TATA CARA PERWAKAFAN DI INDONESIA
A. Pengertian dan
dasar Hukum
Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari
bahasa arab yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau
mengekang. Kata waqf dalam bahasa Indonesia diucapkan dengan wakaf ucapan
inilah yang dipakai dalam Perundang- Undangan Indonesia. Menurut istilah, ialah
menghentikan ( menahan ) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan
lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah
SWT. Dasar hukum dari wakaf adalah
“ kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya ”( QS: Ali-Imran : 92 )
B. Tata cara
Perwakafan di Indonesia
Amal wakaf termasuk salah satu amal yang
paling disukai umat muslim karena pahalanya yang akan terus menerus diterima
oleh si waqif walaupun ia telah meninggal dunia nanti. Karena itu cukup
beralasaan pendapat yang menyatakan bahwa amal wakaf itu telah masuk ke Indonesia
seiring dengan masuknya agama Islam. Hal ini dapat diketahui dari tanah- tanah
tempat berdirinya mesjid- mesjid, langgar- langgar, surau- surau dan tempat-
tempat pengajian kaum muslimin sebagai peninggalan kerajaan- kerajaan Islam zaman
dahulu.
Secara yuridis pelaksanaan wakaf di Indonesia dilaksanakan
pada tahun 1978, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28
Tahun 1977, Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun1977 dan Peraturan Menteri
Agama No. 1 Tahun 1978 tanggal 10 januari 1978.
Sebelum PP No. 28 Tahun 1977, pelaksanaan
wakaf di Indonesia dilaksanakan berdasarkan kepada surat Gouverment
secretaris tanggal 31 Januari 1905 yang terkenal dengan nama Bijblad No.
6196 yang kemudian disempurnakan dengan Bijblad No. 13480 tanggal 27 Mei 1935.
Dari kedua Bijblad ini diketahui Bahwa
Pemerintah Hindia Belanda ingin memenuhi sebagian keinginan ummat Islam
Indonesia yang berhubungan dengan pelaksanaan wakaf, yaitu wakaf itu dilakukan
dengan wakif yang sah, dengan jalaan berikrar menyerahkan sebagian hartanya
untuk kepentingan ibadat kepada Nazir yang telah ditetapkan kemudian
melaporkannya pada Bupati agar:
1. Pelaksanaan wakaf atas tanah hak milik yang
diperuntunkan untuk kepentingan umum, harus didaftar pada Kantor Pajak Bumi,
agar dapat dibebaskan beban pajak bumi dari tanah itu.
2. Tanah wakaf yang tidak digunakan lagi dapat
diketahui dengan pendaftaran dan jika tanah itu tidak dipergunakan lagi akan
jatuh pada negara.
3. Dengan adanya laporan kepada bupati dapat
dicegah hal- hal yang bertentangan dengan maksud wakaf, disamping hal itu untuk
mencegah hal- hal yang bertentangan dengan kepentingan pemeritah.
Setelah Indonesia merdeka, maka pemerintah
mengeluarkan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No.8 Tahun1950. Peraturan- peraturan
itu menetapkan kompetensi Departemen Agama tentang pelaksanaan wakaf sekaligus
memberikan wewenang untuk menyelidiki, meneliti, menentukan, menerima
pendaftaran serta mengawasi tanah- tanah yang telah di wakafkan.
Kemudian pemeritah menerbitkan PP No.28 1977
tanggal 20 Mei 1977 yang mengatur perwakafan tanah milik dan juga merupakan
penjabaran dan Undang- Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 pasal 44 ayat (3)
yang menyataan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri ( PP No 6 Tahun 1977) menegaskan
bahwa semua tanah yang diwakafkan harus didaftarkan pada Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/kota Madya, sedang untuk mencukupi keperluan bidang administratif,
maka Menteri Agama mengeluarkan peraturan No. 1 tahun 1978 tanggal 10 Januari
1978[1].
Adapun isi dari PP No. 28 Tahun 1977 adalah
sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya
diharuskan datang dihadapan pejabat pembuatan akta ikrar wakaf untuk membuat
ikrar wakaf
(2) Pejabat pembuat akta ikrar seperti dimaksud
dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
(3) Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri
Agama
(4) Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan
akta ikrar wakaf, dianggap sah, jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang saksi
(5) Dalam melaksanakan ikrar seperti yang dimaksud
ayat (1 ) pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan
kepada pejabat tersebut dalam ayat (2) surat- surat berikut :
a. Sertifikat milik atau tanda bukti pemilikan
tanah lainnya
b. Sura keterangan dari kepala desa yang
diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan
tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa
c. Surat keterangan pendaftaran tanah
d. Izin dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah cq.
Kepala Sub Direktorat Agraria setempat
Dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan
mengenai tata cara pelaksanaan harta wakaf dalam pasal 223
(1) Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar
wakaf dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf
(2) Isi dan bentuk dari ikrar wakaf ditetapkan
oleh Menteri Agama
(3) Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan
akta ikrar wakaf dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan sekurang- kurangnya
oleh 2 orang saksi
(4) Dalam pelaksanaan ikrar seperti dimaksudkan
dalam pasal (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat
yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6) surat- surat sebagai berikut ;
a. Tanda bukti pemilikan harta benda
b. Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak
bergerak, maka harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa, yang
diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak
dimaksud tersebut.
c. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan
kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.[2]
Adapun yang dimaksud dengan pejabat pembuat
akta ikrar wakaf seperti yang disebutkan diatas adalah Kepala KUA kecamatan. Jika
dalam suatu kecamatan tidak ada kantor KUA nya maka kepala kanwil Kemenag menunjuk
kepala KUA terdekat sebagai pejabat pembuata akta ikrar dikecamatan tersebut.
Hal ini ditentukan dalam pasal 5 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Agama No. 1
Tahun 1978. Sebelumnya, pasal 2 ayat (1) dan (2) memberi petunjuk bahwa ikrar wakaf
dilakuian secara tertulis, dalam hal ini jika wakif tidak dapat menghadap pada
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar
secara tertulis dengan persetujuan dari Kemenag yang mewilayahi tanah wakaf.[3]
Wakaf dianggap telah terlaksana dengan adanya
lafaz atau sighat, walaupun tidak ditentukan oleh hakim. Milik semula dari
wakif telah hilang atau berpindah dengan terjadinya lafaz, walaupun barang itu
masih ada ditangan wakif. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa
dalam hukum Islam tidak diperlukan banyak persyaratan menyangkut prosedur atau
tata cara pelaksanaan wakaf.
Pendaftaran tanah wakaf diatur oleh pasal 10
ayat (1) sampai dengan (5) PP No.28 Tahun 1978. Setelah selesai akta ikrar
wakaf, maka PPAIW atas nama nadzir diharuskan mengajuan permohonan kepada
Bupati/ Walikota madya kepala daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat
untuk mendaftarkan perwakafan tanah milik tersebut menurut ketentuan PP No 10
Tahun 1961. Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Agraria mencatatnya pada buku
tanah dan sertifikatnya. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkan
kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Dalam hal ini pejabat tersebut seperti yang
dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri No. 1 tahun 1978
adalah kepala KUA setempat, sedangkan akta ikrar wakaf sendiri dibuat rangkap
masing- masing untuk :
a. PPAIW
b. Bupati/ Wali Kota madya kepala daerah dalam
hal ini kepala subdit Agraria setempat
c. Pengadilan agama yang mewilayahinya.
Salinannya dibuat rangkap empat untuk
disampaikan kepada :
a. Wakif
b. Nadzir
c. Kemenag kabupaten/ kota madya
d. Kepala desa yang bersangkutan
Pada pasal 12 peraturan menteri dalam negeri
No 6 Tahun 1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik
menyebutkan bahwa “ untuk keperluan pendaftaran dan pencatatan perwakafan
tanah, tidak dikenakan biaya pendaftaran, kecuali biaya pengukuran dan materai.[4]
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Qur’an dan Terjemahan Al-Aliyy, ( Jawa Barat :
CV. Penerbit Diponegoro, 2006 )
·
Drs. H. Adijani Al-Alabij, S.H, Perwakafan
Tanah di Indonesia ( Jakarta: Rajawali, 1992 )
·
Drs. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M.Hum, Drs. M. Fauzan,
S.H, Pokok- pokok Hukum Perdata ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2002)
·
Drs. H. Asyimuni, dkk, Ilmu Fiqh 3 Cetakan ke 2 (
Jakarta : Direktoran Pembinaan Perguruat Tinggi Agama Islam, 1985)
[1] Drs. H. Asyimuni, dkk, Ilmu Fiqh 3 Cetakan ke 2 ( Jakarta :
Direktoran Pembinaan Perguruat Tinggi Agama Islam, 1985) . hal 228-230
[2] Drs. H. Manan, Abdul, S.H, S.IP, M.Hum, Drs.
M. Fauzan, S.H, Pokok- pokok Hukum Perdata ( Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2002) hal. 129- 131
[3] Drs.. Al-Alabij, Adijani, S.H, Perwakafan Tanah di Indonesia (
Jakarta: Rajawali,1992 ) Hal. 34- 35
Belum ada Komentar untuk "TATA CARA PERWAKAFAN DI INDONESIA"
Posting Komentar