TATA CARA PERWAKAFAN DI INDONESIA


A.    Pengertian dan dasar Hukum
Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa arab yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Kata waqf dalam bahasa Indonesia diucapkan dengan wakaf ucapan inilah yang dipakai dalam Perundang- Undangan Indonesia. Menurut istilah, ialah menghentikan ( menahan ) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Dasar hukum dari wakaf adalah


“ kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya ”( QS: Ali-Imran : 92 )
B.     Tata cara Perwakafan di Indonesia
Amal wakaf termasuk salah satu amal yang paling disukai umat muslim karena pahalanya yang akan terus menerus diterima oleh si waqif walaupun ia telah meninggal dunia nanti. Karena itu cukup beralasaan pendapat yang menyatakan bahwa amal wakaf itu telah masuk ke Indonesia seiring dengan masuknya agama Islam. Hal ini dapat diketahui dari tanah- tanah tempat berdirinya mesjid- mesjid, langgar- langgar, surau- surau dan tempat- tempat pengajian kaum muslimin sebagai peninggalan kerajaan- kerajaan Islam zaman dahulu.
Secara yuridis pelaksanaan wakaf di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1978, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 1977, Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun1977 dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tanggal 10 januari 1978.

Sebelum PP No. 28 Tahun 1977, pelaksanaan wakaf di Indonesia dilaksanakan berdasarkan kepada surat Gouverment secretaris tanggal 31 Januari 1905 yang terkenal dengan nama Bijblad No. 6196 yang kemudian disempurnakan dengan Bijblad No. 13480 tanggal 27 Mei 1935.
Dari kedua Bijblad ini diketahui Bahwa Pemerintah Hindia Belanda ingin memenuhi sebagian keinginan ummat Islam Indonesia yang berhubungan dengan pelaksanaan wakaf, yaitu wakaf itu dilakukan dengan wakif yang sah, dengan jalaan berikrar menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadat kepada Nazir yang telah ditetapkan kemudian melaporkannya pada Bupati agar:
1.      Pelaksanaan wakaf atas tanah hak milik yang diperuntunkan untuk kepentingan umum, harus didaftar pada Kantor Pajak Bumi, agar dapat dibebaskan beban pajak bumi dari tanah itu.
2.      Tanah wakaf yang tidak digunakan lagi dapat diketahui dengan pendaftaran dan jika tanah itu tidak dipergunakan lagi akan jatuh pada negara.
3.      Dengan adanya laporan kepada bupati dapat dicegah hal- hal yang bertentangan dengan maksud wakaf, disamping hal itu untuk mencegah hal- hal yang bertentangan dengan kepentingan pemeritah.
Setelah Indonesia merdeka, maka pemerintah mengeluarkan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No.8 Tahun1950. Peraturan- peraturan itu menetapkan kompetensi Departemen Agama tentang pelaksanaan wakaf sekaligus memberikan wewenang untuk menyelidiki, meneliti, menentukan, menerima pendaftaran serta mengawasi tanah- tanah yang telah di wakafkan.
Kemudian pemeritah menerbitkan PP No.28 1977 tanggal 20 Mei 1977 yang mengatur perwakafan tanah milik dan juga merupakan penjabaran dan Undang- Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 pasal 44 ayat (3) yang menyataan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri ( PP No 6 Tahun 1977) menegaskan bahwa semua tanah yang diwakafkan harus didaftarkan pada Sub Direktorat Agraria Kabupaten/kota Madya, sedang untuk mencukupi keperluan bidang administratif, maka Menteri Agama mengeluarkan peraturan No. 1 tahun 1978 tanggal 10 Januari 1978[1].
Adapun isi dari PP No. 28 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
Pasal 9
(1)   Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang dihadapan pejabat pembuatan akta ikrar wakaf untuk membuat ikrar wakaf
(2)   Pejabat pembuat akta ikrar seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
(3)   Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama
(4)   Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf, dianggap sah, jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang saksi
(5)   Dalam melaksanakan ikrar seperti yang dimaksud ayat (1 ) pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam ayat (2) surat- surat berikut :
a.       Sertifikat milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya
b.      Sura keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa
c.       Surat keterangan pendaftaran tanah
d.      Izin dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat
Dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan harta wakaf dalam pasal 223
(1)   Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf
(2)   Isi dan bentuk dari ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama
(3)   Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan sekurang- kurangnya oleh 2 orang saksi
(4)   Dalam pelaksanaan ikrar seperti dimaksudkan dalam pasal (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6) surat- surat sebagai berikut ;
a.       Tanda bukti pemilikan harta benda
b.      Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud tersebut.
c.       Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.[2]
Adapun yang dimaksud dengan pejabat pembuat akta ikrar wakaf seperti yang disebutkan diatas adalah Kepala KUA kecamatan. Jika dalam suatu kecamatan tidak ada kantor KUA nya maka kepala kanwil Kemenag menunjuk kepala KUA terdekat sebagai pejabat pembuata akta ikrar dikecamatan tersebut. Hal ini ditentukan dalam pasal 5 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978. Sebelumnya, pasal 2 ayat (1) dan (2) memberi petunjuk bahwa ikrar wakaf dilakuian secara tertulis, dalam hal ini jika wakif tidak dapat menghadap pada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kemenag yang mewilayahi tanah wakaf.[3]
Wakaf dianggap telah terlaksana dengan adanya lafaz atau sighat, walaupun tidak ditentukan oleh hakim. Milik semula dari wakif telah hilang atau berpindah dengan terjadinya lafaz, walaupun barang itu masih ada ditangan wakif. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam tidak diperlukan banyak persyaratan menyangkut prosedur atau tata cara pelaksanaan wakaf.
Pendaftaran tanah wakaf diatur oleh pasal 10 ayat (1) sampai dengan (5) PP No.28 Tahun 1978. Setelah selesai akta ikrar wakaf, maka PPAIW atas nama nadzir diharuskan mengajuan permohonan kepada Bupati/ Walikota madya kepala daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftarkan perwakafan tanah milik tersebut menurut ketentuan PP No 10 Tahun 1961. Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Agraria mencatatnya pada buku tanah dan sertifikatnya. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Dalam hal ini pejabat tersebut seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri No. 1 tahun 1978 adalah kepala KUA setempat, sedangkan akta ikrar wakaf sendiri dibuat rangkap masing- masing untuk :
a.       PPAIW
b.      Bupati/ Wali Kota madya kepala daerah dalam hal ini kepala subdit Agraria setempat
c.       Pengadilan agama yang mewilayahinya.
Salinannya dibuat rangkap empat untuk disampaikan kepada :
a.       Wakif
b.      Nadzir
c.       Kemenag kabupaten/ kota madya
d.      Kepala desa yang bersangkutan
Pada pasal 12 peraturan menteri dalam negeri No 6 Tahun 1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik menyebutkan bahwa “ untuk keperluan pendaftaran dan pencatatan perwakafan tanah, tidak dikenakan biaya pendaftaran, kecuali biaya pengukuran dan materai.[4]







