memperhatikan kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda.
Hukumannya 40 kali dera sebagai had, dan 40 kali dera sebagai
hukum ta`zir sebagaimana yang dipraktekkan oleh Umar bin
Khattab.
·
Jarimah
pencurian: Sariqah ialah perbuatan mengambil harta orang lain
secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Dalam
Al-Quran, Jarimah Sariqah adalah potong tangan. Dalam ijtihad,
potong-tangan diberlakukan untuk pencuri professional. Dalam teori halah
al-had al-a`la,hukum potong tangan dalam kejadian tertentu dapat digantikan
dengan hukuman lain yang lebih rendah, tetapi tidak boleh diganti dengan yang
lebih tinggi.
·
Jarimah
hirabah: sekelomok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah,
merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi haribah adalah
hukuman bertingkat. Potong tangan karena mencuri, potong kaki karena mengacau,
qishash karena membunuh, disalib karena membunuh dan mengacau, dan dipenjara
bila mengacau tanpa membunuh dan mengambil harta
·
Jarimah
riddah: orang yang menyatakan kafir setelah beriman dalam Islam, baik
dilakukan dengan; 1. perbuatan menyembah berhala, 2. dengan ucapan bahwa Allah
mempunyai anak, atau 3. dengan keyakinan bahwa Allah sama dengan makhluk. Dalam
Hadis, hukumnya dibunuh. Namun dalam pemahaman kontektual bahwa murtad, hanya
dihukumi ta`zir, karena sanksinya bersifat Akhirat, murtad hanya
dihukum jika mencaci maki agama, akan tetapi bisa dikenai hukuman mati
dengan ta`zir jika terbukti melakukan desersi sedang Negara
dalam keadaan perang
·
Jarimah
Al Bagyu: pemberontakan, yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan kepada
Imam yang sah tanpa alasan. Pemberontakan merupakan upaya melakukan kerusakan.
Islam memerintahkan Pemerintah untuk berunding, dan diperangi apabila tidak
bersedia kembali bergabung dalam masyarakat. Bahkan mayatnya tidak perlu
dishalati seperti yang lakukan oeh Ali bin Abi Thalib.[12]
b) Jarimah Qishash dan Diat
Adalah
jarimah yang diancam dengan hukuman qishas dan diat (ganti rugi dari si pelaku
kepada si korban atau walinya). Baik qishas maupun diat keduanya adalah hukuman
yang sudah ditentukan syara’ dan merupakan hak individu. Pengertian akan hak
manusia (individu) menurut Mahmud Syaltut:
‘Hak
manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu’
Ciri khas jarimah qishas dan
diat:
·
Hukumannya
sudah tertentu dan terbatas, dalam arti sudah ditentukan syara’ dan tidak ada
batas maksimal dan minimal.
·
Hukuman
tersebut merupakan hak perseorangan (individu), dalam arti bahwa korban atau
keluarganya berhak memberikan pengampunan terhadap pelaku.
Jarimah qishas dan diat terbagi
menjadi:
·
Pembunuhan
sengaja (al-qotlul‘amdu)
·
Pembunuhan
menyerupai sengaja (al-qotlu syibhul’amdi)
·
Pembunuhan
karena kesalahan (al-qotlul khotho-u)
·
Penganiayaan
sengaja (al-jar’hul ‘amdu)
c) Jarimah Ta’zir
Adalah
jarimah yang hukumannya bersifat mendidik atas perbuatan dosa yang belum
ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan kepada keputusan Hakim.
Namun hukum ta`zir juga dapat dikenakan atas kehendak
masyarakat umum, meskipun bukan perbuatan maksiat, melainkan awalnya mubah. Dasar
hukumta`zir adalah pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada
prinsip keadilan. Pelaksanaannyapun bisa berbeda, tergantung pada tiap keadaan.
Karena sifatnya yang mendidik, maka bisa dikenakan pada anak kecil.[14]
Ciri
khas jarimah ta’zir:
·
Hukumannya
tidak tertentu dan terbatas. Artinya hukuman tersebut belum ditentukan syara’
dan ada batas maksimal dan minimalnya.
·
Penentuan
hukuman tersebut adalah hak penguasa
Jenis jarimah ta’zir menurut Ibnu
Taimiyah;
“Perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman
had dan tidak pula kifarat, seperti mencium anak-anak (dengan syahwat), mencium
wanita lain yang bukan isteri, tidur satu ranjang tanpa persetubuhan atau
memakan barang yang tidak halal seperti darah dan bangkai.”
Jarimah Ta`zir juga bisa dibagi
menjadi tiga macam
·
Jarimah yang
berasal dari hudud namun terdapat syubhat
·
Jarimah yang
dilarang nash, namun belum ada hukumnya
·
Dan jarimah yang
jenis dan sanksinya belum ditentukan oleh syara’.
d) Pentingnya Pembagian kepada Tiga
Macam Jarimah Ini
Segi
|
Hudud
|
Qishas dan Diat
|
Ta’zir
|
Pengampuan
|
Tdk
ada
|
Ada,
hanya untuk hukuman pokok
|
Ada
dan lebih luas
|
Kompetensi hakim
|
Vonis
hakim sesuai syara’
|
Vonis
hakim bisa berubah
|
Kekuasaan
hakim luas
|
Keadaan yg meringankan
|
Keadaan
tdk mempengaruhi kecuali gila atau dibawah umur
|
Keadaan
tidak mempengaruhi hukuman
|
Keadaan
mempengaruhi hukuman
|
Alat-alat pembuktian
|
Syara’
telah menetapkan bilangan saksi tertentu
|
Syara’
telah menetapkan bilangan saksi (minimal dua saksi)
|
Minimal
satu saksi
|
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Jarimah
ditinjau dari aspek niat pelakunya terdiri atas jarimah sengaja dan jarimah tak
sengaja. Sedangkan jarimah ditinjau dari aspek objek perbuatannya adalah
jarimah perseorangan dan jarimah masyarakat. Dan jika jarimah dilihat dari segi
motif pelakunya ada jarimah biasa dan jarimah politik. Jarimah juga terbagi
atas dua jika ditinjau dari aspek pelaksanaanya yaitu jarimah positif dan
jarimah negatif. Dan terakhir jika jarimah dillihat dari aspek bobot hukumannya
terbagi atas tiga yaitu jarimah hudud, jarimah qishash dan diat serta jarimah
ta’zir.
Dari
berbagai macam-macam jarimah tersebut dapat disimpulkan bahwasanya dari hukuman
atas jarimah tersebut ada hukuman hak Allah dan ada hukuman hak manusia. Itu
semua tergantung dari jarimah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
·
Wardi
Muslich, Ahmad. 2006. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam-Fikih
Jinayah.Jakarta: sinar Grafika
·
Hanafi,
Ahmad. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Bulan
Bintang
·
Prof. Drs.
H. A.Djazuli. 1997. Fiqh
Jinayah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
·
Wardi
Muslich, Ahmad. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
Grafika
Belum ada Komentar untuk "HUKUM PIDANA ISLAM"
Posting Komentar