ETIKA BISNIS ISLAM
Perbandingan Etika Bisnis Konvensional Dengan Etika Bisnis Syari’ah
A.
Azaz, Motivasi, dan Orientasi Bisnis
Sejauh
ini kita telah mengetahui perbedaan –
perbedaan antara paradigma yang mendasari ekonomi konvensional dengan paradigma
yang mendasari ekonomi islami. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah
mungkin untuk dikompromikan karena masing- masingnya didasarkan atas pandangan
dunia yang berbeda. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagia suatu yang
sekuler ( berorientasi hanya kepada kehidupan duniawi- kini dan disini) dan
sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di
akhirat dalam membangun pemikirannya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi
konvensional menjadi bebas nilai (posivistik). Sementar itu, ekonomi islami
justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh prinsip- prinsip religus
( berorientasi pada kehidupan dunia- kini dan disini- dan sekaligus kehidupan
akhirat- nanti dan disana). [1]
Dalam konsep Ekonomi konvensional, bahwa yang menjadi tujuan dari
kegiatan suatu bisnis itu adalah profit oriented yakni semata- mata
untuk mencari keuntungan. Steinhof mendefenisi bisnis yaitu “Business is all those activities involved in
providing the goods and servis needed or desired by poeple”. Bisnis adalah
seluruh kegiatan menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau di inginkan
oleh konsumen. Begitu juga Griffin dan Ebert mendefenisikan bisnis “
Business is an organization that provides goods or service in order to earn
profit” yakni bisnis adalah kegiatan menyediakan barang dan jasa untuk
menghasilkan profit ( Laba ). Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong
seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang diciptakan oleh
aktifitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usaha yang lebih
besar lagi.[2]
Seorang pengusaha dalam pandang etika bisnis Islam bukan sekedar
mencari keuntungan, melainkan juga keberkahan yaitu kemantapan dari usaha itu
dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan diridhai oleh Allah SWT. Dengan
demikian disimpulkan bahwa konsep dasar dalam bisnis Islam itu tidak dapat
dipisahkan dari nilai- nilai ketauhidan, bahwa semua kegiatan bisnis harus didasarkan
kepada nilai- nilai agama bukan materi semata. Dengan demikian dapat dipahami
bahwa yang menjadi azaz dalam bisnis konvensional adalah yang bernilai material
sedangkan dalam konsep Islam yang menjadi azaz dalam bisnis adalah nilai
ketauhidan. Dalam motivasi bisnis juga dapat terlihat jelas perbedaan antara
bisnis konvensional dan Islami bahwa konsep konvensional lebih kepada motivasi
keduniawian saja sedangkan konsep Islam bahwa bisnis itu dunia dan akhirat
nantinya. Sedangkan dalam kaitannya dengan orientasi bisnis, konsep
konvensional menitik beratkan bisnis sebagai jalan untuk memperoleh profit (
laba) semata, berbeda dengan konsep islami yang menjadikan bisnis sebagai jalan
memperoleh keberkahan disamping memperoleh profit, dengan kata lain bahwa
tujuan utama bisnis itu adalah keberkahan dari Allah SWT dan apabila sudah
berkah otomatis profit (laba) itu akan diperoleh juga.
B.
Etos Kerja dan Sikap Mental
Islam
menghapus semua perbedaan kelas antar ummat manusia dan menganggap amal sebagai
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan dirinya. Bukan hanya itu, Islam telah mengangkat kerja pada level
kewajiban religius dengan menyebutkan kerja secara konsisten dalam Al- Qur’an
yang digandengkan dengan Iman. Hubungan antara Iman dan amal ( kerja) itu sama
dengan hubungan antara akar dengan pohon, yang salah satunya tidak mungkin
eksis tanpa ada yang lain. Islam tidak mengakui dan mengingkari sebuah keimana
yang tidak mengbuahkan perilaku yang baik. Al- Qur’an dengan tegas mengatakan bahwasanya
jika seorang muslim selesai melakukan shalat jum’at hendaknya dia kembali
melakukan aktifitas kerjanya. Dengan kata lain, pekerjaan yang dilakukan hanya
bisa dihentikan dalam waktu sementara pada saat melakukan ibadah shalat.[3]
Artinya: Apabila
telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. ( Q.S
Al- jumu’ah: 10)
Islam juga mendesak seseorang untuk bekerja keras dan menjanjikan
pertolongan Allah SWT bagi mereka yang berjuang dan berlaku baik. Allah
menjanjikan pahala yang berlimpah bagi seseorang yang bekerja dengan memberikan
kepada mereka tuntutan insentif untuk meningkatkan kualitas dan kauntitas
kerjanya[4]
Artinya: Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya).
kemudian akan diberi Balasan kepadanya dengan Balasan yang paling sempurna.
( QS An- Najm: 39- 41)
Etos kerja bagi seorang muslim selain bisa dimotivasi oleh sikap
yang mendasar itu juga bisa dimotivasi
oleh kualitas hidup islami yang merupakan sebuah lingkungan yang
dilahirkan dari semangat tauhid, yang dijabarkan dalam bentuk amal saleh. Ini
berarti etos kerja muslimin merupakan cara pandang yang diyakini seorang muslim
untuk memuliakan dirinya sebagai manusia, dan juga sebagai manisfestasi dari
amal saleh, dan oleh karenanya mempunyai nilai ibdah yang sangat luhur
dihadapan Tuhan.[5]
Dalam konsep ekonomi konvensional, manusia sebagai pelaku kegiatan
ekonomi menjadikan kerja sebagai kebutuhan pribadi tanpa ada keterkaitan
religius. Manusia sebagai salah satu faktor produksi yang menyediakan tenaga
kerja akan mendapatkan gaji dan upah yang akan digunakan untuk dua tujuan. Yang
pertama adalah untuk membeli barang ataupun jasa yang diperlukannya, dalam
perekonomian yang masih rendah taraf perkembangannya, sebagian besar
pendapatannya dibelanjakan untuk membeli makanan dan pakaian dan pengeluaran
lain seperti pendidikan, perumahan, rekreasi dll. Yang kedua, disamping
dibelanjakan pendapatan yang diterima akan disimpan atau ditabung. Penabungan
ini dilakukan untuk memperoleh bunga atau deviden yang juga berfungsi sebagai
cadangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan dimasa depan.[6]
Dari kedua uraian ini dapat disimpulkan bahwa dalam konsep bisnis
konvensional bekerja merupakan suatu kebutuhan pribadi. Bekerja dipandang
sebagai kewajiban yang harus dilakukan untuk bisa memenuhi segala kebutuhan
hidup dari gaji atau upah yang diperoleh dari bekerja. Untuk bisa memperoleh
gaji atau upah yang baik maka seorang menyikapi bahwa aktualisasi diri
merupakan kunci, yakni apabila bekerja dengan tekun dan keras saja sudah cukup
sebagai kunci keberhasilan. Berbeda halnya dengan konsep bisnis Islam yang
menjadikan kerja sebagai suatu kegiatan yang tak hanya menghaslkan materil
namun juga merupakan suatu ibadah yang merupakan suatu penunjukan sikap menjadi
yang terbaik karena Allah dan kesuksesan diperoleh karena usaha dan doa.
C.
Modal
Menurut
Al- Qur’an tujuan dari semua aktivitas manusia hendaknya diniatkan untuk Ibtighai
mardhatillah ( menuntut kerihaan Allah) karena aktivitas yang mencari
keridhaan Allah ini adalah merupakan kebaikan. Dengan demikian maka seluruh
investasi dan kekayaan seseorang itu dalam hal- hal yang benar tidak mungkin
untuk dilewatkan penekanannya. Karena kekayaan Allah itu adalah tidak terbatas
da tidak pernah habis.[7]
Pentingnya
modal dalam kehidpan manusia ditunjukkan dalam Al- qur’an dalam surat Ali Imran:
14
Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan
kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang
banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah
ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali
yang baik (surga).
Kata
متع berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang
bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kataزين menunjukkan kepentingan modal dalam
kehidupan manusia. Sayyidina Umar r.a selalu menyuruh ummat islam untuk mencari
lebih banyak aset dan modal. Ini menunjukkan bahwa modal tidak hanya menjadi
prioritas dalam sistem ekonomi modern seperti saat ini tetapi dalam kenyataan
telah terfikirkan sejak 15 abad yang lalu dimasa awal kedatangan Islam. Memang
perlu diakui tanpa ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya
bisnis yang ditekuni bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja
sistem ekonomi Islam mempunyai cara tersendiri dibanding dengan sistem
kapitalis yang selalu berupaya memperkuat modal denga memperbesar produksi.
Untuk mencapai target yang diinginkan ini bisa saja menghalalkan segala cara
tanpa memikirkan apakah sistem yang ditempuh menguntungkan atau merugikan pihak
lain.[8].
Dalam
pandangan ekonomi konvensional, capital ( modal) adalah bagian dari
harta kekayaan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Dalam
operasionalnya capital mempunyai kontribusi yang cukup bagi terciptanya
barang dan jasa. Sebagai konsekuensi, capital berhak mendapatkan
kompensasi atas jasa yang diberikan. Dalam kapitalisme, capital berhak
mendapatkan bunga sebagai konpensasi pinjaman ( reaturn of loans). [9]
Modal
dalam arti uang dan barang modal diperlukan oleh pengusaha, baik pada saat
memulai usaha maupun setelah usaha berjalan. Dengan adanya uang pengusaha dapat
membeli bahan baku, pembayaran gaji dan upah, melakukan aktivitas promosi dan
distribusi produk, dan dapat melakukan kewajiban- kewajiban perusahaan yang
jatuh tempo.[10]
Dalam perekonomian modern perusahaan- perusahaan memerlukan modal untuk
menjalankan dan memperbesar usahanya. Sebaliknya rumah tangga memiliki
kelebihan pendapatan yang dapat dipinjamkan dengan harapan untuk memperoleh
bunga (Interest).[11]
Menurut
aliran klasik Interest rate merupakan kompensasi atas saving (tabungan)
yang dilakukan. Nilai bunga yang ada sangat dipengaruhi oleh banyaknya
penawaran dan permintaan atas tabungan. Menurut Keynes Interest rate merupakan kompensasi atas
pengorbanan kita terhadap liquiditas yang kita miliki. Adapun besarnya ditentukan
oleh money supply dan money demand.[12]
Dengan
demikian dapat dilihat dengan jelas perbedaan bahwa bagaimana konsep modal
dalam pandangan Islam dan konvensial. Islam mengutamakan modal yang Halal dan
diberkahi sedangkan dalam konsep konvensional disamping digunakan modal yang
halal ada juga modal yang memiliki unsur riba yakni bunga baik pinjaman maupun
simpanan yang diharamkan dalam Islam. Kharufa dalam kitabnya yang berjudul Ala
‘Ad-Din Ar-Riba wa Al- Faa’ idah telah melakukan evaluasi terhadap semua
pendapat baik pro maupun kontra terhadap sistem bunga ini. Dan akhirnya dia
mengambil kesimpulan sebagai bahwa apa yang disebut dengan bunga (Interest)
tak lain adalah riba, yang dilarang dalam Islam. Tak perduli bagaimanapun
atraktifnya nama yang dipergunakan. Dan bagaimanapun mereka memoles gambaran
tentang itu sehingga membuat sistem bunga itu diterima, itu tetap sebagai riba
dan karenanya dilarang.[13]
D.
Etika Produksi
Produksi
merupakan urat nadi dalam kegiatan ekonomi. Dalam kehidupan ekonomi tidak akan
pernah ada kegiatan konsumsi, distribusi maupun perdagangan barang dan jasa
tanpa adanya proses produksi. Secara umum produksi merupakan proses untuk
menghasilkan suatu barang dan jasa, atau
proses peningkatan utility (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi
produksi merupakan suatu proses ( siklus) kegiatan- kegiatan ekonomi untuk
menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor- faktor
produksi dalam waktu tertentu. Dalam teori produksi dijelaskan tentang prilaku
produsen dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi
produksinya. Dalam konsep ekonomi konvensional produksi dilakukan karena adanya
kinginan yang tidak terbatas dari konsumen, sehingga memunculkan perusahaan-
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen
tersebut tanpa adanya batasan halal atau haram.
Dalam
ekonomi Syariah ada beberapa nilai yang mebuat sistem produksi berbeda dimana
barang dan jasa yang ingin diproduksi, dan proses produksi, serta proses
distribusi harus sesuaidngan nilai- nilai syariah. Dengan artian, semua
kegiatan yang bersentuhan dengan produksi dan distribusi harus dalam kerangka
halal. Karena itu, terkadang dalam sistem ekonomi islam ada pembatasan produksi
terhadap barang- barang mewah yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
Dengan tujuan untuk menjaga pendapatan agar tetap optimal. Selain itu barang
yang diproduksi harus merefleksikan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga
produktifitas barang dapat disesuaikan dengan prioritas kebutuhan yang harus
didahulukan untuk diproduksi. Sejatinya produsen muslim tidak akan memproduksi
barang dan jasa yang bersifat tersier dan sekunder selama kebutuhan primer
masyarakat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi. [14]
E.
Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan salah satu topik
etika bisnis yang banyak dibicarakan dalam literatur di Amerika Serikat,
dikenal dengan istilah Corporate social responsibility (CSR). Pada
prinsipnya menekan agar perusahaan tidak memposisikan diri sebagai menara
gading dan institusi elitis yang mengisolir diri dari lingkungan sekitarnya.
Padahal tanpa dukungan dari stakeholder eksistensi sebuah perusahaan
tidak akan pernah terwujud. Mereka ada, tumbuh, dan berkembang tidak lepas
karena adanya pengakuan dan daya dukung stakeholder
yang mendukungnya, baik langsung
maupun tidak langsung. Dengan saling dukung itu akan muncul saling
menguntungkan antara kedua pihak. Menurut Budimanta stakeholder yang dimaksud antara lain pemerintah, Investor, supplier, costumer, kelompok politik, para pekerja,
masyarakat, dan asosiasi perdagangan.
Wujud dari program CSR itu berupa
bantuan yang sifatnya jangka pendek untuk
kepentingan seperti bantuan perayaan hari- hari besar Nasional, dan juga
program pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang seperti pembuatan koperasi
simpan pinjam, pemberian beasiswa, program orang tua asuh bagi usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) dan lain sebagainya.[15]
Dilihat dari kacamata etika bisnis Islam
yang dijadikan sebagai instrumen sosial bagi perusahaan itu adalah zakat, Infaq,
Shadaqah dan Waqf. Zakat, Infaq dan Shadaqah merupakan instrumen sosial yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar
fakir dan miskin serta golongan- golongan yang termasuk dalam kategori Mustahik
zakat. Dalam perkembangannya, intrumen sosial ini dapat menimbulkan dampak bagi
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Diantara dampak yang ada adalah sebagai
berikut:
a. Produksi
Dengan adanya zakat, infaq, shadaqah,
fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh income yang mereka dapatkan akan dikonsumsikan
untuk memenuhi kebutuhan sekunder meraka. Dengan demikian, permintaan yang ada
dalam pasar akan mengalami peningkatan, dan seorang produsen harus meningkatkan
produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada. Sebagai Multiplier effect pendapatan yang diterima akan naik dan investasi
yang dilakukan akan bertambah.
b. Lapangan kerja
Dengan adanya zakat, infaq, dan shadaqah
permintaan tenaga kerja akan meningkat dan akan mengurangi pengangguran, karena
akibat dari meningkatnya produksi dan investasi dalam usaha sehingga permintaan
terhadap tenaga kerja akan meningkat.
c. Pengurangan kesenjangan sosial
Islam mengakui adanya perbedaan atas
tingkat kehidupan dan rezki masyarakat, hal tersebut sesuai dengan kemampuan
dasar manusia. Akan tetapi, perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang
yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin jatuh miskin sehingga
kesenjangan sosial semakin nampak. Karena itu diperlukan intervensi untuk meminimalisir keadaan
tersebut. Salah satu instrumen untuk meminimalisir kesenjangan tersebut adalah
diwajibkannya zakat bagi orang- orang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar
harta tidak hanya berputar disekitar orang- orang kaya. Firman Allah SWT:
ös
Artinya: supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. ( QS. Al- Hasyr: 7)
d. Pertumbuhan ekonomi
Dengan adanya zakat, infaq, dan shadaqah
menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskin yang akhirnya konsumsi
yang dilakukan juga mengalami peningkatan. Secara teori, dengan adanya
peningkatan konsumsi maka sektor produksi dan investasi akan mengalami
peningkatan. Dengan demikian permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat
sehingga pedapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan.
Fenomena tersebut mengindikasikan adanya pertumbuhan ekonomi dan sosial
masyarakat.[16]
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Ahmad, Mustaq Etika Bisnis Dalam Islam, Alih bahasa
Samson Rahman (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005)
Ir. Karim, Adiwarman A, S.E., M.B.A.,M.A.E.P, Ekonomi Mikro
Islami, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)
Solihin, Ismail S.E, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis &
Studi Kasus, ( Jakarta: Kencana, 2006 )
Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, ( jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Dr. Djakfar, Muhammad S.H, M.Ag, Etika Bisnis Dalam Persfektif
Islam, (Malang: UIN Malang Press,2007)
Dr. Sa’ad Marthon, Said, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi
Global, ( Jakarta: Zikrul Hakim, 2007)
[1] Ir. Adiwarman
A Karim, S.E., M.B.A.,M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami, ( Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2007) h. 29- 30
[2] Ismail
Solihin, S.E, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis & Studi Kasus, (
Jakarta: Kencana, 2006 ) h. 4
[3] Dr. Mustaq
Ahmad, Op.,Cit, h. 9- 10
[4] . Ibid.,
h. 13
[5] Dr. Muhammad
Djakfar, S.H, M.Ag, Etika Bisnis Dalam Persfektif Islam, (Malang: UIN
Malang Press,2007) h. 68
[6] Sadono
Sukirno, Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, ( jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2011) h. 36
[7] Dr. Mustaq
Ahmad, Op.,Cit, h 38
[8] Dr. Muhammad
Djakfar, S.H, M.Ag, Op,. Cit, h.
39- 40
[9] Dr. Said Sa’ad
Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, ( Jakarta:
Zikrul Hakim, 2007) h. 57
[10] Ismail
Solihin, S.E, Op.Cit, h. 66
[11] Sadono
Sukirno, Op,. Cit, h. 375
[12] Dr. Said Sa’ad
Marthon, Op,. Cit, h. 133
[13] Dr. Mustaq
Ahmad, Op.,Cit, h. 133
[14] Dr. Said Sa’ad
Marthon, Op,. Cit, h. 47- 48
[15] Dr. Muhammad
Djakfar, S.H, M.Ag, Op,. Cit, h. 159- 160
[16] Dr. Said Sa’ad
Marthon, Op., Cit, h. 126- 128
Belum ada Komentar untuk "ETIKA BISNIS ISLAM"
Posting Komentar