DAFTAR PUSTAKA
·         Al-Qur’an dan Terjemahan Al-Aliyy, ( Jawa Barat : CV. Penerbit Diponegoro, 2006 )
·         Drs. H. Adijani Al-Alabij, S.H, Perwakafan Tanah di Indonesia ( Jakarta: Rajawali, 1992 )
·        Drs. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M.Hum, Drs. M. Fauzan, S.H, Pokok- pokok Hukum Perdata ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
·        Drs. H. Asyimuni, dkk, Ilmu Fiqh 3 Cetakan ke 2 ( Jakarta : Direktoran Pembinaan Perguruat Tinggi Agama Islam, 1985)



[1] Drs. H. Asyimuni, dkk, Ilmu Fiqh 3 Cetakan ke 2 ( Jakarta : Direktoran Pembinaan Perguruat Tinggi Agama Islam, 1985) . hal 228-230
[2] Drs. H. Manan, Abdul, S.H, S.IP, M.Hum, Drs. M. Fauzan, S.H, Pokok- pokok Hukum Perdata ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002) hal. 129- 131
[3] Drs.. Al-Alabij, Adijani, S.H, Perwakafan Tanah di Indonesia ( Jakarta: Rajawali,1992 ) Hal. 34- 35
[4] Ibid, hal : 36- 37

Belum ada Komentar untuk "TATA CARA PERWAKAFAN DI INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel