TEORI PERILAKU KONSUMEN
A.
Kebutuhan (Need) dan keinginan (Want)
Dalam membahas
teori perilaku konsumen dalam berkonsumsi, diasumsikan bahwa konsumen merupakan
sosok cerdas, dalam artian konsumen tersebut mengetahui secara detail tentang income
dan kebutuhan yang ada dalam hidupnya serta pengetahuan terhadap jenis,
karakteristik, dan keistimewaan komoditas yang ada. Dengan harapan komoditas
yang telah dikonsumsi oleh konsumen dapat mendatangkan tingkat utility yang
memuaskan. Sebuah mekanisme yang terkadang tanpa pernah kita sadari, lebih dari
berjuta- juta komoditi atau jasa tersedia, tetapi kita berhasil untuk memilih
rangkaian barang dan jasa tersebut. Ketika menbuat pilihan kita membuat
penilaian tertentu tentang nilai relatif segala komoditas yang berjuta- juta jenis tersebut. Sekitar
500 tahun setelah hijrahnya rasulullah, Imam Al- Ghazali, telah mampu
menuliskan bagaimana fungsi kesejahteraan, utilitas ( kepuasan ) dan maximer seorang Muslim
terbentuk. Fungsi utulitas, atau kepuasan yang merupakan penentu apakah sebuah
barang lebih disukai atau tidak dibanding dengan barang lain. Dengan demikian,
teori konsumsi sangatlah dipengaruhi oleh fungsi utilitas.
Menurut Al-
Ghazalai, kesejahteraan ( maslahah ) dari suatu masyarakat tergantung kepada
pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar. (1) agama ( ad- dien ), (2) hidup
atau jiwa (nasf), (3) keluarga atau keturunan (nasl), (4) harta atau kekayaan
(maal), (5) intelek atau akal (aql), ia menitik beratkan sesuai dengan wahyu.
Ia
mendefenisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka
sebuah hirarki utilitas individu dan sosial yang tripartit meliputi : kebutuhan
( daruriat ), kesenangan atau keinginan ( hajaat ), dan kemewahan (tahsinaat ),
sebuah klasifikasi peninggalan Aristotelian , yang disebut sebagai “ kebutuhan
Ordinal “ ( kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang- barang eksternal, dan
terhadap barang- barang psikis ) kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar
ini terletak pada penyediaan tingkat pertama, yaitu kebutuhan seperti makanan,
pakaian, dan perumahan. Namun demikian, Al-Ghazali menyadari bahwa kebutuhan
dasar demikian cendrung fleksibel mengikuti waktu dan tempat, atau bahkan
kebutuhan- kebutuhan sosiopsikologis. Kelompok kebutuhan kedua yaitu: “terdiri
dari semua kegiatan dan hal- hal yang
tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan
rintangan dan kesukaran dalam hidup”. Kelompok ketiga adalah “ mencakup
kegiatan dan hal- hal yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja, meliputi
hal- hal yang, melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup.”
Selanjutnya ia
mendefenisikan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktifitas ekonomi,
(1) mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan, (2)mensejahterkan keluarga,
(3) membantu orang lain yang membutuhkan. Ghazali mengkritik orang yang
usahanya hanya sebatas untuk memenuhi tingkat subsisten dalam hidup :
” jika orang-
orang tetap tinggal pada tingkat subsisten ( saad al-ramaq )dan menjadi sangat
lemah, angka kematian akan meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan
berhenti, dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, karena
kehidupan dunia adalah [ersiapan bagi kehidupan akhirat.”
Walaupun
Al-Ghazali menganggap manusia sebagai “maximizer” dan selalu ingin lebih, ia tidak melihat
kecendrungan tersebut adalah sesuatu yang harus dikutuk oleh agama. Jelaslah
bahwa Al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan
kekayaan, tetapi kebutuhannya untuk persiapan dimasa depan. Namin demikian, ia
memperingatkan bahwa jika semangat selalu ingin lebih ini menjurus kepada
keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi. Maka hal ini pantas dikutuk.[1]
B.
Konsep
nilai guna (utility) dan hubungannya dengan teori masalah
Perilaku
seorang konsumen sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan keyakinan dalam
menjalani kehidupan. Dalam kehidupan banyak sekali nilai-nilai ekonomi yang
ditawarkan oleh sistem ekonomi ayang ada. Dalam kapitalisme, seorang konsumen
merupakan perwujudan materi, dimana segala perilaku konsumen yang ada harus
bersandarkan atas nilai-nilai materi. Tujuan utama konsumen adalah mencapai
nilai materi yang optimal, dan hal tersebut merupakan tujuan akhir dalam
berekonomi. Seorang konsumen dapat dikatakan berhasil jika mampu mendapatkan utility
ataupun return yang maksimal atas segala pengorbanan yang telah
dilakukan.
Didalam teori
ekonomi kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh oleh seseorang dari
mengkonsumsikan barang-barang dunakan nilai guna atau utility. Kalau
kepusan itu semakin tinggi maka makin tinggilah nilai guna atau utilitynya.
Dalam membahas mengenai nilai guna perlu dibedakan diantara dua pengertian : nilai
guna total dan nilai guna marginal. Nilai guna total dapat
diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsikan
sejumlah barang tertentu. Sedangkan nilai guna marginal adalah pertambahan (
pengurangan ) kepuasan sebagai akibat dan pertambahan ( pengurangan )
penggunaan satu unit barang tertentu.[2]
Dalam syariah,
tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ekonomi selama bertujuan untuk
kemaslahatan dan kehidupan yang layak, namun segala upaya yang dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan pemahaman nilai-nilai
syariah. Dalam berkonsumsi seorang muslim bisa memaksimalkan nilai utility yang
ingin ia dapatkan dari sebuah komoditas dengan catatan tidak melampaui
batas-batas yang telah ditentukan dalam syari’ah. Sistem ekonomi islam tidak
secara mutlak menerima konsep utility dan preference dalam berkonsumsi. Dengan
alasan, pemahaman manusia sangat terbatas sehingga apa yang dinilai seorang
manusia terkadang terbalik dengan substansi yang sebenarnya. Allah SWT
berfirman :
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ( #Ó|¤tãur br& (#qèdtõ3s? $\«øx© uqèdur ×öyz öNà6©9 ( #Ó|¤tãur br& (#q6Åsè? $\«øx© uqèdur @° öNä3©9 3 ª!$#ur ãNn=÷èt óOçFRr&ur w cqßJn=÷ès? ÇËÊÏÈ
Diwajibkan atas
kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh
Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula)
kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui. (QS :
Al-Baqarah :216 )
Dapat
disimpulkan bahwa bahwa konsep utility dalam perekonomian islam akan menjadi
sangat berbeda dengan konsep kapitalis. Perilaku seorang konsumen muslim
terkadang tidak rasionalis dan ekonomis menurut konsep pandangan kapitalisme.
Namun tindakan tersebut justru mendatangkan tingkat utility yanh besar dalam
pandangan seorang muslim. Seperti membayar zakat, malakukan infaq, membantu
fakir miskin, mungkin tidak ada mempunyai nilai materi dalam kehidupan didunia,
tetapi dalam syari’ah hal ini berdimensi pahala ( dalam pandangan Allah )
sehingga nilai utility yang kan didapatkan seorang muslim sangat besar
dikehidupan akhirat melebihi apa ynag ia korbankan. Selai itu, kualitas dan
kuantitas barang yang dikonsumsi seorang muslim harus sesuai dengan syari’ah.
Dalam arti, kualitas yang ada tidak mendatangkan dampak negatif terhadap
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Begitu juga dengan kuantitas yang
dikonsumsi harus jauh dari israf dan tabzir yang dapat merusak resource
kehidupan ekonomi.[3]
Dalam ilmu
ekonomi tingkat kepusan ( utility fuction ) digambarkan oleh kurva
indiferen ( indifference curve ). Biasanya digambarkan oleh utility
function antara dua barang ( atau jasa ) yang keduanya memang disukai oleh
konsumen. Dalam teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan
rasional.
1.
Completeness
Aksioma ini
mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan mana yang
disukainya diantara dua keadaan. Bila A dan B adalah dua keadaan yang berbeda, maka individu salalu
dapat menentukan secara tepat satu diantara tiga kemungkinan ini.
a)
A lebih disukai
dari pada B
b)
B lebih disukai
dari pada A
c)
A dan B sama-
sama menariknya
2.
Transitivity
Aksioma ini
menjelaskan bahwa jika seorang indivudu mengatakan “A” lebih disukai dari pada
“B” dan “B” lebih disukai dari pada “C”, maka ia pasti akan mengatakan bahwa
“A” lebih disukai dari pada “C”. Aksioma ini sebenarnya untuk memastikan adanya
konsistensi internal didalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3.
Continuity
Aksioma ini
menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A” lebih disukai dari pada
“B”. Maka keadaan yang mendekati “A” pasti jauh lebih disukai dari pada “B”.[4]
Ketiga asumsi
ini dapat diterjemahkan kedalam bentuk geometris yang selanjutnya yang sering
kita kenal dengan kurva indiferen ( IC ). IC adalah sebuah kurva yang
melambangkan tingkat kepuasan konstan, atau tempat sebagia kedudukan masing-
masing titik yang melambangkan kombinasi dua macam komoditas yang memberikan
tingkat kepuasan sama.
C.
Teori
budget line dan analisis kurva kepuasan sama.
a)
Teori budget
line
Segala keinginan
pasti ada konstrain yang membatasinya, tentu batasan ini akan sangat
dipengaruhi oleh kemampuan dan usaha yang dikeluarkan untuk mendapatkan
konstrain yang lebih tinggi. Dalam Islam Rasulullah pernah menggambarkan
hubungan antara cita- cita atau keinginan manusia dan segara hambatan yang akan
dijumpainya. Untuk menjelaskan bagaimana seorang mukmin berusaha meraih cita-
citanya ia membuat gamabar empat persegi panjang. Ditengah- tengah ditarik
garis sampai keluar. Kemudian Beliau membuat garis pendek- pendek disebelah garis ditengah-
tengah seraya bersabda : “ ini adalah manusia dan empat persegi panjang yang
mengelilinginya adalah ajal. Garis yang diluar ini adalah cita- citanya, serta
garis yang pendek- pendek ini adalah hambatan- hambatannya, apabila ia dapat
menghadapi hambatan yang satu, maka ia akan dapat menghadapi hambatan ynag
lain. Dan apabila ia dapat mengatasi hambatan yang lain maka ia akan engahadapi
hambatan yanga lain.”
Untuk tetap
semangat melangkah dari setia hamabatan tersebut, maka ia mengembalikan
sepenihnya kepada Allah swt, ia percaya bahwa tiada sesuatu yang terjadi di
alam ini tak lain atas kehendak Allah swt. Dalam teori konsumsi hadist tentang
cita- cita dan segala macam hambatan ini bisa digunakan untuk menerangkan
tentang batasan seseorang dalam memaksimalkan utility konsumsinya,
selaim faktor norma konsumsi dalam islam, keinginan unutki memaksimalkan
utility function ditentukan juga oleh beberapa dana yang tersedia untuk menbeli
kedua jenis barang tersebut. Batasan ini disebut budget constraint.
Secara matematis ditulis
I=PxX + PyY
Dari persamaan diatas dapat diketahui kombinasi jumlah barang X dan
barang Y yang dapat dikonsumsi.[5]
b)
Kurva kepuasan
sama ( Indifference Curve )
Untuk
menggambarkan kurva kepuasan sama perlu dimisalkan bahwa seorang konsumen hanya
akan membeli dan mengkonsumsi dua macam
barang saja. Dalam contoh akan digunakan kedua barang tersebut adalah makanan
dan pakaian. Pemisalan- pemisalan lain adalah cita rasa masyarakat tidak
berubah dan konsumen bebas untuk menentukan kombinasi barang makanan dan
pakaian yang diinginkan.
Karena tidak
semua komoditas tidak mempunyai sifat yang sama, yakni ada yang haram dan halal
maka maka kita tidak dapat memberikan pengertian yang sama terhadap bentuk dan
fungsi dari kurva indifference. Kesejahteraan konsumen akan meningkat jika ia
mngonsumsi barang yang bermanfaat, halal dan mengurangi mengonsumsi barang yang
buruk atau haram. Dalam islam sudah jelas dan cukup rinci mengklasifikasi mana
barang yang halal dan mana yang buruk. Islam juga melarang menghalalkan apa
yang sudah ditetapkan haram dan mengharamkan apa- apa yang sudah menjadi halal.
Semakin tinggi indifference curve berarti semakin semakin banyak barang yang
dapat dikonsumsi, yang berarti semakin tinggi tingkat kepuasan konsumen. Secara
grafis tingkat utilitas yang lebih tinggi digambarkan dengan utility function
yang letaknya disebelah kanan atas. Bagi konsumen semakin kekanan atas utility
function semakin membaik. Bahasa mudahnya, kepuasan yang disapat dari
mengonsumsi piring pertama soto ayam lebih tinggi dari pada kepuasan
mengonsumsi soto ayam piring kedua, ketiga, dan seterusnya.
Dalam islam
cara pikir ini juga ditemukan, Rasulullah saw bersanda : “ orang beriman
yang kuat lebih baik dan dicintai dari pada orang beriman yang lemah.” Dalam
hadist lain bermakna : “ iri hati itu dilarang kecuali terhadap dua jenis
orang : orang beriman yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya, dan orang kaya
yang membelanjakan hartanya dijalan Allah.” Jadi konsep islam pun diakui
bahwa ada lebih banyak ( yang halal ) lebih baik.[6]
D.
Zakat
dan Prilaku konsumsi
Allah
mewajibkan zakat kepada setiap Muslim ( laki- laki dan perempuan ) atas
hartanya yang telah mencapai nisab. Zakat merupakan instrumen dalam mensucikan
harta dengan membayar hak orang lain. Selain itu zakat juga merupakan mediator
dalam mensucikan diri dan hati dari rasa kikir, pelit, dan cinta harta. Dan
zakat juga merupakan intrumen sosial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
dasar fakir dan miskin. Dalam implementasinya, zakat mempunyai efek bagi
kehidupan masyarakat. Diantara dampak yang ada adalah sebagai berikut :
1.
Produksi
Dengan adanya
zakat, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh income yang
mereka terima dari zakat akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebutuhan sekunder
mereka. Dengan demikian, permintaan yang ada dalam pasar akan meningkat, dan
seorang produsen akan meningkatkan produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand
yang ada. Sebagai efeknya, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi
yang dilakukan akan bertamabah.
2.
Investasi
Dengan
diwajibkan zakat, hal tersebut akan mendorong untuk melakukan investasi. Dengan
alasan, jika seseorang tidak melakukan investasi, maka ia akan mengalami
kerugian finansial, karena harta tersebut akan ditarik kedalam zakat setiap
tahunnya. Dengan adanya alokasi zakat untuk fakir dan miskin, hal tersebut kan
menambah pemasukan mereka sehihngga konsumsi yang dilakukanakan bertambah. Dan
peningkatan konsumsi akan meningkatkan produksi yang hal ini akan mendorong
penigkatan investasi.
3.
Lapangan kerja
Ada yang
berpendapat, bahwa dengan adanya zakat dapat mendorong seseorang unutk
bergantung pada orang lain dan bermalas- malasan untuk bekerja sehingga akan meningkatkan
angka pengangguran. Pendapat tersebut tidak benar, justru dengan adanya zakat
akan mengurangi pengangguran, seperti dijelaskan diatas. Zakat akan
meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan
terhadap karyawan akan menigkat, maka pengangguran akan berkurang.
4.
Pengangguran
dan kesenjangan sosial
Islam mengakui
adanya perbedaan atas tingakat kehidupan dan rezeki masyarakat, hal tersebut
sesuai dengan karakter dasar dan kemampuan manusia. Akan tetapi, perbedaan yang
ada bukan berarti membiarkan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin
miskin pula sehingga terjadi kesenjangan sosisal. Karena itu diperlukan
intervensi untuk meminimalisir keadaan tersebut. Salah satunya adalah
diwajibkannya zakat bagi orang- orang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar
harta tidak ahanya berputar disekitar orang kaya. Dengan adanya kewajiban
zakat, kesenjangan sosial akan berkurang dan penigkatan taraf hidup akan
meningkat.
5.
Pertumbuhan
ekonomi
Zakat
menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskinyang pada akhirnya konsumsi
akan menigkat. Secara teori, dengan adanya penigkatan kkonsumsi maka sektor
produksi dan investasi akan mengalami peningkatan. Dengan demikian, permintaan
terhadap tenaga kerja ikut menigkat sehingga pendapatan dan kekayaan masyarakat
mengalami peningkatan. Fenomena tersebutmengindikasikan adanya pertumbuhan
kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.[7]
E.
Nilai-
nilai Islam dalam Konsumsi
Dalam konsep
ekonomi islam, kecerdasan yang dimilki oleh konsumen tidak bersifat mutlak,.
Allah telah memberikan beberapa kenikmatan dan kemampuan kepada manusia,
diantaranya yang paling agung adalah kenikmatan Akal dan nalar. Kedua elemen
otak manusia ini dapat digunkan untuk membedakan sebuah kemaslahatan dan
kemudharatan. Selain itu, Allah juga menurunkan beberapa petunjuk dan kaidah
serta jalan menuju kebaikan dan kebenaran. Pengetahuan dan pemahaman manusia
yang sangat terbatas membutuhkan hidayah rabbaniyah ( petunjuk Tuhan ) yang
telah dibawa oleh para Rasul dan dituliskan dalam kitab samawiyah. Dengan akal pikiran
dan hidayah dari Allah, konsumen dapat lebih cerdas dalam menentukan
pilihannya.
Dalam
penjelasan diatas, telah membentuk beberapa aturan, kaidah, dan konsep yang
dapat dijadikan oleh konsumen sebagai pegangan dalam melakukan konsumsi. Adanya
aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan utility yang didapatkan oleh
konsumen serta mewujudkan kemaslahatan hidup didunia dan diakhirat. Sepanjang
konsumen berpegang terhadap syariah dalam berkonsumsi, maka konsumen tersebut
dikatakan mempunyai rasionalitas ( kecerdasan ). Konsep rasionalitas yang
terdapat dalm ekonomi kontemporer (
konvensional ) berbeda dengan konsep rasionalitas ekonomi Islam. Ada beberapa
atuaran yang dapat dijadukan sebagai pegangan untuk mewujudkan rasionalitas
dalam berkonsumsi :
a)
Tidak boleh
hidup bermewah- mewahan
Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah- mewahan dalam
menikmati keindahan dan kenikmatan dunia. Islam sangat membenci tarf karena merupakan perbuatan yang menyebabkan
turunnya azab dan rusaknya sebuah kehidupan ummat.
Tarf juga merupakan sebuah perilaku konsumen yang jauh dari nilai- nilai
syariah, bahkan merupakan indikator terhadap rusak dan goncangnya tatanan hidup
masyarakat. Karena hal tersebut merupakan sunnatullah dalam kehidupan dunia
jika kemaksiatan dan kemungkaran telah merebak dalam kehidupan masyarakat maka
kerusakan dan kehancuran merupakan sebuah keniscayaan. Firman Allah :
Ü=»ptõ¾r&ur ÉA$uKÏe±9$# !$tB Ü=»ptõ¾r& ÉA$uKÏe±9$# ÇÍÊÈ Îû 5Qqèÿx 5OÏHxqur ÇÍËÈ 9e@Ïßur `ÏiB 5QqãKøts ÇÍÌÈ w 7Í$t/ wur AOÍx. ÇÍÍÈ öNåk¨XÎ) (#qçR%x. @ö6s% y7Ï9ºs úüÏùuøIãB ÇÍÎÈ
“dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?, dalam (siksaan)
angin yang Amat panas, dan air panas yang mendidih, dan dalam naungan asap yang
hitam, tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu
hidup bermewahan.”( QS:Al-Waqi’ah:41-45 )
Firman Allah :
!#sÎ)ur !$tR÷ur& br& y7Î=ökX ºptös% $tRötBr& $pkÏùuøIãB (#qà)|¡xÿsù $pkÏù ¨,yÛsù $pkön=tæ ãAöqs)ø9$# $yg»tRö¨Bysù #ZÏBôs? ÇÊÏÈ
“ dan jika Kami hendak membinasakan suatu
negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu
(supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu,
Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian
Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” ( QS:Al-Isra’:16 )
Dampak
negatif dari hidup bermewah- mewahan adalah adanya stagnasi dalam peredaran
sumber daya ekonomi serta terjadinya distorsi dalam pendistribusian. Selain
itu, dana investasi akan terkuras demi memenuhi kebutuhan konsumsi.
b) Pelarangan Israf, Tabdzir,
dan Safih
Israf adalah melampaui batas hemat dan
keseimbangan dalam berkonsumsi, Israf merupakan perilaku dibawah Tarf.
Tabdzir adalah melakukan konsumsi secara berlebihan dan tidak proporsional.
Syariah Islam melarang perbuatan tersebut karena dapat menyebabkan distorsi
dalam distribusi harta kekayaan yang harusnya tetap terjaga demi kemaslahatan
hidup masyarakat. Ulama Fiqh mendefinisikan Safih adalah orang yang tidak cerdasdiman ia
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariah dan senatiasa menuruti
hawa nafsunya. Muhammad Al- Arabi menambahkan, Safih harus ada
pembatasan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang disesuaikan dengan
kondisi lingkungan Safih berada.
Makna Safih tidak bisa disederhanakan dengan orang yang tidak cerdas
sebab segala perbuatannya dapat menyebabkan kemudharatan bagi pribadi dan
masyarakat. Akan tetapi pemahaman safih harus disesuaikan dengan
perubahan zaman dan lingkungan safih. Seorang safih pada zaman
dahulu kemungkinan bukan safih pada zaman ini dikarenakan adanya
perubahan standar.
c) Keseimbangan dalam berkonsumsi
Aturan
dan kaidah konsumsi dalam sistem ekonomi Isalam menganut paham keseimbangan
dalam berbagai aspek. Konsumsi yang dijalankan oleh seorang muslim tidak boleh
mengorbankan kemaslahatan individu dan masyarakat. Selain itu tidak boleh
mendikotomikan antara kenikmatan dunia dan akhirat. Bahkan sikap ekstrim pun
harus dijauhkan dalam berkonsumsi. Larangan atas sikap tarf dan israf
bukan berarti mengajak seorang muslim untuk bersikap kikir. Akan tetapi
mengajak kepada konsep kesimbangan, karena sebaik- baiknya poerkara adalah
tengah- tengahnya. Allah berfirman :
wur ö@yèøgrB x8yt »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã wur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C ÇËÒÈ
“ dan janganlah kamu jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya [8] karena
itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” ( QS: Al-Isra’:29)
Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur !#sÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç öNs9ur (#rçäIø)t tb%2ur ú÷üt/ Ï9ºs $YB#uqs% ÇÏÐÈ
“ dan orang-orang yang apabila membelanjakan
(harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah
(pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”( QS: Al- Furqan : 67
)
Berdasarkan
uraian ayat diatas, seorang konsumen dituntut untuk berkonsumsi secara seimbang
( i’tidal ) dikarenakan hal tersebut akan berdampak positif bagi kehidupan
individu dan masyarakat, baik dalam etika maupun dalam aspek sosial dan
ekonomi.
Dari
aspek ekonomi dapat diahami bahwa proteksi ( bakhil ) dapat mendorong seseorang
untuk mengurangi konsumsi yang sedang dilakukan, sedangkan sifat konsumtif
dapat menyebabkan sumber- sumber ekonomi yang ada tidak optimal, bahkan tidak
dapat mematikan sektor investasi.
d) Larangan berkonsumsi atas barang dan
jasa yang membahayakan
Syariah
mengharamkan konsumsi atas barang dan jasa yang berdampak negatif terhadap
kehidupan sosial dan ekonomi yang didalamnya sarat dan kemudharatan bagi
individu dan masyarakat serta ekosistem masyarakat bumi. Konsumsi terhadap
komotiditas dan jasa yang dapat membahayakan kesehatan dan tatanan kehidupan
sosial, sangat berdampak bagi kehidupan ekonomi. Seperti halnya narkoba,
miniman keras, judi dan penyakit sosial lainnya dapat menimbulakn tindakan
kriminal yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat. Dengan begitu, alokasi dan
dalam kegiatan ekonomi akan sedikit terkuras untuk menangani tindakan kriminal
dan memulihkan stabilitas keamanan sehingga kehidupan ekonomi tidak akan
berjalan secara optimal.
Allah berfirman
:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah [9]
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.”( QS: Al- Maidah:90)
Tentang
menuruti hawa nafsu Allah Berfirman :
|M÷uätsùr& Ç`tB xsªB$# ¼çmyg»s9Î) çm1uqyd ã&©#|Êr&ur ª!$# 4n?tã 5Où=Ïæ tLsêyzur 4n?tã ¾ÏmÏèøÿx ¾ÏmÎ7ù=s%ur @yèy_ur 4n?tã ¾ÍnÎ|Çt/ Zouq»t±Ïî `yJsù ÏmÏöku .`ÏB Ï÷èt/ «!$# 4 xsùr& tbrã©.xs? ÇËÌÈ
“ Maka pernahkah kamu melihat orang yang
menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya[10] dan
Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas
penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah
(membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” ( QS: Al-
Jatsiyah : 23 )
Komoditas dan
jasa yang dikonsumsi sorang muslim harus sesuai menurut syariah. Dalam artian,
barang dan jasa tersebut masuk dalam kategori thayyibah ( baik lagi
bermanfaat ). Selain tiu, kebutuhan yang ada juga harus diperbolehkan syariah
dalam manifestasi dari thayyibah dan rezki seperti yang dijelskan dalam
Al- Qur’an. Thayyibah adalah segala komoditas yang bersifat hasan (
baik secara syar’i ), dan suci. Adapun rezki adalah segala pemberian dan nikmat
dari Allah swt.[11]
DAFTAR PUSTAKA
·
Ir.
A. Karim, Adiwarman, S. E., M. B. A., M. A. E. P, Ekonomi Mikro
Isalami, ( Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, 2007 )
·
Dr.
Sa’ad Marthon, Said, Ekonomi Islam ( ditengah krisis global ), ( Jakarta
Timur : Penerbit Zikrul Hakim, 2007 )
·
Sukirno,
Sadono, Mikro Ekonomi ( teori pengantar ), ( Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 2011 )
·
Al-Qur’an
dan Terjemahan Al-Aliyy, (
Jawa Barat : CV. Penerbit Diponegoro, 2006 )
[1] Ir. Adiwarman
A. Karim, S. E., M. B. A., M. A. E. P., Ekonomi Mikro Islami ( Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 2007 ) hal : 61- 63
[2] Sadono
Sukirno, Mikro Ekonomi ( Teori Pengantar ),( Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 2011 ) hal : 154
[3] Dr. Said Sa’ad
Marthon, Ekonomi Islam ( Ditengah
Krisis Ekonomi Global ), (Jakarta
Timur: Penerbit Zikrul Hakim,2007 ) hal : 82-84
[4] Ir. Adiwarman
A. Karim, S. E., M. B. A., M. A. E. P., op,cit , hal :64- 65
[5] Ibid, hal
: 70- 71
[6] Ibid, hal
: 68- 69
[7]
Dr. Said Sa’ad
Marthon, op,cit, hal :127- 128
[8] Maksudnya: jangan kamu terlalu kikir, dan jangan pula terlalu
Pemurah
[9]
Al Azlaam
artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan
anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan
suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah
yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah,
jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam
sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu
Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[10] Maksudnya Tuhan membiarkan orang itu
sesat, karena Allah telah mengetahui bahwa Dia tidak menerima petunjuk-petunjuk
yang diberikan kepadanya.
[11] Dr. Said Sa’ad
Marthon, op,cit hal : 75- 80
Ijin share & repost bang
BalasHapus