ETIKA BISNIS ISLAM

Perbandingan Etika Bisnis Konvensional Dengan Etika Bisnis Syari’ah

A.    Azaz, Motivasi, dan Orientasi Bisnis
Sejauh ini kita telah  mengetahui perbedaan – perbedaan antara paradigma yang mendasari ekonomi konvensional dengan paradigma yang mendasari ekonomi islami. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah mungkin untuk dikompromikan karena masing- masingnya didasarkan atas pandangan dunia yang berbeda. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagia suatu yang sekuler ( berorientasi hanya kepada kehidupan duniawi- kini dan disini) dan sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam membangun pemikirannya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi konvensional menjadi bebas nilai (posivistik). Sementar itu, ekonomi islami justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh prinsip- prinsip religus ( berorientasi pada kehidupan dunia- kini dan disini- dan sekaligus kehidupan akhirat- nanti dan disana). [1]
Dalam konsep Ekonomi konvensional, bahwa yang menjadi tujuan dari kegiatan suatu bisnis itu adalah profit oriented yakni semata- mata untuk mencari keuntungan. Steinhof mendefenisi bisnis yaitu  “Business is all those activities involved in providing the goods and servis needed or desired by poeple”. Bisnis adalah seluruh kegiatan menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau di inginkan oleh konsumen. Begitu juga Griffin dan Ebert mendefenisikan bisnis “ Business is an organization that provides goods or service in order to earn profit” yakni bisnis adalah kegiatan menyediakan barang dan jasa untuk menghasilkan profit ( Laba ). Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang diciptakan oleh aktifitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usaha yang lebih besar lagi.[2]
Seorang pengusaha dalam pandang etika bisnis Islam bukan sekedar mencari keuntungan, melainkan juga keberkahan yaitu kemantapan dari usaha itu dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan diridhai oleh Allah SWT. Dengan demikian disimpulkan bahwa konsep dasar dalam bisnis Islam itu tidak dapat dipisahkan dari nilai- nilai ketauhidan, bahwa semua kegiatan bisnis harus didasarkan kepada nilai- nilai agama bukan materi semata. Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang menjadi azaz dalam bisnis konvensional adalah yang bernilai material sedangkan dalam konsep Islam yang menjadi azaz dalam bisnis adalah nilai ketauhidan. Dalam motivasi bisnis juga dapat terlihat jelas perbedaan antara bisnis konvensional dan Islami bahwa konsep konvensional lebih kepada motivasi keduniawian saja sedangkan konsep Islam bahwa bisnis itu dunia dan akhirat nantinya. Sedangkan dalam kaitannya dengan orientasi bisnis, konsep konvensional menitik beratkan bisnis sebagai jalan untuk memperoleh profit ( laba) semata, berbeda dengan konsep islami yang menjadikan bisnis sebagai jalan memperoleh keberkahan disamping memperoleh profit, dengan kata lain bahwa tujuan utama bisnis itu adalah keberkahan dari Allah SWT dan apabila sudah berkah otomatis profit (laba) itu akan diperoleh juga.
B.     Etos Kerja dan Sikap Mental
Islam menghapus semua perbedaan kelas antar ummat manusia dan menganggap amal sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dirinya. Bukan hanya itu, Islam telah mengangkat kerja pada level kewajiban religius dengan menyebutkan kerja secara konsisten dalam Al- Qur’an yang digandengkan dengan Iman. Hubungan antara Iman dan amal ( kerja) itu sama dengan hubungan antara akar dengan pohon, yang salah satunya tidak mungkin eksis tanpa ada yang lain. Islam tidak mengakui dan mengingkari sebuah keimana yang tidak mengbuahkan perilaku yang baik. Al- Qur’an dengan tegas mengatakan bahwasanya jika seorang muslim selesai melakukan shalat jum’at hendaknya dia kembali melakukan aktifitas kerjanya. Dengan kata lain, pekerjaan yang dilakukan hanya bisa dihentikan dalam waktu sementara pada saat melakukan ibadah shalat.[3]

Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. ( Q.S Al- jumu’ah: 10)
Islam juga mendesak seseorang untuk bekerja keras dan menjanjikan pertolongan Allah SWT bagi mereka yang berjuang dan berlaku baik. Allah menjanjikan pahala yang berlimpah bagi seseorang yang bekerja dengan memberikan kepada mereka tuntutan insentif untuk meningkatkan kualitas dan kauntitas kerjanya[4]

Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). kemudian akan diberi Balasan kepadanya dengan Balasan yang paling sempurna. ( QS An- Najm: 39- 41)
Etos kerja bagi seorang muslim selain bisa dimotivasi oleh sikap yang mendasar itu juga bisa dimotivasi  oleh kualitas hidup islami yang merupakan sebuah lingkungan yang dilahirkan dari semangat tauhid, yang dijabarkan dalam bentuk amal saleh. Ini berarti etos kerja muslimin merupakan cara pandang yang diyakini seorang muslim untuk memuliakan dirinya sebagai manusia, dan juga sebagai manisfestasi dari amal saleh, dan oleh karenanya mempunyai nilai ibdah yang sangat luhur dihadapan Tuhan.[5]
Dalam konsep ekonomi konvensional, manusia sebagai pelaku kegiatan ekonomi menjadikan kerja sebagai kebutuhan pribadi tanpa ada keterkaitan religius. Manusia sebagai salah satu faktor produksi yang menyediakan tenaga kerja akan mendapatkan gaji dan upah yang akan digunakan untuk dua tujuan. Yang pertama adalah untuk membeli barang ataupun jasa yang diperlukannya, dalam perekonomian yang masih rendah taraf perkembangannya, sebagian besar pendapatannya dibelanjakan untuk membeli makanan dan pakaian dan pengeluaran lain seperti pendidikan, perumahan, rekreasi dll. Yang kedua, disamping dibelanjakan pendapatan yang diterima akan disimpan atau ditabung. Penabungan ini dilakukan untuk memperoleh bunga atau deviden yang juga berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan dimasa depan.[6]
Dari kedua uraian ini dapat disimpulkan bahwa dalam konsep bisnis konvensional bekerja merupakan suatu kebutuhan pribadi. Bekerja dipandang sebagai kewajiban yang harus dilakukan untuk bisa memenuhi segala kebutuhan hidup dari gaji atau upah yang diperoleh dari bekerja. Untuk bisa memperoleh gaji atau upah yang baik maka seorang menyikapi bahwa aktualisasi diri merupakan kunci, yakni apabila bekerja dengan tekun dan keras saja sudah cukup sebagai kunci keberhasilan. Berbeda halnya dengan konsep bisnis Islam yang menjadikan kerja sebagai suatu kegiatan yang tak hanya menghaslkan materil namun juga merupakan suatu ibadah yang merupakan suatu penunjukan sikap menjadi yang terbaik karena Allah dan kesuksesan diperoleh karena usaha dan doa.
C.    Modal
Menurut Al- Qur’an tujuan dari semua aktivitas manusia hendaknya diniatkan untuk Ibtighai mardhatillah ( menuntut kerihaan Allah) karena aktivitas yang mencari keridhaan Allah ini adalah merupakan kebaikan. Dengan demikian maka seluruh investasi dan kekayaan seseorang itu dalam hal- hal yang benar tidak mungkin untuk dilewatkan penekanannya. Karena kekayaan Allah itu adalah tidak terbatas da tidak pernah habis.[7]
Pentingnya modal dalam kehidpan manusia ditunjukkan dalam Al- qur’an dalam surat Ali Imran: 14

Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Kata متع berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kataزين  menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia. Sayyidina Umar r.a selalu menyuruh ummat islam untuk mencari lebih banyak aset dan modal. Ini menunjukkan bahwa modal tidak hanya menjadi prioritas dalam sistem ekonomi modern seperti saat ini tetapi dalam kenyataan telah terfikirkan sejak 15 abad yang lalu dimasa awal kedatangan Islam. Memang perlu diakui tanpa ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya bisnis yang ditekuni bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja sistem ekonomi Islam mempunyai cara tersendiri dibanding dengan sistem kapitalis yang selalu berupaya memperkuat modal denga memperbesar produksi. Untuk mencapai target yang diinginkan ini bisa saja menghalalkan segala cara tanpa memikirkan apakah sistem yang ditempuh menguntungkan atau merugikan pihak lain.[8].
Dalam pandangan ekonomi konvensional, capital ( modal) adalah bagian dari harta kekayaan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Dalam operasionalnya capital mempunyai kontribusi yang cukup bagi terciptanya barang dan jasa. Sebagai konsekuensi, capital berhak mendapatkan kompensasi atas jasa yang diberikan. Dalam kapitalisme, capital berhak mendapatkan bunga sebagai konpensasi pinjaman ( reaturn of loans). [9]
Modal dalam arti uang dan barang modal diperlukan oleh pengusaha, baik pada saat memulai usaha maupun setelah usaha berjalan. Dengan adanya uang pengusaha dapat membeli bahan baku, pembayaran gaji dan upah, melakukan aktivitas promosi dan distribusi produk, dan dapat melakukan kewajiban- kewajiban perusahaan yang jatuh tempo.[10] Dalam perekonomian modern perusahaan- perusahaan memerlukan modal untuk menjalankan dan memperbesar usahanya. Sebaliknya rumah tangga memiliki kelebihan pendapatan yang dapat dipinjamkan dengan harapan untuk memperoleh bunga (Interest).[11]
Menurut aliran klasik Interest rate merupakan kompensasi atas saving (tabungan) yang dilakukan. Nilai bunga yang ada sangat dipengaruhi oleh banyaknya penawaran dan permintaan atas tabungan. Menurut Keynes  Interest rate merupakan kompensasi atas pengorbanan kita terhadap liquiditas yang kita miliki. Adapun besarnya ditentukan oleh money supply dan money demand.[12]
Dengan demikian dapat dilihat dengan jelas perbedaan bahwa bagaimana konsep modal dalam pandangan Islam dan konvensial. Islam mengutamakan modal yang Halal dan diberkahi sedangkan dalam konsep konvensional disamping digunakan modal yang halal ada juga modal yang memiliki unsur riba yakni bunga baik pinjaman maupun simpanan yang diharamkan dalam Islam. Kharufa dalam kitabnya yang berjudul Ala ‘Ad-Din Ar-Riba wa Al- Faa’ idah telah melakukan evaluasi terhadap semua pendapat baik pro maupun kontra terhadap sistem bunga ini. Dan akhirnya dia mengambil kesimpulan sebagai bahwa apa yang disebut dengan bunga (Interest) tak lain adalah riba, yang dilarang dalam Islam. Tak perduli bagaimanapun atraktifnya nama yang dipergunakan. Dan bagaimanapun mereka memoles gambaran tentang itu sehingga membuat sistem bunga itu diterima, itu tetap sebagai riba dan karenanya dilarang.[13]

D.    Etika Produksi
Produksi merupakan urat nadi dalam kegiatan ekonomi. Dalam kehidupan ekonomi tidak akan pernah ada kegiatan konsumsi, distribusi maupun perdagangan barang dan jasa tanpa adanya proses produksi. Secara umum produksi merupakan proses untuk menghasilkan suatu  barang dan jasa, atau proses peningkatan utility  (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi produksi merupakan suatu proses ( siklus) kegiatan- kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor- faktor produksi dalam waktu tertentu. Dalam teori produksi dijelaskan tentang prilaku produsen dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi produksinya. Dalam konsep ekonomi konvensional produksi dilakukan karena adanya kinginan yang tidak terbatas dari konsumen, sehingga memunculkan perusahaan- perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen tersebut tanpa adanya batasan halal atau haram.
Dalam ekonomi Syariah ada beberapa nilai yang mebuat sistem produksi berbeda dimana barang dan jasa yang ingin diproduksi, dan proses produksi, serta proses distribusi harus sesuaidngan nilai- nilai syariah. Dengan artian, semua kegiatan yang bersentuhan dengan produksi dan distribusi harus dalam kerangka halal. Karena itu, terkadang dalam sistem ekonomi islam ada pembatasan produksi terhadap barang- barang mewah yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Dengan tujuan untuk menjaga pendapatan agar tetap optimal. Selain itu barang yang diproduksi harus merefleksikan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga produktifitas barang dapat disesuaikan dengan prioritas kebutuhan yang harus didahulukan untuk diproduksi. Sejatinya produsen muslim tidak akan memproduksi barang dan jasa yang bersifat tersier dan sekunder selama kebutuhan primer masyarakat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi. [14]

E.     Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan salah satu topik etika bisnis yang banyak dibicarakan dalam literatur di Amerika Serikat, dikenal dengan istilah Corporate social responsibility (CSR). Pada prinsipnya menekan agar perusahaan tidak memposisikan diri sebagai menara gading dan institusi elitis yang mengisolir diri dari lingkungan sekitarnya. Padahal tanpa dukungan dari stakeholder eksistensi sebuah perusahaan tidak akan pernah terwujud. Mereka ada, tumbuh, dan berkembang tidak lepas karena adanya pengakuan dan daya dukung stakeholder yang mendukungnya, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan saling dukung itu akan muncul saling menguntungkan antara kedua pihak. Menurut Budimanta stakeholder  yang dimaksud antara lain pemerintah, Investor, supplier, costumer, kelompok politik, para pekerja, masyarakat, dan asosiasi perdagangan.

Wujud dari program CSR itu berupa bantuan yang sifatnya  jangka pendek untuk kepentingan seperti bantuan perayaan hari- hari besar Nasional, dan juga program pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang seperti pembuatan koperasi simpan pinjam, pemberian beasiswa, program orang tua asuh bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan lain sebagainya.[15]
Dilihat dari kacamata etika bisnis Islam yang dijadikan sebagai instrumen sosial bagi perusahaan itu adalah zakat, Infaq, Shadaqah dan Waqf. Zakat, Infaq dan Shadaqah merupakan instrumen sosial yang digunakan untuk memenuhi  kebutuhan dasar fakir dan miskin serta golongan- golongan yang termasuk dalam kategori Mustahik zakat. Dalam perkembangannya, intrumen sosial ini dapat menimbulkan dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Diantara dampak yang ada adalah sebagai berikut:
a.       Produksi
Dengan adanya zakat, infaq, shadaqah, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh income yang mereka dapatkan akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebutuhan sekunder meraka. Dengan demikian, permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami peningkatan, dan seorang produsen harus meningkatkan produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada. Sebagai Multiplier effect pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan akan bertambah.
b.      Lapangan kerja
Dengan adanya zakat, infaq, dan shadaqah permintaan tenaga kerja akan meningkat dan akan mengurangi pengangguran, karena akibat dari meningkatnya produksi dan investasi dalam usaha sehingga permintaan terhadap tenaga kerja akan meningkat.
c.       Pengurangan kesenjangan sosial
Islam mengakui adanya perbedaan atas tingkat kehidupan dan rezki masyarakat, hal tersebut sesuai dengan kemampuan dasar manusia. Akan tetapi, perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin jatuh miskin sehingga kesenjangan sosial semakin nampak. Karena itu diperlukan  intervensi untuk meminimalisir keadaan tersebut. Salah satu instrumen untuk meminimalisir kesenjangan tersebut adalah diwajibkannya zakat bagi orang- orang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar disekitar orang- orang kaya. Firman Allah SWT:
ös
Artinya: supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. ( QS. Al- Hasyr: 7)
d.      Pertumbuhan ekonomi
Dengan adanya zakat, infaq, dan shadaqah menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskin yang akhirnya konsumsi yang dilakukan juga mengalami peningkatan. Secara teori, dengan adanya peningkatan konsumsi maka sektor produksi dan investasi akan mengalami peningkatan. Dengan demikian permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat sehingga pedapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan. Fenomena tersebut mengindikasikan adanya pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat.[16]



DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ahmad, Mustaq Etika Bisnis Dalam Islam, Alih bahasa Samson Rahman (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005)
Ir. Karim, Adiwarman A, S.E., M.B.A.,M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)
Solihin, Ismail S.E, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis & Studi Kasus, ( Jakarta: Kencana, 2006 )
Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, ( jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Dr. Djakfar, Muhammad S.H, M.Ag, Etika Bisnis Dalam Persfektif Islam, (Malang: UIN Malang Press,2007)
Dr. Sa’ad Marthon, Said, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, ( Jakarta: Zikrul Hakim, 2007)





[1] Ir. Adiwarman A Karim, S.E., M.B.A.,M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007) h. 29- 30
[2] Ismail Solihin, S.E, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis & Studi Kasus, ( Jakarta: Kencana, 2006 ) h. 4
[3] Dr. Mustaq Ahmad, Op.,Cit, h. 9- 10
[4] . Ibid., h. 13
[5] Dr. Muhammad Djakfar, S.H, M.Ag, Etika Bisnis Dalam Persfektif Islam, (Malang: UIN Malang Press,2007) h. 68
[6] Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, ( jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011) h. 36
[7] Dr. Mustaq Ahmad, Op.,Cit, h 38
[8] Dr. Muhammad Djakfar, S.H, M.Ag,  Op,. Cit, h. 39- 40
[9] Dr. Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, ( Jakarta: Zikrul Hakim, 2007) h. 57
[10] Ismail Solihin, S.E, Op.Cit, h. 66
[11] Sadono Sukirno, Op,. Cit, h. 375
[12] Dr. Said Sa’ad Marthon, Op,. Cit, h. 133
[13] Dr. Mustaq Ahmad, Op.,Cit, h. 133
[14] Dr. Said Sa’ad Marthon, Op,. Cit, h. 47- 48
[15] Dr. Muhammad Djakfar, S.H, M.Ag, Op,. Cit, h. 159- 160
[16] Dr. Said Sa’ad Marthon, Op., Cit, h. 126- 128

Belum ada Komentar untuk "ETIKA BISNIS ISLAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel