Kaidah Fiqhiyah

الضَّرَرُيُزَالُ
( Al- Dharar Yuzaalu )

A.    Pengertian
الضَّرَرُيُزَالُ
“Kemudharatan harus dihilangkan”
Darurat adalah kesulitan yang sangat menetukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia.[1] Arti dari kaidah ini menunjukkan bahwa kemudharatan itu telah terjadi dan akan terjadi. Apabila demikan halnya maka wajib untuk dihilangkan.[2] Seperti yang dikatakan oleh Izzuddin Ibn Abd Al- Salam bahwa tujuan dari syariat itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Apabila diturunkan kepada tataran yang lebih konkret maka maslahat membawa manfaat sedangkan mafsadat mengakibatkan kemudharatan.
Kemudian para ulama lebih merinci dengan memberikan persyaratn- persyaratan dan ukuran –ukuran tertentu yang disebut maslahat. Kaidah tersebut kembali kepada tujuan untuk merealisasikan Maqasid al- syariah  dengan menolak yang mafsadah, dengan cara menghilangkan kemudharatan atau setidaknya meringankannya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apanila Ahmad Al- Nadwi menyebutkan bahwa penerapan kaidah diatas meliputi lapangan yang luas dalam fiqh bahakan bisa jadi meliputi seluruh materi fiqh yang ada. Contoh dibawah ini anatar lain memunculkan kaidah diatas, yaitu:
a.       Didalam muamalat, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat dibolehkan. Dasar pertimbangan berikutnya ketentuan tersebut untuk menghindarkan sejauh mungkin kemudharatan yang merugikan pihak- pihak yang terlibat didalamnya.
b.      Pada bagian munakahat, islam membolehkan perceraian yaitu dialam situasi dan kondisi kehidupan rumah tangga yang sudah tidak teratasi, agar kedua suami istri tidak mengalami penderitaan batin secara terus- menerus.[3]
c.       Larangan menimbun barang- barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudharatan bagi rakyat.
d.      Adanya berbagai sanksi dalam fiqh jinayah ( hukum pidana islam) adalah untuk menghilangkan kemudharatan
e.       Adanya aturan Al- hijr ( kepailitan )juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudharatan
f.       Aturan- aturan tentang pembelaan diri, mengurangi pemberontakan, dan aturan- aturan mempertahankan harta hak milik.
g.      Larangan murtad dari agama islam dan larangan mabuk- mabukan juga untuk menghilangkan kemudharatan.[4]
B.     Dalil Hukum
1.      Al- Qur’an
a.       Al- Baqarah: 231

Artinya:Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka.
b.      Ath- Thalaaq: 6

Artinya: Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.


c.       Al- Baqarah: 233

Artinya: Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.


d.      Al- Maidah: 105

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.
2.       Hadist
حَرَّمَ اللهُ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ دَمَهُ وَمَا لَهُ وَعْرِضَهُ وَأَنْ لَايَظُنَّ إِلَّاالخَيْرَ
Artinya: Allah mengharamkan dari orang mukmin, darahnya, hartanya, dan kehormatannya, dan tidak menyangka kecuali dengan sangkaan yang baik” ( HR. Muslim).
أَنْ دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُمْ وَإعْرَضَكُم حَرَامٌ
Artinya: Sesungguhnya darah- darah kamu semua, harta- harta kamu semua, dan kehormatan kamu semua adalah haram diantara kamu semua ( HR. Muslim)[5]


لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
Artinya: Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain. ( HR. Ahmad)[6]
C.    Kaidah- Kaidah Cabang dari Kaidah Al- Dharar Yuzaalu
1.
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ
Artinya: Kemudharatan itu membolehkan hal- hal yang dilarang
Atau dengan kata lain:
لَا حَرَامَ مَعَ الضَرُوْرَاتِ وَلَاكَرَاهَةَ مَعَ الْحَا جَةِ
Artinya: Tidak ada hukum haram beserta darurat dan hukum makruh beserta kebutuhan[7]
            Dikalangan ulama ushul, yang dimaksud dengan keadaan darurat yangg membolehkan seseorang melakukan hal- hal yang dilarang adalah keadaan yang memnuhi syarat sebagai berikut:
a.       Kondisi darurat ini mengancam jiwa atau anggota badan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al- Qur’an surat Al- An’am: 145

