Kaidah Fiqhiyah
الضَّرَرُيُزَالُ
( Al- Dharar
Yuzaalu )
A.
Pengertian
الضَّرَرُيُزَالُ
“Kemudharatan
harus dihilangkan”
Darurat
adalah kesulitan yang sangat menetukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak
diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan
manusia.[1]
Arti dari kaidah ini menunjukkan bahwa kemudharatan itu telah terjadi dan akan
terjadi. Apabila demikan halnya maka wajib untuk dihilangkan.[2]
Seperti yang dikatakan oleh Izzuddin Ibn Abd Al- Salam bahwa tujuan dari
syariat itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Apabila
diturunkan kepada tataran yang lebih konkret maka maslahat membawa manfaat
sedangkan mafsadat mengakibatkan kemudharatan.
Kemudian para ulama lebih merinci dengan memberikan persyaratn-
persyaratan dan ukuran –ukuran tertentu yang disebut maslahat. Kaidah tersebut
kembali kepada tujuan untuk merealisasikan Maqasid al- syariah dengan menolak yang mafsadah, dengan cara
menghilangkan kemudharatan atau setidaknya meringankannya. Oleh karena itu
tidaklah mengherankan apanila Ahmad Al- Nadwi menyebutkan bahwa penerapan
kaidah diatas meliputi lapangan yang luas dalam fiqh bahakan bisa jadi meliputi
seluruh materi fiqh yang ada. Contoh dibawah ini anatar
lain memunculkan kaidah diatas, yaitu:
a.
Didalam
muamalat, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat
dibolehkan. Dasar pertimbangan berikutnya ketentuan tersebut untuk
menghindarkan sejauh mungkin kemudharatan yang merugikan pihak- pihak yang
terlibat didalamnya.
b.
Pada
bagian munakahat, islam membolehkan perceraian yaitu dialam situasi dan kondisi
kehidupan rumah tangga yang sudah tidak teratasi, agar kedua suami istri tidak
mengalami penderitaan batin secara terus- menerus.[3]
c.
Larangan
menimbun barang- barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut
mengakibatkan kemudharatan bagi rakyat.
d.
Adanya
berbagai sanksi dalam fiqh jinayah ( hukum pidana islam) adalah untuk
menghilangkan kemudharatan
e.
Adanya
aturan Al- hijr ( kepailitan )juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudharatan
f.
Aturan-
aturan tentang pembelaan diri, mengurangi pemberontakan, dan aturan- aturan mempertahankan
harta hak milik.
g.
Larangan
murtad dari agama islam dan larangan mabuk- mabukan juga untuk menghilangkan
kemudharatan.[4]
B.
Dalil Hukum
1.
Al-
Qur’an
a.
Al-
Baqarah: 231
Artinya:Janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya
mereka.
b. Ath-
Thalaaq: 6
Artinya: Janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
c. Al-
Baqarah: 233
Artinya: Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.
d. Al-
Maidah: 105
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, jagalah dirimu; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat
kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.
2. Hadist
حَرَّمَ
اللهُ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ دَمَهُ وَمَا لَهُ وَعْرِضَهُ وَأَنْ لَايَظُنَّ إِلَّاالخَيْرَ
Artinya: Allah mengharamkan dari orang mukmin, darahnya, hartanya,
dan kehormatannya, dan tidak menyangka kecuali dengan sangkaan yang baik” (
HR. Muslim).
أَنْ
دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُمْ وَإعْرَضَكُم حَرَامٌ
Artinya: Sesungguhnya darah- darah kamu semua, harta- harta kamu
semua, dan kehormatan kamu semua adalah haram diantara kamu semua ( HR.
Muslim)[5]
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
Artinya: Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan
membuat kemudharatan pada orang lain. ( HR. Ahmad)[6]
C. Kaidah-
Kaidah Cabang dari Kaidah Al- Dharar Yuzaalu
1.
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ
Artinya: Kemudharatan itu membolehkan
hal- hal yang dilarang
Atau dengan kata lain:
لَا
حَرَامَ مَعَ الضَرُوْرَاتِ وَلَاكَرَاهَةَ مَعَ الْحَا جَةِ
Artinya: Tidak ada hukum haram beserta darurat dan hukum makruh
beserta kebutuhan[7]
Dikalangan
ulama ushul, yang dimaksud dengan keadaan darurat yangg membolehkan seseorang
melakukan hal- hal yang dilarang adalah keadaan yang memnuhi syarat sebagai
berikut:
a. Kondisi darurat ini mengancam jiwa atau
anggota badan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al- Qur’an surat Al-
An’am: 145
Artinya: “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa,
sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
b.
Keadaan darurat hanya dilakukan sekedarnya
dalam artian tidak melampaui batas
c.
Tidak ada jalan lain yang halal kecuali
dengan yang dilarang[8]
2.
الضَّرَوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya: Keadaan
darurat, ukurannya ditentukan menurut kadar kedaruratannya
مَابِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدِرِهَا
Artinya: Apa yang dibolehkan karena darurat diukur sekedar
kedaruratannya
Kedua kaidah diatas membatasi manusia dalam
melakukan yang dilarang karena kondisi darurat. Seperti yang telah dijelaskan
bahwa melakukan hal yang haram karena darurat tidak boleh melampaui batas, tapi
hanya sekedarnya. Contoh: seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang
diobatinya sekedar yang diperlukan untuk pengobatan, itupun apabila tidak ada
dokter wanita. Orang yang hampir mati kelaparan hanya boleh memakan yang haram
sekedar menyelamatkan diri dari kematian, tidak boleh makan sampai kenyang.
3.
الضَّرَرُيُزَالُ بِقَدْرِلاِمْكَانِ
Artinya: “Kemudharatan harus ditolak dalam batas- batas yang
memungkinkan”
Contoh: tindakan abu bakar dalam
mengumpulkan Al- Qur’an demi terpeliharanya Al- Qur’an, usaha damai agar tidak
terjadi perang, usaha kebijakan dalam ekonomi agar rakyat tidak kelaparan.
4.
الضَّرَرُلَايُزَالُ بِا لضَرَرِ
Artinya: “Kemudharatan tidak boleh
dihilangkan dengan kemudharatan lagi”
Maksud
kaidah ini adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan
kemudharatan lain yang sebanding keadaannya. Misalnya, seorang kreditor tidak
mau membayar hutangnya padahal waktu pembayaran sudah habis. Maka, dalam hal
ini tidakboleh kreditor mencuri barang sebagai pelunasan terhadap hutangnya.
5.
يَحْتَمَلُ الضَّرَرُالخَاصٍ لِأَجَلٍ الضَّرَرِالعَامِ
Artinya: “Kemudharatan yang khusus boleh dilaksanakan demi menlak
kemudharatan yang bersifat umum”
6.
الضَّرَرُ اْلأَشَدُّيُزَالُ بِالضَّرَرٍالْاَخَفً
Artinya: “Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan
kemudharatan yang lebih ringan”
Contoh: apabila tidak ada yang mau
mengerjakan agama, mengajarkan Al- Qur’an dan Hadist serta ilmu yang
berdasarkan agama kecuali digaji, maka boleh menggajinya.
7.
الضَّرَرُلَا يَكُوْنُ قَدِيْمَا
Artinya: “Kemudharatan itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap
telah lama terjadi”
Maksudnya adalah kemudharatan itu harus
dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung dengan alasan
kemudharatan tersebut telah ada sejak dahulu. Contohnya: boleh melarang dosen
yang mempunyai penyakit darah tinggi yang parah untuk mengajar. Larangan ini
tidak bisa dibantah dengan penyakit yang sudah lama.[9]
8.
مَااُبِيْحَ للضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya: “Apa yang dibolehkan karena darurat maka diukur menurut
kadar kemudharatannya”
Kebolehan berbuat atau meninggalkan suatu
kerena darurat adalah untuk memenuhi penolakan terhadap bahaya. Dalam hal ini,
Dr. Wahbah Zuhaili membagi kepentingan manusia akan sesuatu dengan 5
klasifikasi, yaitu:
a. Darurat, yaitu kepentingan manusia yang
dibolehkan menggunakan sesuatu yang dilarang karena kepentingan itu menempati
puncak kepentingan kehidupan manusia, bila tidak dilaksanakan maka akan
mendatangkan kerusakan.
b. Hajah, yaitu kepentingan manusia akan
sesuatu yang bila tidak dipenuhi mendatangkan kesulitan atau mendekati
kerusakan
c. Manfaat, yaitu kepentingan manusia utuk
menciptakan kehidupan layak
d. Fudu, yaitu kepentingan manusia hanya
sekedar untuk berlenih- lebihan, yang memungkinkan mendatangkan kemaksiatan
atau keharaman
Contoh kaidah ini adalah bahwa darah para
pejuang islam ketika perang dianggap suci untuk dipakai shalat, tetapi bila
mengenai orang lain dianggap najis.[10]
DAFTAR PUSTAKA
Azhuhuli,Kaidah- Kaidah Fikih
dalam Menyelesaikan Masalah- Masalah Praktis, (Jakarta: Kencana, 2007)
Drs. H. Muchlis, MA, Kaidah-
Kaidah Istinbat Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Drs. H. Mujib, Abdul, Kaidah-
Kaidah Ilmu Fiqh( Al- Qowa’idul Fiqhhiyyah),( Jakarta: Kalam Mulia,2001)
[1] Drs. H.
Muchlis, MA, Kaidah- Kaidah Istinbat Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2002), h. 132-134
[2] Drs. H. Abdul
Mujib, Kaidah- Kaidah Ilmu Fiqh( Al- Qowa’idul Fiqhhiyyah),( Jakarta:
Kalam Mulia,2001) h. 34
[4] Azhuhuli,Kaidah-
Kaidah Fikih dalam Menyelesaikan Masalah- Masalah Praktis, (Jakarta:
Kencana, 2007) h. 67- 68
[5] Azhuhuli, Op.cit,
h. 69
[6] Drs. Abdul
Mujjib, Op.cit, h. 35
[8] Azhuhuli, Op.cit,
h. 72
[10] Drs. H.
Muchlis, MA, Op.cit, h. 134- 135
Belum ada Komentar untuk "Kaidah Fiqhiyah"
Posting Komentar