Artinya: “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
b.      Keadaan darurat hanya dilakukan sekedarnya dalam artian tidak melampaui batas
c.       Tidak ada jalan lain yang halal kecuali dengan yang dilarang[8]
2.
الضَّرَوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya: Keadaan darurat, ukurannya ditentukan menurut kadar kedaruratannya
مَابِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدِرِهَا
Artinya: Apa yang dibolehkan karena darurat diukur sekedar kedaruratannya
Kedua kaidah diatas membatasi manusia dalam melakukan yang dilarang karena kondisi darurat. Seperti yang telah dijelaskan bahwa melakukan hal yang haram karena darurat tidak boleh melampaui batas, tapi hanya sekedarnya. Contoh: seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang diobatinya sekedar yang diperlukan untuk pengobatan, itupun apabila tidak ada dokter wanita. Orang yang hampir mati kelaparan hanya boleh memakan yang haram sekedar menyelamatkan diri dari kematian, tidak boleh makan sampai kenyang.
3.
الضَّرَرُيُزَالُ بِقَدْرِلاِمْكَانِ
Artinya: “Kemudharatan harus ditolak dalam batas- batas yang memungkinkan”
Contoh: tindakan abu bakar dalam mengumpulkan Al- Qur’an demi terpeliharanya Al- Qur’an, usaha damai agar tidak terjadi perang, usaha kebijakan dalam ekonomi agar rakyat tidak kelaparan.
4.
الضَّرَرُلَايُزَالُ بِا لضَرَرِ
Artinya: “Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan lagi”
            Maksud kaidah ini adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan lain yang sebanding keadaannya. Misalnya, seorang kreditor tidak mau membayar hutangnya padahal waktu pembayaran sudah habis. Maka, dalam hal ini tidakboleh kreditor mencuri barang sebagai pelunasan terhadap hutangnya.
5.
يَحْتَمَلُ الضَّرَرُالخَاصٍ لِأَجَلٍ الضَّرَرِالعَامِ
Artinya: “Kemudharatan yang khusus boleh dilaksanakan demi menlak kemudharatan yang bersifat umum”






6.
الضَّرَرُ اْلأَشَدُّيُزَالُ بِالضَّرَرٍالْاَخَفً
Artinya: “Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan”
Contoh: apabila tidak ada yang mau mengerjakan agama, mengajarkan Al- Qur’an dan Hadist serta ilmu yang berdasarkan agama kecuali digaji, maka boleh menggajinya.
7.
الضَّرَرُلَا يَكُوْنُ قَدِيْمَا
Artinya: “Kemudharatan itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap telah lama terjadi”
Maksudnya adalah kemudharatan itu harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung dengan alasan kemudharatan tersebut telah ada sejak dahulu. Contohnya: boleh melarang dosen yang mempunyai penyakit darah tinggi yang parah untuk mengajar. Larangan ini tidak bisa dibantah dengan penyakit yang sudah lama.[9]
8.
مَااُبِيْحَ للضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya: “Apa yang dibolehkan karena darurat maka diukur menurut kadar kemudharatannya”
Kebolehan berbuat atau meninggalkan suatu kerena darurat adalah untuk memenuhi penolakan terhadap bahaya. Dalam hal ini, Dr. Wahbah Zuhaili membagi kepentingan manusia akan sesuatu dengan 5 klasifikasi, yaitu:
a.       Darurat, yaitu kepentingan manusia yang dibolehkan menggunakan sesuatu yang dilarang karena kepentingan itu menempati puncak kepentingan kehidupan manusia, bila tidak dilaksanakan maka akan mendatangkan kerusakan.
b.      Hajah, yaitu kepentingan manusia akan sesuatu yang bila tidak dipenuhi mendatangkan kesulitan atau mendekati kerusakan
c.       Manfaat, yaitu kepentingan manusia utuk menciptakan kehidupan layak
d.      Fudu, yaitu kepentingan manusia hanya sekedar untuk berlenih- lebihan, yang memungkinkan mendatangkan kemaksiatan atau keharaman
Contoh kaidah ini adalah bahwa darah para pejuang islam ketika perang dianggap suci untuk dipakai shalat, tetapi bila mengenai orang lain dianggap najis.[10]

DAFTAR PUSTAKA
Azhuhuli,Kaidah- Kaidah Fikih dalam Menyelesaikan Masalah- Masalah Praktis, (Jakarta: Kencana, 2007)
Drs. H. Muchlis, MA, Kaidah- Kaidah Istinbat Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Drs. H. Mujib, Abdul, Kaidah- Kaidah Ilmu Fiqh( Al- Qowa’idul Fiqhhiyyah),( Jakarta: Kalam Mulia,2001)




[1] Drs. H. Muchlis, MA, Kaidah- Kaidah Istinbat Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 132-134
[2] Drs. H. Abdul Mujib, Kaidah- Kaidah Ilmu Fiqh( Al- Qowa’idul Fiqhhiyyah),( Jakarta: Kalam Mulia,2001) h. 34
[3]Ibid, h. 35- 36
[4] Azhuhuli,Kaidah- Kaidah Fikih dalam Menyelesaikan Masalah- Masalah Praktis, (Jakarta: Kencana, 2007) h. 67- 68
[5] Azhuhuli, Op.cit, h. 69
[6] Drs. Abdul Mujjib, Op.cit, h. 35
[7]Ibid, h. 36
[8] Azhuhuli, Op.cit, h. 72
[9]Ibid, h. 73- 76
[10] Drs. H. Muchlis, MA, Op.cit, h. 134- 135

Belum ada Komentar untuk "Kaidah Fiqhiyah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel